Sorotan Tajam Publik,"Ajudan Bupati Biak Numfor Arogan Sekaligus Anarkis Aniaya,"Direktur Lsm, Polisi Tangkap dan Proses Pelaku nya!!!

 

BuruSergap86.com.-- Biak/Numfor,Sorotan Tajam Publik Meminta Secara Tegas Tindakan Ajudan Bupati Arogan Wajib di Proses Hukum,terkait Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum aparat kepolisian berinisial (R), ajudan Bupati Biak Numfor,terhadap Direktur LSM Kobe Oser, Simon Rumaropen, memicu gelombang kecaman dari masyarakat sipil. Insiden memilukan ini terjadi pada 25 Agustus 2025 di kantor Bupati Biak Numfor,Saat Simon bersama sejumlah masyarakat hendak menemui Bupati, Informasi Berita masuk ke Meja Redaksi Media Cyber Nasional Online Group Pada(02/09/2025).

Berdasarkan Kronologi Kejadian dan kesaksian di lokasi,Simon Rumaropen bersama masyarakat lain sedang menunggu kesempatan untuk berbicara dengan Bupati.Ketika Bupati keluar dari ruang kerjanya, ia sempat menanyakan langsung kepada Simon“Apakah kamu yang melaporkan saya ke Wakil Ketua I DPRD?”

Tanpa diduga, ajudan Bupati yang juga merupakan anggota kepolisian,langsung melakukan tindak kekerasan dengan memukul dan menendang Simon hingga terjatuh. Kejadian ini berlangsung di hadapan Sejumlah pejabat OPD,Sekretaris Daerah, bahkan Bupati sendiri,Sehingga menambah sorotan publik terhadap keseriusan kasus ini.

Kecaman dari Aktivis dan Keluarga,Terkesan ada Tindakan brutal ini menuai protes keras. Yahya Marandof,Direktur LSM Fiaduru sekaligus pendamping korban,mengecam aksi penganiayaan tersebut.“Ini bentuk arogansi kekuasaan. Kami meminta aparat kepolisian segera memproses oknum tersebut sesuai hukum yang berlaku,”tegasnya.

Sementara itu, Ikatan Keluarga Besar Rumaropen juga angkat bicara.Mereka menuntut penyelesaian cepat atas kasus ini dan menyatakan siap mendatangi Polres Biak untuk mengawal proses hukum.

Aspek Regulasi dan Tanggung Jawab Institusi,Praktisi hukum menilai, kasus ini jelas masuk ranah pidana. Tindakan ajudan Bupati berpotensi melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara. Selain itu, perbuatan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI,yang menegaskan bahwa anggota Polri wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia dan dilarang melakukan kekerasan di luar prosedur hukum.

Lebih jauh,muncul pertanyaan mendasar dari Sorotan Tajam Publik,"Apakah tindakan ajudan tersebut murni inisiatif pribadi,atau terjadi dalam pengetahuan dan sepengetahuan Bupati? Dalam standar operasional pengamanan pejabat (SOP ajudan),fungsi utama ajudan adalah melindungi dan mendampingi pimpinan, bukan melakukan kekerasan terhadap masyarakat.Jika tindakan ini dibiarkan tanpa koreksi,maka wajar bila publik menilai ada pembiaran dari pucuk pimpinan daerah.

Menjaga Kepercayaan Publik,Masyarakat Biak Numfor kini menunggu langkah tegas dari Polres dan Polda Papua.Jika kasus ini dibiarkan berlarut,maka dikhawatirkan akan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian maupun pemerintahan daerah.

“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Oknum aparat tidak boleh berlindung di balik jabatan atau kedekatan dengan penguasa,”ujar seorang pemerhati hukum lokal.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi institusi kepolisian dan pemerintah daerah: apakah mereka mampu menunjukkan komitmen pada keadilan dan supremasi hukum, atau justru membiarkan arogansi kekuasaan mencederai demokrasi di tanah Papua.

( Bersambung )

Liputan:*Tim Media -- Henrry Morin*

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000