KPK-RI koordinasi ke Polda Sumut setelah menemukan Rp.2,8 Miliar dan Dua senjata api di rumah Kadis PUPR Sumut Topan Ginting

Jakarta -- BuruSergap86.com,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian ihwal penemuan dua senjata api ketika menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kerja sama ini untuk mengetahui status keabsahan senjata api yang dimiliki Topan Ginting.

"KPK berkoordinasi dengan kepolisian Polda Sumut karena senjata api itu bukan ranahnya KPK ya,"ucap Budi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 7 Juli 2025,Kemarin.

KPK sebelumnya menggeledah rumah Kadis PUPR Sumut pada Rabu,2 Juli 2025.Dalam penggeledahan itu, lembaga antirasuah menyita uang tunai sebesar Rp 2,8 miliar,Dua senjata api, Jenis Baretta dan Airsoftgun bersama 7 Butir Peluru,berikutnya senapan angin dengan amunisi air gun sejumlah 2 pack.
serta sejumlah dokumen penting lainnya.

Doc:Pistol Beretta dari penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara,Topan Obaja Putra Ginting pada 2 Juli 2025 lalu.

“Mengenai asal dari senjata api tersebut nanti akan didalami oleh penyidik dan dikoordinasikan dengan pihak terkait,yakni kepolisian,”imbuhnya.

Sementara itu,Seluruh barang bukti(BB),kata Budi Prasetyo,akan digunakan sebagai alat bukti dalam kasus korupsi yang menjerat sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR Sumut itu.

“Hari ini,Tim KPK melakukan penggeledahan di rumah tersangka TOP. Dalam penggeledahan tersebut,Tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp 2,8 miliar dan dua senjata api,”kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Rabu,2 Juli 2025.

Budi menjelaskan bahwa dua senjata api yang disita penyidik KPK tersebut berupa pistol dengan jenis Beretta beserta 7 butir amunisi,serta satu pucuk air softgun laras panjang beserta amunisinya sebanyak 2 pak.

Topan Ginting adalah satu dari lima tersangka di kasus ini. Sedangkan empat tersangka lain adalah Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen,Rasuli Efendi Siregar Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto Direktur PT DNG(Dalihan Natolu Grup)M. Akhirun Efendi Siregar serta Pemilik Perusahaan Direktur PT RNM(Rona Na Mora)M.Rayhan Dulasmi Pilang.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Akhirun dan Raiyhan berperan sebagai pihak pemberi suap dalam dua proyek,yakni proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan proyek di Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara. Sedangkan Topan Ginting dan Rasuli diduga sebagai penerima suap di Dinas PUPR Sumut.Heliyanto diduga menerima suap dalam proyek di Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara.

Kasus ini bermula dari penarikan uang sekitar Rp 2 miliar yang diduga berasal dari Direktur Utama PT DNG,Akhirun dan Direktur PT RNM,Raiyhan.Uang tersebut rencananya akan dibagikan ke beberapa pihak, termasuk tiga tersangka lainnya, yaitu Topan,Rasuli, dan Haliyanto, agar Akhirun dan Raiyhan memperoleh proyek pembangunan jalan.

Berdasarkan informasi awal tersebut,KPK kemudian melakukan pemantauan dan pengumpulan data. Hasilnya, ditemukan dua proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Proyek pertama berada di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara,meliputi pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel senilai Rp 96 miliar dan pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.

Proyek kedua berada di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara,yakni meliputi preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI untuk tahun anggaran 2023 senilai Rp 56,5 miliar,proyek serupa untuk tahun 2024 senilai Rp 17,5 miliar,serta rehabilitasi dan penanganan longsoran di ruas jalan yang sama untuk tahun 2025.

“Dengan adanya proyek jalan tersebut senilai Rp 231,8 miliar, maka kami memutuskan ini karena sudah ada pergerakan uang,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu,28 Juni 2025.

Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T*


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000