Sumut/Medan -- BuruSergap86.com,Kepolisian bidang Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut akhirnya menetapkan Syahrul Rahim alias Jarwo,Seorang Pelaku Yang terlibat Perkara Penjarahan Pabrik Kaca KM 12,Medan
Di ketahui Syahrul Atau Jarwo Seorang mantan anggota TNI Angkatan Laut (AL),sebagai tersangka dalam kasus penjarahan pabrik kaca bekas milik PT Abadi Rakyat Bakti, yang terletak di Jalan KL Yos Sudarso KM 12,Medan Labuhan,informasi Berita terangkum Tim Redaksi Media online ini pada hari Selasa(22/07/25)
Tak main-main,Jarwo disebut berperan sebagai penadah sekaligus penyokong logistik dengan membiayai pembukaan gudang penampungan barang curian. Gudang ini memudahkan puluhan pelaku lainnya menjual besi dan barang hasil jarahan dari area pabrik.
Informasi Berita Terkait perkara ini telah Dilakukan",penahanan termasuk pensiunan TNI AL yang diduga sebagai penampung atau penadah,”Ungkap Kasubbid Penmas Polda Sumut,AKBP Siti Rohani Tampubolon.
Tak hanya Jarwo,Polda Sumut juga menetapkan 25 tersangka lainnya, dari total 37 orang yang sebelumnya diamankan. Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pelaku pencurian hingga penadah.
Penjarahan Terorganisir dan Penangkapan para tersangka dilakukan pada Minggu (20/7/2025) oleh Tim gabungan Jatanras Polda Sumut dan Pomdam I Bukit Barisan,usai menerima laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di bekas pabrik kaca tersebut.
Keterangan resmi Polda Sumut berlanjut Kasubbid Penmas “Mereka tertangkap tangan sedang menjarah menggunakan kendaraan Mobil Truck dan juga becak barang,”jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan,Senin (21/7/2025).
Sementara itu Sejumlah Barang-barang hasil curian langsung diangkut dan dijual ke gudang yang disebut-sebut difasilitasi oleh Syahrul alias Jarwo.Para pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sumut dari Penyidikan dan Penyelidikan kasus tersebut .
Hingga Berita ini,di Terbitkan pihak kepolisian Polda Sumut masih terus mengusut tuntas Kepolisian bidang Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut yang akhirnya menetapkan Syahrul Rahim alias Jarwo dalam keterlibatan Penjarahan Pabrik Kaca tersebut.
Liputan:*Redaksi Media Online -C45T*