Terbongkar",Modus Calo Masuk POLISI,"Aiptu Amori Bate’e Resmi di PECAT PTDH Akibat Tipu Pedagang Rp 600 juta

Sumut/Medan -- BuruSergap86.com,Seorang oknum polisi berpangkat Aiptu di Polda Sumut resmi ditetapkan sebagai tersangka usai diduga menipu seorang pedagang daging babi sebesar Rp 600 juta dengan modus bisa meluluskan anaknya sebagai calon Bintara Polri 2023.

Tersangka bernama Aiptu Amori Bate’e,yang saat ini juga telah menjalani penahanan dan proses sidang kode etik profesi polisi segera di proses PECAT PTDH.

Korban dalam kasus ini adalah Utema Zega,seorang pedagang yang berharap anaknya,SO (19), bisa lolos menjadi anggota Polri melalui jalur khusus. Harapan itu sirna setelah uang ratusan juta yang disetor justru berujung penipuan.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan masih dilakukan pendalaman terhadap pihak lain,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon,Senin(21/7/2025).

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sumut,Amori juga menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi kepolisian usai sidang kode etik.

“Sudah putusan.Hasilnya PECAT PTDH. Terduga pelanggar mengajukan banding,”ungkap AKBP Siti,Selasa (15/7/2025)kemarin.

MODUS Penipuan,Kasus ini bermula pada Agustus 2023,ketika Utema bertemu Aiptu Amori Bate’e yang menawarkan jalur khusus untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah Bintara, karena sang anak dianggap tak bisa lolos jalur reguler lantaran memiliki tanda lahir di dada.

Utema sempat ragu,tapi setelah berdiskusi dengan istri,ia menyanggupi permintaan uang Rp 600 juta,seperti yang diminta Amori ke korban nya.

Namun,setelah korban nya memberikan uang cas langsung diserahkan ke Amori,Korban anak Utema tetap tidak lulus.Merasa ditipu, ia melapor ke Propam dan SPKT Polda Sumut.

Fakta mengejutkan lain: uang itu tidak berhenti di tangan Amori. Berdasarkan pengakuan,uang kemudian diberikan ke seorang ASN Polda Sumut bernama Budi Rada.Namun hingga kini,status hukum Budi belum dijelaskan.

Menurut keterangan resmi dari Polda Sumut“Perannya Dua orang Rada dan Amori menerima uang,Pelaku Amori terima uang dari korbannya,kemudian diberikan ke Budi Rada yang berada di Polda,”tegas AKBP Siti.

Informasi Berita nya,Pelakunya Penipuan yang di lakukan Aiptu Amori telah menjalani hukumannya di penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari dan kini ditahan. Meski dipecat tidak hormat,ia masih mencoba melawan dengan ajukan banding.

Kapolri Jenderal pol Listyo Sigit Prabowo M.Si harus mengkoreksi seluruh Jajaran nya agar tidak berulang kali oknum polisi mencoreng nama baik institusi POLRI, dalam Kasus ini membuka kembali borok lama tentang dugaan jual beli jabatan di tubuh institusi kepolisian yang sempat Terungkap berulang kali serta menyisakan trauma dan kerugian besar bagi masyarakat Indonesia termasuk korban di Sumatera Utara.

Liputan:*khusus Redaksi Media-C45T*

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000