PERJUANGAN TANPA HENTI,Ibu Advokat Rikha Permatasari Kirim SURAT TEMBUSAN Kepada PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,ini Isinya!!!

BuruSergap86.com--- Kupang,Akhirnya Ibu Advokat Rikha Permatasari berKirim Surat Tembusan Kepada Bapak PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,ini Isinya Surat Selengkapnya,Perihal Permohonan Perhatian Presiden atas Dugaan Pembatasan Hak Bantuan Hukum dan Penyalahgunaan Wewenang dalam Proses Hukum Militer bernomor : 010/RP-TBS/I/2026,Informasi Terbaru nya.

 Dalam Lampiran Perihal informasi Terbaru Penanganan Kasus Perkara Pusaran kematian Lucky Namo dan Kini menimpa Ayahnya dalam proses hukum bersama Danrem dan Dandim nya,ini Cuplikan Surat terakhir Tembusan dan Permohonan maupun informasi yang menarik Perhatian Presiden RI Prabowo Subianto tersebut,Pada hari Sabtu(17/01/2026)

Dikutip dari laman Surat Advokat nya berisi kan,Kepada Yth.Presiden Republik Indonesia di Jakarta,Dengan hormat,Perkenankan saya, Advokat Rikha Permatasari,S.H,M.H., C.Med,C.LO,C.PIM,selaku advokat dan warga negara Republik Indonesia,

menyampaikan tembusan surat serta permohonan perhatian langsung dari Bapak Presiden Republik Indonesia terkait situasi hukum yang saat ini terjadi dalam penanganan perkara hukum militer yang melibatkan Pelda Chrestian Namo,seorang prajurit TNI sekaligus ayah korban meninggal dunia dalam perkara pidana militer.

I. Posisi Perkara Secara Singkat Bahwa saat ini terdapat Proses hukum pidana militer terhadap Pelda Chrestian Namo;

Proses hukum perdata (PMH) yang sah dan terdaftar di Pengadilan Negeri Kupang,Surat dari Pusat Polisi Militer TNI AD yang pada intinya menyatakan bahwa pendampingan advokat sipil harus atas izin atau perintah Papera/Ankum.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap jaminan hak konstitusional warga negara, khususnya hak atas bantuan hukum yang bebas dan independen.

II.Pokok Kepentingan Nasional,Bapak Presiden yang kami hormati,Persoalan ini bukan semata perkara individu, melainkan menyentuh prinsip dasar negara hukum, yaitu:-Persamaan di hadapan hukum (equality before the law),-Hak atas bantuan hukum yang bebas dan mandiri,-Larangan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power)

Sebagaimana ditegaskan dalam:Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 – Indonesia adalah negara hukum,--Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 – Jaminan kepastian hukum yang adil,--UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat – Advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri,Tidak ada satu pun norma hukum nasional yang membenarkan pembatasan hak pendampingan hukum warga masyarakat Indonesia yang baik.

Liputan:* Tim Redaksi Media-C45T*


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000