Vonis Terpidana Korupsi Surya Darmadi Resmi Di Kirimkan ke Nusakambangan, Advocad bermohon Pikir-pikir lagi!!!

BuruSergap86.com -- Jakarta,Terpidana korupsi kasus penyerobotan lahan kawasan hutan,Surya Darmadi alias Apeng kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan(Lapas) Nusakambangan,Cilacap,Jawa Tengah. Hal itu di katakan Kuasa hukum Surya Darmadi,Handika Honggowongso yang mengatakan,Surya Darmadi sebelum nya telah jalani masa tahanannya sekian bulan lalu,kliennya sudah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dari Lapas Cibinong.

Awalnya Surya Darmadi Setelah dua bulan mendekam di sana,kini klien kami,dikembalikan ke Lapas Cibinong karena kondisi kesehatannya memburuk. “Setelah itu dikembalikan lagi ke Cibinong,karena kondisi tadi.Jarak sekitar dua bulan,dikembalikan lagi ke Nusakambangan,” kata Handika,dari keterangan Resmi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,Jumat (10/10/2025)Kemarin.

Selanjutnya,“Terhitung hari yang kedua sampai hari ini itu sudah hampir dua bulan berjalannya,”Sebut Handika. Dengan demikian, Saat ini Surya Darmadi sudah mendekam di Lapas Nusakambangan untuk kedua kalinya.

Klien kami,Surya Darmadi Sempat tidak lagi menghadiri sidang dugaan korupsi penyerobotan lahan dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat secara langsung.  Ia hadir melalui sambungan virtual. Pada 7 Juli 2025 lalu, Surya Darmadi masih menghadiri sidang secara langsung dan protes karena asetnya disita Kejaksaan Agung.

Pengacara Surya Darmadi,Handika mengaku keberatan untuk Klien nya karena dalam Persidangan kemarin dengan keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) yang segera memindahkan kliennya ke Nusakambangan. 

Lanjut nya,Handika Menyatakan bahwa,Klien nya Surya Darmadi bukanlah orang yang terlibat kejahatan serius dan berisiko tinggi sebagaimana terpidana kasus terorisme dan gembong narkotika, semoga ada Pertimbangan kembali'.

Karena atas dasar,Handika mengatakan, Surya Darmadi sudah berusia lanjut sakit-sakitan.Perawakan Taipan yang berusia 73 tahun itu, Ia masih kondisi Sakit  jantung,masalah pendengaran,dan fisik yang Semakin Melemah karena Faktor usianya.

Semoga ada keputusan untuk mempertimbangkan lebih lanjut,menurut Pengacara senior itu Sudut Pandang hal penempatan Surya Darmadi Terlalu cepat di Nusakambangan sebagai bentuk penyiksaan.“Siapa yang nyiksa, yang punya kepentingan? Siapa dia? Wallahu a’lam,” ujar Handika.

Menyatakan bahwa Keberadaan kliennya tidak bisa berkominikasi dengan cara intens,apalagi kesehatan Surya Darmadi nya sempat Drop dampak yang di alami nya.

Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T*

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000