BuruSergap86.com --Jakarta,Polda Metro Jaya menerima laporan dari seorang warga terkait dugaan pencemaran nama baik melalui konten yang beredar di media sosial. Laporan tersebut diterima pada Jumat (12/12/2025)Lalu dan saat ini masih dalam proses penanganan.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pelapor atas nama Ade Kurniawan, didampingi kuasa hukum dari Law Firm IMS & Associates, telah membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya.
“Pelapor merasa dirugikan atas beredarnya sebuah video di media sosial yang dinilai mencemarkan nama baiknya,” kata Budi Hermanto kepada wartawan,Sabtu (13/12/25).Kemarin.
Informasi Masuk ke Meja Redaksi Media Cyber Nasional Online Group pada hari Minggu,14 Desember 2025.Secara Trasparasi Ade mengungkap Peristiwa yang di alaminya.
Lebih lanjut,Menurut keterangan pelapor,video tersebut diterimanya pada Kamis (11/12). Pelapor menilai isi konten tidak sesuai dengan fakta yang diketahuinya sehingga berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.
Laporan tersebut ditangani dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,serta ketentuan pidana lainnya yang relevan.Pihak yang dilaporkan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Budi menegaskan Polda Metro Jaya akan menangani laporan tersebut secara profesional dan objektif, serta mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Liputan:*Dendy©--Tim Redaksi Media-C45T*


