BuruSergap86.com -- Kalbar/Godang Damar,Berawal dari keluhan Sejumlah Masyarakat Desa Godang Damar Pada tanggal 14 Agustus 2025 sebagai Pendiri Koperasi Plasma produsen Barage Bukit Dado kuat dugaan nya Data File Koperasi setelah di ubah AD/ART serta kepemilikan koperasi di atas menjadi Pengurus bersama,
Namun terdapat kejanggalan yang meresahkan masyarakat Desa Godang Damar sang Kades Deni Lesmana malah kuat dugaan nya telah merekayasa dan memalsukan data file serta merubah secara sepihak tanpa persetujuan dari masyarakat membentuk Koperasi baru selain dari koperasi Plasma produsen Barage bukit dado.
informasi nya Terkuak ketika Sejumlah Masyarakat menyambangi Kantor instansi pemerintah dan juga salah satu nya ada dugaan Deni telah membuat Dokumen Koperasi baru secara Sepihak tanpa keluar mengundur diri dari kepengurusan nama lama tercantum di koperasi Barage Bukit Dado,Malah memunculkan nama koperasi baru nya Kuala mayam Siayae di ajukan ke perusahaan PT Agrinas Palam Nusantara(APN).
KLIK' Video🎥Viral nya, Kades Godang Damar Deni Lesmana diduga melakukan upaya pemanpaatan serta pemalsuan dokumen koperasi Barage Bukit Dado yang juga di posisi Rangkap jabatan pada dua koperasi Termasuk di koperasi Mayam Kuala Siayae,ada apakah Gerangan Kades tersebut!!!Sementara itu,Masyarakat desa Godang damar dan koperasi produsen Barage bukit Dado Sangat Geram bermula pada awalnya di larang oleh kades Godang Damar Deni Lesmana untuk Melakukan pemanenan di lahan yang awal nya milik masyarakat Godang Damar sebelum di serahkan ke perusahaan PT Darmex Argo yang merubah tampilan ketika bermasalah dengan hukum awal mulanya Pemilik Surya Darmadi di tahan akibat kasus korupsi sekarang lalu Lahan tersebut di sita oleh negara beralih menjadi nama Pengelola lahan Sawit milik perusahaan BUMN atas nama PT Agrinas Palam Nusantara.(PT APN)
Karena kesal atas sikap Perilaku Sepihak kades Godang Damar,Secara masal di Sambangi masyarakat dalam bentuk Protes Aksi sejumlah warga Masyarakat Desa Godang Damar dan juga ketidak terimaan atas ulah akal-akalan kepala desa(Kades) Desa Godang Damar Sikap Deni lesmana yang kerap kali di duga ada permainan Spekulasi persekongkolan ke perusahaan PT agrinas Palam Nusantara(APN),maka masyarakat melakukan Aksi mengupayakan Sikap Demosi ketidak percayaan terhadap Pengakuan pimpinan Kades Deni tersebut.
Akhirnya Terkuak nya misteri hilangnya kepercayaan Masyarakat akibat Karena kepala Desa(Kades)Godang Damar Deni lesmana membuat koperasi Baru Selain Bersaing,dugaannya untuk tujuan menyerakahi agar dapat mengelola Lahan plasma tersebut, Tentunya ini pemicu kemarahan Seluruh pengurus koperasi Barage Bukit Dado dan Masyarakat Sekitar.Mendengar adanya' koperasi Baru yang di buat Kades,hal tersebut akhirnya masyarakat pun melakukan protes dan sempat melakukan pemanenan masal sebagai Bentuk penolakan terhadap koperasi yang di buat oleh kades Desa Godang Damar yakni Koperasi Kuala mayam Siayae tersebut.
Awal terkuak permasalahan ini,di karena kan Pemicu nya Akibat kepala desa Deni Lesmana berambisi ingin menjadi ketua koperasi Barakat bukit dado namun sayangnya tak di setujui oleh sejumlah anggota masyarakat pengurus koperasi Barige Bukit Dado,hal itu terlanjur kecewanya masyarakat terhadap kepemimpinan Kades Godang Damar yang tak pernah berpihak kepada gagasan untuk mendukung seluruh masyarakat Desa Godang Damar bermitra ke perusahaan PT Agrinas Palam Nusantara (APN)dalam pengajuan sebelumnya,Malah Sebaliknya Deni Lesmana bersikap acuh tak acuh dengan kesombongan seolah olah Jabatan Kades Desa Godang Damar harus tetap di hargai padahal Deni selaku kepala Desa(Kades)tak pernah Menghargai serta berpihak dan membela kepentingan masyarakat malah sebaliknya bersekongkol ke pihak perusahaan PT APN,namun Selama ini terkesan Sikap nya malah mengutamakan kepentingan pribadi semata dan orang-orang terdekat nya,Ungkap Warga yang kesal.Dari Sejumlah masyarakat Pengurus koperasi awalnya sempat mempertimbangkan Prilaku dan sikapnya Kades ke warga masyarakat akhirnya Karena kesal dengan sikap,Deni Lesmana yang telah ada dugaan Melakukan pemalsuan dokumen koperasi Barakat bukit Dado dengan cara mengubah AD/ART dan membuat baru koperasi bernama Koperasi produsen Mayam Kuala Siayae.
Tetapi ketua koperasi Barage Bukit Dado dan jajaran nya belum ada di bubarkan dalam masa legalitas kepengurusan masih posisi nya penempatan Struktur awal sebagai ketua Koperasi Idus Fransius,Sekretaris Segon dan Bendahara Fadlyono,malah ada yang keluar dari Kepengurusan Koperasi di situlah aksi Deni Lesmana Melakukan upaya dugaan membuat koperasi baru bernama Koperasi Kuala Mayam Siayae namun tak pernah ada bukti jelas bentuk fisik dokumen asli di ketahui oleh masyarakat tentang pengurus koperasi yang di bikin nya,tentunya ini menjadi Sorotan Tajam PUBLIK dan juga masyarakat Desa Godang Damar.
Menurut Warga Masyarakat Sebagai Kades,Ia mengakui sebagai ketua koperasi yang tidak di pilih oleh masyarakat Desa Godang Damar akhirnya masyarakat Desa Godang Damar kesal,maka selama ini hasil panen Tandan buah sawit segar (TBS) selalu di kuasai Kades Deni Lesmana Mengatas namakan Koperasi Produsen Barege Bukit Dado, tentunya Pihak pengurus koperasi Barage kesal akan hal itu, mulai mengambil hasil secara sepihak dan juga Mengatas namakan Koperasi Produsen Barege Bukit Dado buah sawit masuk ke pabrik dalam penjualan buah sawit malah mengklaim di akui Deni Lesmana mengunakan koperasi baru bernama Koperasi mayam Kuala Siayae yang di buat nya tanpa di ketahui oleh masyarakat pengurus koperasi Barage Bukit Dado serta Warga Desa'Godang Damar,tentunya dengan adanya tindakan itu,Seolah olah Kades Deni Lesmana Melakukan upaya pembohongan dan pemalsuan dokumen koperasi,karena kesal dan Geram nya sejumlah masyarakat pengurus koperasi Barage Bukit Dado Ribut menyambangi langsung ke Deni Lesmana akibat kades Godang Damar tidak transparan Dugaan telah manipulasi Data File Aslinya koperasi Barage Bukit Dado dalam kesesuai legalitas hukum yang Sah.
Kesal nya sejumlah Masyarakat beramai-ramai menemui kades Godang Damar,Anehnya Deni tak juga menghiraukan amukan Warga nya,akhir nya Terjadi pemanenan masal yang di lakukan pada tanggal 14 Agustus 2025 Karena masyarakat dan ketua koperasi Barakat bukit dado tidak terima, penolakan oleh pihak Perusahaan PT agrinas Palam Nusantara(APN) untuk menerima Koperasi Produsen Barege Bukit Dado secara sah legalitas hukum nya,
Mirisnya malah menurut keterangan sejumlah masyarakat, menilai Deni Kades melakukan upaya diduga manipulasi Data penyerahan dugaan dokumen ketimpangan malah sebaliknya pengakuan koperasi mayam kuala Siayae di katakan ada legalitas resmi untuk mengelola lahan plasma tersebut yang di ajukan sang kepala desa Godang Damar Deni lesmana ke perusahaan PT Agrinas Palam Nusantara(PT APN) tentunya jelas bertentangan hukum dan penilaian sejumlah masyarakat Desa Godang Damar merasa di lukai kepercayaan selama ini.
Janggal nya Sikap Deni sebagai Kades Kerap kali membuat sebagian masyarakat Desa Godang Damar kesal dan Geram yang tak pernah di hiraukan keluh kesah nya terkait koperasi Barage Bukit Dado,akhirnya terkuak nya Yang memanen awalnya ternyata bukan warga petani koperasi yang sudah duluan di bentuk yaitu koperasi Barage Bukit Dado,melainkan koperasi Mayam Kuala Siayae Milik kades tersebut.
Sebaliknya kejanggalan Kerap kali Terjadi menyalah gunakan wewenang jabatan nya dalam penguasaan koperasi kades Deni Lesmana,merasa di Akui nya yang dia buat sendiri koperasi mayam kuala Siayae,resmi namun Takut menunjukkan kejelasan legalitas Keabsahan data nya oleh sebab itu masyarakat Desa Godang Damar kesal dan akhirnya terus memperjuangkan nasibnya dengan cara memanen masal buah sawit tersebut.
Tak jelas status legalitas hukum nya,Koperasi Mayam Kuala Siayae ini yang di bentuk baru oleh kades Godang Damar Deni Lesmana patut di pertanyakan ke instansi terkait akibat alasan Sang Kades karna merasa dirinya di tolak oleh koperasi Petani Barege Bukit Dado sebagai ketua.
Padahal masih dalam struktur kepengurusan di dalamnya,ada apakah Gerangan Maksud tujuan Kades Godang Damar tersebut.penilaian masyarakat Akibat Deni Kades terlalu berambisi ingin menguasai dan yang dugaan nya untuk menjadi ketua koperasi tak berhasil makanya membuat koperasi tandingan.
Justru dirinya melakukan upaya tindakan dugaan pemalsuan dokumen koperasi Barage Bukit Dado yang sudah ada sejak awal pengakuan legalitas sesuai akte notaris terdaftar di Rudy Bonardy SH.MM.MKn,
Melalui proses Kutipan terbit Sesuai akte Pendiri No.36 Penerbitan izin koperasi tertanggal 12-12-2019 Nomor AHU :000 1227.AH.01.26 Tahun2019.Sah Prosedur legalitas hukum yang Sah di Notaris kan nama Koperasi Barage bukit Dado tentunya aneh tak di akui kades hal ini menjadi tanda tanya masyarakat Desa Godang Damar dan juga Sorotan Tajam PUBLIK.
Kades Godang Damar Berulang-ulang kali berulah,Akhirnya kades juga mengerahkan petani untuk memanen buah kelapa sawit di perusahaan tersebut dan di jual melalui koperasi Mayam Kuala Siayae yang tak di ketahui legalitas jelas nya,
Dari hasil penelusuran Tim Media Cyber Nasional Online Group ini,di ketahui Sebab awak Pemicu munculnya pernyataan sikap sejumlah warga masyarakat desa godang damar tak terima dengan cara dan sikap kades berupaya untuk kepentingan pribadi semata Deni Lesmana sebagai kades di anggap terkesan Semena-mena mengunakan Jabatan posisi Rangkap dua Nama Koperasi yang di gunakan kuat dugaan manipulasi data koperasi Barage Bukit Dado.
Karena ulah kades Godang Damar Deni Lesmana,Akhirnya anggota Pengurus Koperasi Barage bukit Dado sejumlah 48 orang petani yang selama ini sudah membentuk koperasi Barage bukit Dado yang juga tidak terima dari Prilaku Deni Lesmana, jelas NaraSumber.
akhirnya beberapa pengurus koperasi Barage bukit Dado akan menanyakan secara langsung hal tersebut kepada pihak perusahan APN(agrinas Palam Nusantara) guna menelusuri ke absahan legal standing Izin hukum yang dianggap Tidak jelas asal - usulnya secara hukum koperasi Mayam Kuala Siayea di investigasi lapangan Tim Media Online Cyber Nasional.
Hasil Keterangan resmi Selain warga salah satu Narasumber Masyarakat yang enggan di sebutkan namanya menyampaikan kepada awak media Cyber Nasional Online Group Kontras News.My.id",Nah di situ ketahuan ada Kecurangan kades Deni bahwa kades telah mengajukan proposal kepada pihak perusahaan agar Koperasi yang di buat nya bisa di terima legalitas untuk masuk, padahal koperasi itu tak jelas legalitas hukum tersebut,ungkap nya.
Ulah Kades memicu kemarahan Seluruh pengurus koperasi Produsen Barage bukit Dado yang tadinya telah menyerahkan Lahan nya kepada pihak perusahaan Agrinas Palam Nusantara(APN) dengan perjanjian MOU untuk di jadikan Lahan Plasma dengan perjanjian MOU hitungan 10/2 antara para Petani dengan pihak perusahaan.
Akibat belum adanya jawaban pihak perusahaan terkait MOU Antara pihak petani Desa Gondang Damar kepada pihak perusahaan Agrinas Palm Nusantara,yang mana seharusnya sudah ada jawaban pasti nya.
Eh,malah Sang Kades Deni Lesmana Melakukan upaya penghambatan dengan cara Manipulasi Menyalah gunakan wewenang jabatan nya membuat koperasi bernama Produsen Mayam Kuala Siayae yang tak jelas status legalitas nya yang tersembunyi dari Kepengurusan Koperasi awal Barage Bukit Dado milik Warga Masyarakat Desa Godang Damar.
Lebih lanjut,Akhirnya Seluruh warga masyarakat Desa Godang Damar hingga kini mempertanyakan Legalitas Koperasi milik Deni Lesmana tak kunjung muncul legalitas hukum nya.
Tentunya Seluruh warga masyarakat akan melakukan upaya Pelaporan guna menempuh langkah Tegas ke jalur' Hukum untuk melaporkan Kades Deni Lesmana sebagai pemimpin desa godang damar berikut akan segera melaporkan pada pimpinan nya langsung ke Bupati Bengkayang dan juga ke pihak kepolisian agar dapat di Usut Tuntas proses secara hukum Perilaku sikap kades Godang Damar yang tak memihak kepada kepentingan masyarakat nya.
Dari hasil Pantauan Tim Media Cyber Nasional,Hal ini dapat di Jerat hukum KUHPIDANA dan Sanksi administrasi Pemerintahan pada pasal termaktub dalam Aturan Dapat dijerat pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau undang-undang khusus seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) (misalnya Pasal 3) jika perbuatan tersebut merugikan keuangan negara. Selain itu, dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara atau pemberhentian dari jabatannya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kades yang melanggar larangan, termasuk menyalahgunakan wewenang, dapat dikenakan sanksi administratif.
Larangan bagi Kepala Desa:Berdasarkan Pasal 115 UU Desa, Kades dilarang,Merugikan kepentingan umum,Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri,anggota keluarga, pihak lain,atau golongan tertentu.
Menyalahgunakan wewenang, tugas,hak,dan/atau kewajibannya.Dan juga Pasal 3 UU Tipikor:UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,dipidana.
BerSambung......!!!
Liputan*Tim Redaksi redaksi Akiang -- Marsudi*