BuruSergap86.com -- Jakarta,Negara Indonesia akan memberlakukan Aturan Hukum Baru yang telah di Revisi, Seperti Terbitan Buku Baru Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026,yang mengkriminalisasi hubungan seks sebelum menikah dan penghinaan terhadap negara,serta memerlukan pengawasan publik untuk mencegah penyalahgunaan Aturan Hukum tersebut.
Menurut Menteri Hukum,Supratman Andi Agtas,Program Buku Revisi Baru Dalam KUHP sepanjang 345 halaman ini disahkan pada 2022 Lalu,Yang menggantikan hukum lama dari Era kolonial Belanda.di ubah menjadi Revisi Baru Setelah Review Pasal demi Pasal di bikin Baru Buku KUHPIDANA nya.
Kemudian Tentunya menjadi Sorotan Tajam Publik Mendesak Presiden RI Prabowo Subianto menelaah Ulang isi KUHPIDANA baru yang terbit ?terlihat jelas ada indikasi Dugaan Kriminilisasi atau tidak nya terpulang kepada Masyarakat Indonesia Menilai nya Penerapan hukum buku KUHPIDANA baru tersebut.
Sementara itu, Pendapat Kalangan Kritikan Pedas' berMunculan karena Definisi yang luas memicu kekhawatiran aktivis demokrasi karena bisa membatasi kebebasan sipil, kebebasan berpendapat,dan menempatkan kritikus pemerintah berisiko ditangkap.
“Memang ada risiko penyalahgunaan,” ujar Agtas. “Tapi yang penting adalah pengawasan publik.Semua yang baru tidak langsung sempurna.”Kata Menteri.
Lalu Revisi KUHP ini disesuaikan dengan norma hukum dan budaya Indonesia saat ini,termasuk penerapan sistem restorative justice(RJ), dan dimaksudkan sebagai sistem hukum nasional yang berbeda dari negara lain.
Beberapa ketentuan utama dalam KUHP baru Sebagai Berikut :
(1) Penerapan Terkait,Hubungan seks di luar nikah bisa dipidana hingga satu tahun penjara,tapi hanya jika ada keluhan dari pasangan, orang tua,atau anak korban.
(2) Penerapan Terkait,Menghina presiden atau lembaga negara dapat dihukum hingga tiga tahun penjara.
(3) Penerapan Terkait,Menyebarkan komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila terancam hukuman hingga empat tahun penjara.
Artikulasi Bahasa KUHPIDANA baru yang terbit ada juga Definisi
(4)“menyerang kehormatan atau martabat” mencakup fitnah atau pencemaran nama baik,yang dinilai luas oleh pakar hukum dalam Buku KUHPIDANA baru Terbit.
Hal tersebut diatas menurut keterangan Resmi dari Menteri Hukum yang menjelaskan bahwa aparat hukum telah diberikan sosialisasi mengenai KUHP baru,dan bersamaan dengan KUHAP yang juga berlaku Terhitung mulai dari Penetapan Tanggal 2 Januari 2026 berlakunya, bahkan terdapat mekanisme pengawasan untuk membatasi penyalahgunaan kekuasaan Rezim atau Kepemimpinan Seseorang dan Kesewenang-wenangan karena ada Jabatan maupun posisi melekat Pada dirinya akan segera di Tindak Tegas tanpa pandang bulu,Jelas nya.
Liputan:*E'en Nst -- Tim Redaksi Media-C45T*









