Bos Duta Palma Surya Darmadi alias Apeng akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung,Setelah Penetapan Tersangka DPO,!!!

BuruSergap86.com -- Jakarta,Bos Duta Palma Surya Darmadi alias Apeng akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung setelah tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung. Dia langsung dibawa dari Bandara Soekarno Hatta setelah tiba dari Taiwan.

Sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu,Riau. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat eks Gubernur Riau Annas Maamun dan kawan-kawan.

Surya diduga menyuap Annas Maamun dengan uang Rp3 miliar untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan.

Profil Surya Darmadi

Surya Darmadi adalah pendiri sekaligus Ketua Darmex Agro Group yang didirikan di Jakarta pada 1987 melalui anak perusahaannya,PT Duta palma Nusantara. Darmex Agro merupakan salah satu korporasi terbesar dalam bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit di Indonesia.Surya Darmadi pernah masuk dalam daftar orang terkaya ke-28 menurut Forbes pada 2018 dengan nilai kekayaan US$1,45 miliar

Menyebabkan Kerugian Negara Terbesar.

Menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin,kerugian yang dialami negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan Surya Darmadi beserta mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman, diperkirakan mencapai Rp 78 triliun.Jika terbukti di pengadilan, nilai korupsi yang dilakukan Surya Darmadi itu tercatat sebagai yang terbesar di Indonesia.

Kronologi Penyerahan Diri Surya Darmadi

Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka pada 1 Agustus 2022.

Surya Darmadi kemudian mengirimkan surat rencana penyerahan diri lewat pengacaranya.

Surat itu kemudian ditindaklanjuti dengan komunikasi antara pengacara dan pihak Kejaksaan Agung.

Surya terbang ke tanah air dari Taiwan menggunakan China Airlines C1761 dan tiba di Bandara Soekarno Hatta pukul 13.30 WIB, 15 Agustus 2022.

Tim Kejaksaan Agung menjemput Surya Darmadi di Bandara dan langsung dibawa ke Kejagung untuk diperiksa. 

Setelah diperiksa selama 3,5 jam, Surya Darmadi ditahan di Rutan Salemba.

Alasan Surya Darmadi Baru Serahkan Diri.

Pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan kliennya selama ini tak tahu dipanggil Kejaksaan Agung.Alasan itu yang membuat Surya Darmadi tidak pulang ke tanah air.Menurut Juniver, Surya baru mengetahui ada pemanggilan terhadap dirinya setelah menerima surat dari Kejaksaan. 

“Beliau selama ini tinggal di luar negeri, baru mengetahui ada pemanggilan,”kata Juniver di Kejaksaan Agung,Jakarta,Senin, 15 Agustus 2022,Lalu.

Ini Daftar Aset Surya Darmadi yang Disita Kejagung.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah melakukan sita terhadap sedikitnya 33 objek aset milik tersangka korupsi Surya Darmadi. Penyitaan ragam objek tersebut, terdiri dari lahan dan bangunan, di berbagai provinsi milik bos PT Duta Palma Group tersebut.

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), juga turut menyita sejumlah gedung, hotel,dan lahan yang dikelola oleh anak-anak perusahaan tersangka korupsi yang merugikan negara Rp 78 triliun tersebut.

Surya Darmadi,menetapkan tersangka bukan hanya terkait korupsi. Namun juga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan penetapan tersangka terhadapnya, pada Senin (1/8/2022). Kejagung, menuding Surya Darmadi,dengan peran perusahaannya,melakukan penyerobotan,dan penguasaan lahan ilegal kawasan hutan seluas 37 ribu hektar di Indragiri Hulu, Riau, untuk perkebunan kelapa sawit.

Dalam perkara tersebut,ST Burhanuddin mengatakan, kerugian negara mencapai Rp 78 triliun. Kerugian tersebut,terdiri dari nilai kerugian keuangan negara,bernilai kurang lebih antara Rp 9 sampai 10 triliun.Dan kerugian perekonomian negara senilai Rp 8 triliun.

Atas nilai kerugian negara yang terhitung fantastis tersebut, Kejagung,bersama tim kejaksaan negeri,dan Kejaksaan tinggi di sejumlah daerah,gencar melakukan pelacakan,dan penyitaan aset-aset milik Surya Darmadi.

Berikut daftar resmi aset-aset sitaan yang sementara ini, yang berhasil dikuasai Kejakgung,dalam penuntasan kasus dugaan korupsi, dan TPPU yang melibatkan Surya Darmadi, dan Duta Palma Group, serta lima anak perusahaannya. Daftar aset-aset sitaan ini, berdasarkan rilis resmi Kejakgung. Pejabat di Jampidsus, menilai aset sitaan yang berhasil dikuasai sementara, terestimasi senilai Rp 10-an triliun.

Penyutaan pada Senin 8 Agustus 2022, sebanyak 23 objek sita di Riau, dan DKI Jakarta:

1.1 bidang tanah Perkebunan Sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang terletak di Desa Paya Rumbai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Palma Satu.

2. 1 bidang tanah Perkebunan Sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang terletak di Desa Payaguan, Kecamatan Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu,Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Palma Satu.

3. 1 bidang tanah Perkebunan Sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang terletak di Desa Payaguan, Kecamatan Gansal,Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Panca Agro Lestari.

4. 1 bidang tanah Perkebunan Sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang terletak di Desa Danau Rambai, Kecamatan Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Panca Agro Lestari.

5. 1 (satu) bidang tanah Perkebunan Sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang terletak di Desa Paya Rumbai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Banyu Bening Utama

6. 1 (satu) bidang tanah Perkebunan Sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang terletak di Desa Kuala Mulia, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Propinsi Riau yang dikuasai oleh PT Banyu Bening Utama.

7. 1 (satu) bidang tanah Perkebunan Sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang terletak di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Seberida Subur.

8. 1 (satu) bidang tanah Perkebunan Sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang terletak di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Kencana Amal Tani.

9. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 4413 dengan luas 2209 M2 yang terletak di Jl. Bukit Golf Utama Blok PE Kav No.9 Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan.

10. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 4291 dengan luas 800 M2 yang terletak di Jl. Bukit Golf Utama Blok PE Kav No.9 Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan.

11. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3740 dengan luas 912 M2 yang terletak di Jl. Simprug Garden Blok G No. 20 Kelurahan Grogol Selatan Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan. 

12. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor HGB 6659 dengan luas 5.000 M2 yang terletak di Jl. RA Kartini II-S Kav. 6 Sektor II Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan.

13. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 927 dengan luas 4.720 M2 yang terletak di Jl. HR Rasuna Said Blok X.2 Kav 6 Kelurahan Kuningan Timur Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan.

14. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 899 dengan luas 4.340 M2 yang terletak di Jl. HR Rasuna Said RT 08/04 Kelurahan Kuningan Timur Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan.

15. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 6846 dengan luas 4.445 M2 yang terletak di Jl. Bukit Golf Utama Blok PA/29 Seb Sektor III Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan.

16. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 7411 dengan luas 535 M2 yang terletak di Jl. Bukit Golf Utama Sektor III Blok PA Kav 29 Seb Sektor III Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan.

17. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 09396 dengan luas 2.723 M2 yang terletak di Jl. Bukit Golf Utama Sektor III Blok PE Kav. No.7 Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan.

18. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 09397 dengan luas 2.358 M2 yang terletak di Jl. Bukit Golf Utama Sektor III Blok PE Kav. No.7 Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan.

19. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik atas satuan Rumah Susun Nomor : 644/XXI/SANDALWOOD dengan luas 270 M2 yang terletak di Rusun Hunian dan Non Hunian The Pakubuwono Residence Jl. Pakubuwono VI/Jl. Ophir RT 005 Rw 01 Lt.23 No. S.23A Blok Cendana Kelurahan Gunung Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan. 

20. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Hak Milik atas satuan Rumah Susun Nomor : 40/XI/LACEWOOD dengan luas 180 M2 yang terletak di Rumah Susun Hunian Apartemen The Pakubuwono View, Jl. Tengku Nyak Arief/Jl. Kramat No.12 RT 009 RW 01 Lantai 12 No.LW 12B Blok Lacewood Kelurahan Kebayoran Lama Utara Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan.

21. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik atas satuan Rumah Susun Nomor 7916 dengan luas 124 M2 yang terletak di Jl. Denpasar Raya RT 016 RW 04 Rumah Susun Komersial Hunian Apartemen South Hills Lantai 15 No. 15-R Kelurahan Karet Kuningan Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan.

22. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1641 dengan luas 5.726 M2 yang terletak di Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav 28 RT 03 RW 03 Kelurahan Kuningan Timur Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan.

23. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Nomor 02276 dengan luas 2.846 M2 yang terletak di Jl. Jenderal Gatot Subroto RT 03 RW 03 Kelurahan Kuningan Timur Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan.

Penyertaan pada Ahad 21 Agustus 2022, atas dua objek sita di DKI Jakarta:

1. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 773 dengan luas 16.250 M2 yang terletak di Jalan Arif Rahman Hakim Nomor 3, Kelurahan Kebon Sirih,

Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

2. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 224 dengan luas 2.180 M2 yang terletak di Jalan Salemba Raya Nomor 5 dan 5A, RT 014/03, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen,Jakarta Pusat.

Penyitaan pada Senin 22 Agustus 2022, atas 8 objek sita di DKI Jakarta, Riau, dan Bali:

1. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2051 dengan luas 4.470 M2 yang terletak di Jalan Rangkayo Rasuna Said Blok X.5 Nomor 12 dan X.5 Nomor 11, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan

2. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1663 dengan luas 9.271 M2 yang terletak di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 29-30, RT 04 RW 03, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi,Kota Jakarta Selatan. 

3. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan beserta isinya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 941 an. PT Menara Perdana dengan luas tanah 26.730 M2 yang terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali yang di atas tanah dan bangunan tersebut adalah bangunan Hotel Holiday Inn Resort Bali dan Hotel Holiday Inn Express Bali. 

4. 1 (satu) bidang tanah beserta apa yang terdapat di atasnya, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1147 dengan luas 2.000 M2 yang terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung,Provinsi Bali.

5. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 7493 an. Surya Darmadi dengan luas 3.554 M2 yang terletak di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru,Provinsi Riau, berupa lahan kosong.

6. 1 (satu) bidang dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 03282 an. Cheryl Darmadi dengan luas 9.635 M2 yang terletak di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau,yang di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma di Pekanbaru. 

7. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 9710 an. Cheryl Darmadi dengan luas 10.944 M2 yang terletak Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya

Kota Pekanbaru,Provinsi Riau, yang di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma di Pekanbaru.

8. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3458 an.Surya Darmadi dengan luas 9.640 M2 yang terletak Kelurahan Simpang Tiga,Kecamatan Bukit Raya,Kota Pekanbaru,Provinsi Riau, yang di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma di Pekanbaru.

Informasi Terbaru mengenai Aset Sitaan Melalui Sumber Data File Kejaksaan Agung RI,Jakarta

Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T*


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000