Terungkap,Ini Peran Oknum Enam Polisi Pengeroyok Mata Elang Dua Orang Tewas di Kalibata Terkuak!!!

BuruSergap86.com -- Jakarta,Menuai Kritik dan Sorotan Tajam Publik Mendesak Kapolri jenderal pol Listyo Sigit Prabowo Ungkap Praktik Defcoletor Merusak Kondusifitas Masyarakat Indonesia akibat Perseteruan Ulah Pelaku Defcoletor yang Mengancam keselamatan Para Pedagang di Wilayah Kalibata.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mengungkap peran enam orang polisi yang terlibat pengeroyokan terhadap dua orang debt collector atau mata elang (matel) hingga meninggal dunia di kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan. Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, pengeroyokan pada Kamis (11/12/2025) Kemarin itu bermula saat salah satu polisi, Bripda AMZ, diberhentikan oleh sekelompok matel(Mata Elang) Defcoletor karena persoalan kendaraan bermotor.

“Pertama,Bripda AMZ pemilik kendaraan NMAX hitam yang dicegat dan diberhentikan oleh pihak debt collector dan kemudian menginformasikan ke Brigadir IAM," kata Erdi di Gedung Humas Polri,Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/12/2025) malam.

Informasi Masuk ke Meja Redaksi Media Cyber Nasional Online Group Ternyata Polri Pecat 2 Polisi Pengeroyok Mata Elang di Kalibata,4 Lainnya Didemosi Dalam fakta persidangan terungkap,Bripda AMZ menginformasikan kejadian tersebut melalui grup WhatsApp kepada Brigpol IAM,ujarnya Erdi.

Keenam anggota Polri tersebut kemudian berada di lokasi yang sama dan turut serta dalam pengeroyokan terhadap dua orang debt collector yang Tewas di lokasi Kejadian tersebut.

Akibat aksi kekerasan itu,dua korban mengalami luka berat hingga akhirnya meninggal dunia.

Sidang KKEP pun menjatuhkan sanksi kepada 6 polisi tersebut karena dinilai telah melanggar etika. Brigpol IAM dan Bripda AMZ dinilai memiliki peran utama dalam peristiwa tersebut.

 Sehingga dihukumPemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang di Kalibata di ketahui Pelaku nya terdeteksi adalah Aparat Penegakan Hukum yang Kebablasan? Sementara itu,Bripda BN,Bripda JLA,Bripda ZGW,dan Bripda IAB, dinilai berperan mengikuti ajakan senior dan turut melakukan pengeroyokan untuk menolong Bripda AMZ.

Tragedi Matel tewas dua orang di TKP Selain Terhadap keempat anggota tersebut,sidang KKEP menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela dan kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang serta tertulis kepada pimpinan Polri. Selain itu,mereka juga dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun.

Hasil sidang Disiplin tersebut,Seluruh anggota yang dijatuhi sanksi menyatakan banding atas putusan sidang KKEP tersebut.

Hal Senada juga di terangkan nya,Sudah ada 20 Saksi Diperiksa Terkait Perusakan dan Pembakaran Kios Kuliner di Kalibata Erdi menegaskan, namun belum ada keterangan lebih lanjut tentang kapan di tangkap tentunya ini menjadi Sorotan Tajam Publik Mendesak institusi kepolisian segera menuntaskan kasus perkara mata elang yang membuat gaduh di kawasan kalibata Jakarta Selatan.

Sudah ada penegakan kode etik terhadap para Pelaku Oknum Kepolisian yang terlibat,ini sebagai  bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

Ia juga memastikan proses pidana atas kasus tersebut tetap berjalan dan saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya. “Kami pastikan ya penyidik tetap berjalan komprehensif dalam proses penyidikannya. Kemudian kita pastikan juga dalam proses tersebut,rasa keadilan tetap kita prioritaskan," ungkap Erdi.

Sementara itu,Kelompok Persaudaraan Timur Raya (PETIR) buka suara mengenai kasus dua mata elang yang tewas dikeroyok enam anggota kepolisian di Kalibata,Pancoran,Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025)lalu. Ketua Umum PETIR,Alex Emanuel Kadju, menyebutkan bahwa kedua korban yang merupakan anggota organisasinya,NAT dan MET memiliki legalitas resmi sebagai debt collector (DC).

“Iya,kurang lebih seperti itu (penagih profesional), mereka legalitasnya jelas dari perusahaan leasing,” ujar Alex saat ditemui di Mess Cendrawasih, Tanah Abang, Jakarta Pusat,Sabtu (20/12/2025) malam.

Mata Elang yang Tewas di Kalibata Disebut Memiliki Surat Tugas Saat Tarik Motor,Pekerjaan sebagai debt collector ini dilakukan kedua korban sebagai pekerjaan sampingan untuk menghidupi keluarganya.

Alex menyatakan,pihaknya tengah menyiapkan tindak lanjut agar keluarga korban mendapatkan keadilan.“Ini yang kami pikirkan juga,ini kondisi, keberlanjutan untuk anak-anak korban ini, siapa yang tanggung jawab? Jadi pertanyaan kami,” kata dia.

Liputan:*FB-Tim Redaksi Media-C45T*

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000