BuruSergap86.com -- Riau/Dumai,Masyarakat Kota Dumai Mendesak Kasatpol PP Dumai,Eko Wardoyo,beserta Jajarannya untuk Kerja Ekstra Tertibkan Hiburan Malam dan Praktek Judi Gelper di Dumai,informasi yang berhasil di himpun Tim Media Cyber Nasional Online Group Terkait keluhan Masyarakat kota Dumai,pada hari Selasa(13/01/2026)Siang
Catatan kami,Ya,"ini rute keluhan Masyarakat terutama di Kawasan hiburan malam mulai dari Jalan Tegalega,jalan pasar pulau payung dan jalan ombak maupun jalan Baru termasuk di Salah satu hotel memiliki gelanggang permainan Kuat Dugaannya mengunakan koin yang bisa di tukar uang."informasi terakhir seperti ada Setoran Tunai Rutin.
Kini Menjadi Sorotan Tajam Publik, Adakah kemampuan Satpol-PP kota Dumai memberikan Tindakan Sanksi Tegas terhadap oknum pelaku bisnis hiburan malam yang kerapkali lewat jam malam hingga memberantas praktek perjudian di kota Dumai dan Mampukah Jalankan Tugas Sesuai Fungsi nya!!!
Merujuk kepada Aturan Prosedur yang di Terbitkan walikota Dumai H.Paisal Skm,Mars,bukan hanya Tugas nya Satpol-PP Dumai selain merazia tempat Kost,PKL Pedagang namun wajib juga menertibkan Ketertiban umum seperti Hiburan Malam dan kuat Dugaan nya Praktek Maraknya Judi Gelper di Dumai yang terselubung.
bahkan di ketahui Hiburan malam di Kota Dumai kian hari semakin menjamur,mulai dari Karaoke, pub dan Diskotik.Memfasilitasi wanita pemandu sexy, sejumlah lokasi mulai beroperasi sejak sore hingga dini hari.Apakah Tugas Satpol-PP mengikuti
Aturan penertiban hiburan malam dan gelanggang permainan("Gelper")di Dumai diatur secara rinci dalam beberapa peraturan daerah dan peraturan walikota, yang pelaksanaannya diawasi oleh Satpol PP dan pihak kepolisian.
Landasan Hukum Utama:Dasar hukum utama untuk penertiban hiburan malam dan Gelper di Kota Dumai meliputi:Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Peraturan Walikota (Perwako) Dumai Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Usaha Pariwisata di Kota Dumai, yang di dalamnya mengatur tentang jam operasional dan bentuk izin usaha hiburan malam dan karaoke.
Perda Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Hiburan (perubahan dari Perda Nomor 7 Tahun 2011).Patut di Ketahui Satpol-PP Sebagai Poin-poin Penting untuk Penertiban Hiburan Malam dan Praktek Judi Gelper di Dumai.
Penertiban dan pengawasan difokuskan pada beberapa aspek kunci,Perizinan: Setiap usaha hiburan dan Gelper wajib memiliki izin usaha yang sah dari Pemerintah Kota Dumai.Jam Operasional: Perwako No. 49 Tahun 2020 menetapkan batasan jam operasional yang jelas, dan pelanggaran terhadap jam operasional ini menjadi salah satu fokus penindakan aparat.
Larangan Perjudian:Usaha Gelper diawasi secara ketat untuk memastikan tidak ada unsur perjudian yang melanggar hukum. Jika terbukti ada indikasi perjudian, Walikota Dumai akan bertindak tegas dan mengusulkan pencabutan izin usaha/Penutupan Sementara pada Hari Besar Keagamaan: Pemerintah Kota Dumai secara rutin mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan penutupan sementara seluruh tempat hiburan malam selama perayaan hari besar keagamaan seperti menjelang bulan Ramadan atau Idul Adha.
Sanksi Pelanggaran Pelaku usaha yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari Penetapan Sanksinya:(1)Teguran lisan.(2)Teguran tertulis.(3)Penghentian sementara kegiatan/penyegelan.(4)Denda administratif.Sesuai Aturan Prosedur Pemerintah Kota Dumai,melalui Satpol PP dan bekerjasama dengan pihak kepolisian, secara berkala melakukan patroli dan penindakan untuk memastikan semua tempat hiburan mematuhi aturan yang berlaku.Masyarakat juga didorong untuk melapor jika menemukan pelanggaran.
Hingga Berita ini di Relies belum ada keterangan resmi dari Kasatpol PP,Eko Wardoyo,Agar mengintruksikan seluruh anggota Satpol-PP untuk kerja ekstra demi kepentingan Seluruh masyarakat Dumai, Salah satu nya tentang keluhan sejumlah warga masyarakat kota Dumai yang berdomisili di area tempat hiburan malam yang kerap kali terjadi pelanggaran jam buka malam terkesan dengan dugaan terabaikan oleh pihak Satpol-PP kota Dumai,
Liputan:*E'en Nst --Tim Redaksi Media-C45T*



