Kapolres Loteng Pecat PTDH Bripka IS Langgar Aturan Disiplin Tugas Polri

Lombok -- BuruSergap86.com,KaPolres Loteng AKBP Eko Yusmiarto,SIK Pimpin upacara Gelar PTDH Anggota nya yang langgar Aturan Perkap Kapolri Salah satu anggota Polres Lombok Tengah (Loteng) Bripka IS dipecat secara tidak hormati(PTDH) dari anggota kepolisian.

Sebelum nya,Sempat di periksa Satuan tugas Propam dan hasil Pemeriksaan Awal disiplin Bripka  IS terbukti bersalah yang di lakukan Propam Polres loteng,

Setelah yang bersangkutanya dinyatakan jelas melanggar disiplin Tugas pokok Polri telah berulang kali bolos(Mangkir)tak menjalankan tugas nya dan kenakalan dalam tugas polri berupa desersi.

Maka yang bersangkutan di PTDH Bripka IS secara jelas dan bersalah hasil sidang Penentuan kedisplinan anggota polres loteng dengan meninggalkan tugas tanpa keterangan yang jelas.

Dalam Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Bripka IS tersebut digelar di halaman Mapolres Loteng,Senin,(21 Juli 2025) kemarin.

Dipimpin langsung Kapolres Loteng AKBP Eko Yusmiarto, SIK.",Saat upacara Pemecatan anggota nya dari institusi kepolisian yang bersangkutan PTDH Bripka IS sendiri tidak hadir pada upacara",tersebut.

Sehingga prosesi pemecatan hanya ditandai dengan pencoretan foto Bripka IS oleh Kapolres Loteng.

Sebelumnya,dalam proses persidangan Bripka IS juga tidak pernah hadir,namun tetap di tanda tangani oleh Kapolres Loteng AKBP Eko Yusmiarto,SIK.

informasi yang di terima Tim Redaksi Media Online ternyata Bripka IS dipecat dengan status desersi serta inabsentia tanpa ada keterangan jelas alias Bolos tugas.

“Keputusan dijatuhkan terhadap Bripka IS karena yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin berupa desersi dan in absentia,”Terang AKBP Eko.

Liputan:*Redaksi Media Online - C45T*.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000