Sikap Tegas,Presiden RI Prabowo Resmi berikan Abolisi Tom Lembong di nyatakan Bebas dan segera pulihkan nama baik nya dari Tuntutan hukum

BuruSergap86.com, -- Jakarta,Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui permohonan pemberian abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Persetujuan ini diberikan setelah menerima Surat Presiden (Surpres) bernomor R.43/PRES/07/2025 yang dikirim pada 30 Juli 2025,kemarin.

Menurut keterangan resmi dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keputusan tersebut diambil dalam rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah yang melibatkan pimpinan DPR serta seluruh fraksi.“DPR memberikan persetujuan terhadap permintaan Presiden mengenai pemberian abolisi kepada Tom Lembong,dengan mempertimbangkan aspek hukum, keadilan,dan kepentingan nasional,”kata Dasco dalam keterangan resmi Siaran Persnya di Jakarta,Kamis(31 Juli 2025).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyebut pemberian abolisi dilakukan atas dasar pertimbangan menyeluruh, termasuk rekam jejak Tom Lembong yang dinilai memiliki kontribusi positif bagi bangsa. “Dengan persetujuan DPR,Presiden akan segera mengeluarkan keputusan resmi untuk menghentikan seluruh proses hukum terhadap yang bersangkutan,”ujar Supratman.

",Abolisi merupakan hak prerogatif presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang memungkinkan penghentian proses hukum sebelum putusan pengadilan dijatuhkan. Langkah ini berbeda dengan amnesti," yang diberikan setelah seseorang dijatuhi hukuman.

Tim kuasa hukum Tom Lembong menyambut baik keputusan tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada Presiden serta DPR atas perhatian dan kebijaksanaan yang diambil.“Kami akan mempelajari dampak yuridis dan administratif dari abolisi ini untuk menentukan langkah berikutnya,”ujar juru bicara tim hukum Lembong.

Keputusan ini menimbulkan beragam reaksi publik.Bahaimana proses hukum sebenarnya di negeri Indonesia ini,Sebagian kalangan mendukung langkah tersebut sebagai bentuk rekonsiliasi politik dan penghargaan atas kontribusi masa lalu Tom Lembong. Namun,Sejumlah aktivis antikorupsi menyuarakan keprihatinan dan mendesak transparansi dalam proses pemberian abolisi agar tidak mencederai prinsip keadilan.

Dengan persetujuan DPR ini,Tom Lembong resmi bebas dari seluruh proses Tuntutan hukum terkait dirinya berkasus perkara dugaan korupsi impor gula yang sempat menyeret namanya ke penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),bahkan ke persidangan di pengadilan negeri Jakarta.

Hingga terjadi penahanan terhadap dirinya beberapa waktu lalu menjalani tahanan dan juga Sidang Tipikor di pengadilan negeri Jakarta yang menjadi Tudingan sebelum nya oleh KPK-RI dan KAJAGUNG-RI bahkan sempat Viral nya Tom lembong di beritakan Semua Media di Indonesia.

Hal ini menjadi Sorotan Tajam PUBLIK,ada apakah Gerangan penegakan hukum yang sebenarnya,kenapa bisa orang yang tidak melakukan kesalahan-kesalahan bisa di penjara kan dengan segala Bentuk cara Tudingan,Hujatan serta Fitnahan yang di alaminya tom lembong beserta keluarga nya.

Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T*

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000