BuruSergap86.com -- Sumsel/Palembang,Cukuplah Gawat Sebagai Pilihan Masyarakat dan Sekaligus dapat Mewakili Suara Rakyat,Malah Berulah Akhirnya,ini Yang Terjadi Pada Tiga Orang Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Terpaksa di berhentikan Sementara dari Jabatannya Setelah ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pokok Pikiran(POKIR)Terkait Pembahasan APBD OKU tahun 2025,Kemarin.
Nasib Apes mereka Pelaku Ketiga Orang Anggota Dewan tersebut adalah Ferlan Juliansyah (FJ), M.Fahrudin (FH), dan Umi Hartati (UH). Alibinya untuk kepentingan Masyarakat dalam Rasuah POKIR Saat itu, Alhasil nya Masing-masing dari Partai Pengusung Tengah Mempersiapkan Proses penggantian antar waktu (PAW), Minggu(12/10/2025).
Informasi Terbaru Yang di Terima Tim Media Cyber Nasional ini dari Narasumber nya Menyatakan bahwa,"Surat sudah kami terima,dan kami menunggu Arahan dari Partai Pusat. Proses PAW kemungkinan besar tetap berjalan,”Jelas Joni.
Sementara itu,Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten OKU, Fahlevi Maizano, menyebut dirinya belum menerima Dokumen Fisiknya yakni SK Pemberhentian Sementara Tersebut.“Saya sedang berada di luar kota.Jika SK sudah diterima,Tentu kami akan segera menindaklanjuti proses PAW,” katanya.
Lebih lanjut,Narasumber Menyatakan Secara Tegas,Kasus ini mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan ketiganya sebagai tersangka terkait dugaan Fee Proyek di Dinas PUPR OKU. Selain mereka,KPK juga menjerat Kepala Dinas PUPR OKU,"Nov,"dan dua pihak swasta,"MFZ",dan ,"ASS."yang Telah di Tetapkan sebagai Pelaku Tindak Pidana Koruptor.
KPK menemukan Dugaan Pengalihan Jatah POKIR menjadi Proyek Fisik di Dinas PUPR OKU dengan Nilai Awal Rp.40 miliar, yang kemudian dikurangi menjadi Rp.35 miliar,Tetapi Fee Tetap Sebesar 20 persen atau sekitar Rp.7 miliar.Ini Menjadi Lonjakan Anggaran dari Rp.48 miliar menjadi Rp.96 miliar.
Dari hasil Keterangan,Narasumber Terperiksa di KPK-RI,Hal ini diduga Kuat Akibat ada Kompromi Politik untuk Memuluskan Niat Jahat Mereka,Yang menyalurkan proyek kepada Anggota Dewan(DPR)Mereka yang terkait.
Operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Sabtu, 15 Maret 2025, berhasil mengamankan uang tunai Rp2,6 miliar sebagai barang bukti. Saat ini,ketiganya Telah menjalani Proses persidangan di Pengadilan Negeri Palembang,Atas Pertanggung Jawaban Perbuatan nya.
Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU)Kecewa Berat Terhadap Kinerja DPR nya,Menjual Nama Rakyat dan Masyarakat Demi Meraup keuntungan Pribadi Semata melalaikan Tugas Pokok Serta Fungsi DPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU)ini Pembelajaran berharga bagi Seluruh DPR di Seluruh Indonesia, Jangan sampai ada Permainan Liciknya Prilaku sikapnya Para Oknum DPR di mana Saja.
Ini Pukulan Keras berasal dari Yang Mengabaikan Suara Rakyat/Masyarakat nya di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU,Kasus ini Menyoroti Praktik Dugaan Penyalahgunaan Dana POKIR yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan masyarakat di OKU.
Alih-alih,Akhirnya Raib Akibat Konprontasi Para Pejabat-pejabat DPR Legeslatif dan Pihak Eksekutif di Pemerintahan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU),Akan Kerakusan Nafsu Elite Politik tersebut Akhirnya Malapetaka Berujung Penjara,Jelasnya.
Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T*