Aksi Protes Nekad Bonaerges Mahasiswa Polmed bentangkan bendera One Piece Teriak keras vonis Sidang Militer Dua orang Anggota TNI-AD Pekaku Penembakan,ini Kronologi nya!!!

 

BuruSergap86.com -- Sumut/Medan,Aksi Protes tak biasa terjadi di ruang sidang Pengadilan Militer I-02 Medan,Kamis (7/8/2025)kemarin. Munculnya Situasi darurat Salah seorang Presiden Mahasiswa Politeknik Negeri Medan(Polmed),Bonaerges Marbun,Sedang membentangkan bendera One Piece sambil meneriakkan protes keras saat vonis dibacakan untuk dua anggota TNI yang menembak mati remaja 13 tahun, berinisial MAF.

Momen panas itu terjadi saat Ketua Majelis Hakim,Letkol Djunaedi Iskandar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Serda Darmen dan Serda Hendra,dua anggota Kodim 0204/DS yang terbukti menembak MAF hingga tewas terjadi keganjilan dalam Putusan Vonis hukuman nya.

"Pelaku sudah membunuh,ini tidak adil!"teriak Bona sambil berdiri dari kursi pengunjung bersama M Ilham,kakak kandung korban di Ruang Sidang Militer, hingga Kisruh terjadi.

Namun belum selesai protes mereka,sejumlah petugas militer langsung menarik dan mengeluarkan Bona dan Ilham dari ruang sidang.Aksi makin panas,karena Bona dimasukkan ke sel tahanan terdakwa dan mengaku dikeroyok oleh anggota TNI, Kekejaman terjadi apakah Gerangan keadilan dan kebenaran mau di tegakkan bila Protes saja, langsung di Tangkap Teriak Bona.

Ia,menceritakan kisah aksi pasukan hijau Perlakuan terhadap dirinya tak lajim“Saya ditarik,diseret masuk ke sel, dikeroyok rame-rame.Kepala saya memar,baju saya robek,kancing hilang. Saya sipil bang,tapi diperlakukan seperti ini di pengadilan militer,”kata Bona dengan nada geram.

Menurutnya,perlakuan itu bukti nyata sikap arogan dan tidak terbuka-nya institusi militer terhadap protes masyarakat sipil,dalam Persidangan Militer atas Putusan Vonis Sidang saat itu,tak pantas mereka terhukum ringan Pelaku penembakan tersebut.

"Kami yakin ini bentuk ketidakadilan dan ada apa dengan korsa yang masih kuat di tubuh TNI,akhirnya Pelaku sudah terbukti menembak anak,tapi cuma dihukum dua setengah tahun.Sementara warga sipil yang bantu mereka divonis empat tahun. Di mana keadilan?"di negeri Indonesia ini,cetusnya.

Sementara itu,dalam putusannya, hakim menyatakan dua terdakwa terbukti melanggar UU Perlindungan Anak dan menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.Namun jumlah hukuman penjara dianggap publik terlalu ringan,ini menjadi Sorotan Tajam PUBLIK ada apa gerangan pengadilan militer di Sumatera Utara tersebut.

Keterangan yang di dapat dari putusan majelis hakim PN Militer, ternyata kedua orang Anggota TNI-AD telah di Pecat"Pidana pokok dua tahun enam bulan penjara, denda Rp200 juta subsidair satu bulan kurungan, dan biaya perkara Rp10 ribu. Serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer,"ucap hakim Djunaedi.

Ironisnya,hakim menolak tuntutan Oditur yang sebelumnya mendakwa keduanya dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan kematian.Hakim justru menilai kesalahan mereka berdasarkan Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari pihak keluarga korban anak yang tertembak ketika Penulis coba mengkonfirmasi ulang atas alasan bona membentangkan spanduk bendera bajak laut One Piece dalam putusan pengadilan militer tersebut.

Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T*

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000