BuruSergap86.com -- Jakarta,Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan tegas mengungkapkan alasan memblokir “rekening dormant”. Rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu untuk transaksi (setidaknya tiga bulan).
Akibat pemblokiran rekening dormant ini, tercatat deposit judi online (judol) di Republik Indonesia (RI) turun drastis mencapai 70 persen.Yakni yang biasanya bertransaksi melalui proses rekening Bank kini tidak dapat lagi di lakukan terlihat jelas dari penerapan disiplin sistem operasi pemblokiran rekening Bank mengurangi biaya transaksi liar, terdeteksi dari mulai biasa nya uang per jam bertransaksi sekitar Rp 20 triliun dan minimal 5 triliun lebih menjadi hanya Rp1 triliun.perjam,kita akan terus menutup ruang gerak oknum pelaku nya.
Demikian diungkapkan Koordinator Kelompok Substansi PPATK, M.Natsir Kongah,dalam keterangan tertulisnya yang diterima Siaran Pers nya di jakarta pada,Kamis, 31 Juli 2025.kemarin “Sepanjang pemblokiran rekening dormant ini,tercatat deposit judi online (judol) di tanah air turun drastis mencapai 70 persen, dari Rp 20 Triliunan minimal kini mencapai Rp 5 triliun lebih menjadi hanya Rp1 triliun,”kita akan usaha kan penghapusan,seperti menyikapi pandangan serta keluhan Masyarakat Indonesia, tentang kebenaran maraknya Judol transaksi,ucap Natsir.
Guna Hindari dan Antisipasi Jadi Target Kejahatan, makanya segera kita berlakukan sistem informasi pemblokiran rekening Bank bagi nasabah yang terdeteksi telah melakukan transaksi uang keluar masuk permainan Judi online (JUDOL) di Indonesia,
Menurut Natsir,salah satu alasan mengapa lembaganya melakukan pemblokiran rekening dormant ke semua perbankan di Indonesia, termasuk ke Bank Indonesia yakni,Bank BCA,Bank Mega,Bank Lippo,Bank BSI,Bank BRI dan seluruh nama Bank yang berada di Daerah seluruh Indonesia akan kita Lakukan Pendektesian Mulai Gencar Fokus di bulan Agustus 2025 ini,
karena hal berikut ini.Sistem informasi teknologi canggih Antisipasi Pencegahan Agar tidak kebobolan Data Pemilik Rekening Bank“Karena ditemukan rekening dormantn yang menjadi target kejahatan tanpa diketahui atau disadari pemiliknya, telah di salah gunakan pelaku kejahatan di Indonesia terkait Data nya,”Sebut Natsir.
Hal senada juga bagi,pria yang ahli di bidang transaksi keuangan ini memaparkan,rekening dormant itu digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana.“(Seperti) jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan Judol,transaksi narkotika,transaksi liar uang korupsi,Transaksi Bank Suap menyuap Sogokan Terhadap pemain Proyek hal ini untuk mendeteksi dini pelaku dan juga pihak Pelaku kejahatan di bidang ITE HECKER dan juga menghindari pengaksesan data Pembobol ATM dan Rekening Nasabah Bank.
termasuk mengetahui ada oknum coba masuk meretas data file pemilik Rekening dapat terbaca jelas dari penerapan disiplin sistem informasi teknologi canggih akuntabrlity Perbankan Sistem Bank yang berada di Indonesia serta yang dapat bisa terkait pelanggaran hukum bagi pidana lainnya,”terkhusus bagi Nasabah Nakal,apalagi Rekening bank yang tidak pernah bertransaksi di gunakan untuk JUDOL,ujar Natsir.
Ia melanjutkan,dana pada rekening dormant diambil dengan melawan hukum,bila ada transaksi liar di rekening nasabah perbankan tersebut,"Baik oleh internal bank,maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya(tidak pernah dilakukan pengklieman data nasabah bertransaksi),”Terangnya.
Sistem informasi dan keAkurasi Data File sementara ini untuk Semata-mata meLindungi Uang Nasabah.
Ditegaskan Natsir,pemblokiran rekening dormant ini sebagai upaya Pendeteksi Celah agar PPATK melindungi rekening nasabah.Terutama agar uang nasabah tetap aman dan utuh, terhindar dari transaksi Uang Tunai liar dalam proses melanggar aturan hukum,ujar nya.
“Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai keperluan bukan dari tindakan Korupsi, pencucian uang, ataupun dari hasil transaksi uang keluar masuk proses Judi online(JUDOL)segala bentuk tindak kejahatan,mengunakan transaksi Tunai Elektronik,seperti Transaksi Bank,Akun Dana,akun Gopay , yang berbentuk barcode dan sejenis transaksi uang lainnya,”Jelas' nya.
Perketat Pengelolaan Rekening Dormant
PPATK,kata Natsir, merekomendasikan upaya memperketat pengelolaan rekening dormant ke seluruh sektor perbankan.“Meliputi perbaikan kebijakan Know Your Customer (KYC) dan penerapan Customer Due Diligence (CDD) secara menyeluruh. Jika Anda menerima notifikasi rekening dormant, segera hubungi Bank. Ini demi keamanan data dan keuangan Anda,”Sebutnya.
Agar tidak menjadi Celah Kejahatan.Akhirnya, Natsir pun menandaskan bahwa rekening yang tidak digunakan bisa menjadi celah kejahatan.maka dari itu,Kami pihak perbankan segera antisipasi pencegahan dan penyalahgunaan rekening Bank dari transaksi uang keluar masuk perjudian online(JUDOL)“Mari jaga rekening kita,”agar terhindar dari Sabotase Akun liar dan No Contack Person tak terdaftar masuk ke aplikasi Via Phone atau Wassupp milik kita bersama ,ia menutup pernyataannya tersebut kepada awak media Online ini.
Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T*