BuruSergap86.com -- Jakarta, Akhirnya Rakyat Indonesia merasa Lega setelah Mengetahui Putusan Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kompol Cosmas Kaju Gae,Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri,bersama 6 Anggota lain di kenakan Saksi dari POLRI.
Cosmas dinyatakan Sah bersalah dalam kasus maut Affan Kurniawan,Seorang Driver ojek online (ojol) yang tewas pada Insiden Aksi Demo Massa Yang dilindas kendaraan taktis (Rantis) Brimob saat demo ricuh di Jakarta Pusat.
Secara Transparan Sidang Kode Etik di Gelar oleh Majelis KKEP dari institusi POLRI tersebut dalam sidang di ruang itu.Usai mendengar putusan pemecatan,Cosmas tak kuasa menahan air mata.Ia terlihat menangis,Sesali atas perbuatannya dengan cara menahan tangis,Saat Sidang Kode Etik berlangsung.
Resmi Putusan Sidang KKEP,"Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri,Kompol Cosmas Kaju Gae,Akhirnya PECAT buka Baju dinasnya,"Imbas Tabrak,Lindas Wafatnya Affan Kurniawan!!!
Ini ucapannya,“Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Sesuai perintah institusi dan komandan secara totalitas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum juga keselamatan Seluruh Anggota yang saya wakili,dengan resiko yang begitu besar,”ujar Cosmas dengan suara bergetar,Rabu (3/9/2025).
Ketua Majelis Sidang KKEP, yang di Pimpin oleh Kombes Heri Setiawan,menegaskan keputusan tegas itu diambil karena tindakan Cosmas termasuk pelanggaran berat dan menjadi Sorotan Tajam PUBLIK maka Institusi POLRI tidak dapat memaafkan nya.
Palu di Ketok Secara Resmi Pemecatan sebagai Anggota POLRI “Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai bagian dari Anggota Polri,”Ungkap Majelis Hakim kode Etik(KKEP)
Kasus ini bermula saat Demonstras Rakyat Indonesia berunjuk rasa terjadi nya kericuhan, tepatnya pada hari Kamis (28/8/2025)lalu. Sampai pada Insiden Tewasnya Affan Kurniawan Yang Sedang beraktivitas usai mengantar pesanan Order sampai di tabrak meninggal dunia setelah Mengetahui jelas terlindas Kendaraan Rantis Brimob Polda Metro Jaya.
Sehingga penyebab Awal itu, menjadi Sorotan Tajam PUBLIK dan beredar Rekaman Video Insiden Aksi Demo Massa dan Pelindasan seorang Ojol membuat seluruh Rakyat Indonesia memanas dan langsung Tanggapi Serius insitusi di Mabes Polri langsung mengusut kasus tersebut dan menahan 7 anggota Brimob.
Kala itu,pihak Divisi Propam Polri mengklasifikasikan dua anggota dalam kategori pelanggaran berat: (1)Kompol Cosmas Kaju Gae (duduk di depan sebelah kiri driver)dan (2)Bripka Rohmat (Driver Rantis).dan juga Lima anggota lainnya masuk kategori pelanggaran sedang:(3) Aipda M. Rohyani,(4)Briptu Danang,(5)Bripda Mardin,(6)Bharaka Jana Edi,dan (7)Bharaka Yohanes David.
Propam menegaskan,pelanggaran berat dapat berujung PTDH sekaligus pidana.Sementara pelanggaran sedang dapat dijatuhi sanksi mutasi,penundaan pangkat,Demosi,hingga penundaan pendidikan.
Kasus ini kini terus mendapat sorotan publik.Banyak pihak mendesak agar proses hukum berjalan transparan,tidak hanya berhenti di etik,tapi juga pidana.
Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T-Endy*