BuruSergap86.com -- KalBar,Terkait Proses Penangkapan Pelaku Tersangka Narkoba inisial TD di Sampaikan informasi klarifikasi secara Terbuka bahwa Team opsnal subdit 1 Polda Kalbar Yang di Pimpin Kombes.Pol Deddy Supriadi,Dir Narkoba Polda Kalbar,Melalui AKP Salahudin Kasat Narkoba Polda Kalbar sebenarnya telah mengincar Target Operasi(TO)atas nama Pelaku Utama adalah inisial RK yang di Sinyalir sebagai Pengedar Narkoba jenis Sabu sesuai informasi dari Masyarakat sekitar kian meresahkan warga.
Menurut Keterangan Kanit,AKP Salahudin menjelaskan bahwa Team Subdit 1 Polda Kalbar telah mengidentifikasi Sasaran Target Sebelum nya,namun Pelaku Tersangka Narkoba inisial RK berhasil kabur dan kini masih dalam incaran pihak kepolisian,Jelasnya,Minggu(14/12/2025).
Lebih lanjut,Setelah selesai melakukan upaya tindakan Pengerebekan kala itu, Sempat mengamankan inisial TD dan di mintai keterangan dan juga hasil interogasi serta penyelidikan secara jelas inisial TD tidak ada Terkait dalam bentuk aktivitas peredaran Narkoba",Dirinya hanya Numpang Tempat tinggal di rumah To inisial RK,ini Cuplikan Real Penjelasan informasi dari Team Subdit 1 Polda Kalbar yang di Pimpin AKP Salahudin, Ujar nya.
Ini Kronologi ",Klarifikasi tentang penangkapan yang terjadi di tanjung kec sosok kab Sanggau pada hari tanggal jam berdasarkan info berita Benar adanya ada Pengerebekan kala itu, Sesuai hasil dari Laporan Masyarakat bahwa ada seseorang berinisial RK menjual dan mengedar Narkotika jenis sabu kemudian Team Opsnal subdit 1 menindaklanjuti info tersebut dengan cara mendatangi kediaman Target begitu team masuk rumahnya ada 2 orang kabur 1 orang melewati halaman belakang dan yang 1 orang nya lagi melarikan diri lewat pintu depan rumah, salah satunya dapat kami sergap tapi ditemukan sabu barang bukti milik Tersangka,setelah di lakukan pengggedahan kamar di temukan 3 klip kecil Sabu dan telah di amankan sebagai barang bukti (BB) milik RK Pelaku.
Kemudian,Hasil interogasi terhadap TD bahwa sabu tersebut milik sdra RK. Terhadap TD setelah dilakukan test urine dengan hasil negatif.tidak terkait dengan kasus perkara inisial RK,hingga Sesuai Prosedur hukum kita Wajib kan untuk Pulang.Tutur Kanit AKP Salahudin.
Hingga Berita ini di Terbitkan,Kami Team Opsnal Subdit 1 Polda Kalbar,Menyatakan Permohonan Maaf Secara Transparan dan meminta Publikasi kepada Redaksi Media Cyber Nasional Online Group Jakarta,Untuk dapat menguraikan Hak Koreksi,Klarifikasi dan Hak Menjawab pertanyaan Rekan-rekan Media Sebagai Mitra Kerja Polda Kalbar.Pada Minggu,14 Desember 2025.
Dalam Terbitan Berita Headline di Tiga Media Cyber Nasional Online Group Berjudul,"https://www.burusergap86.com/2025/12/wowakp-salahudin-bersama-tim-dirnarkoba.html".
",https://www.kontrasnews.my.id/2025/12/gawatsatuan-tim-dirnarkoba-polda-kalbar.html,"
"https://www.apobroenews.biz.id/2025/12/gawatakp-salahudin-bersama-tim.html,"
Sesuai Aturan Prosedur Undang -undang PERS,U.U No.40 Tahun 1999,Pasal 1 angka 11(Definisi)Pasal 5 ayat (2)dan(3)(Kewajiban Pers)Serta Pasal 11Atau Pasal 1 angka 11,Pasal 5 ayat(2): Menyatakan bahwa PERS Nasional Wajib Melayani Hak Jawab.dan juga
termaktub pada Pasal 5 ayat(3) Menegaskan PERS Wajib' Melayani Hak Koreksi.atau Sesuai Kode Etik Jurnalistik(KEJ)Pasal 11 KEJ meWajibkan Wartawan melayani Hak Jawab dan Koreksi Secara Proporsional.
DiSisi Lain AKP Salahudin Berjanji menyampaikan Hubungan Kemitraan dengan Redaksi Media Cyber Nasional Online Group jakarta dalam hal Pemberitaan Media antara Dewan Pimpinan Pimred Redaksi Media Cyber melalui Kaperwil,Biro dengan Pihak Mapolda KalBar BerJanji agar terjalin hubungan Harmonis,Tutup AKP Salahudin.
Liputan:*Fajar M--Tim Redaksi Media Cyber Nasional*




