KalTara/Nunukan -- BuruSergap86.com,GAWAT,Penangkapan mengejutkan terjaring Kadus Kasus Narkoba yang terjadi di lakukan oleh Kasat Narkoba Nunukan akhirnya kena Borgol Terlibat dalam Penyelundupan Narkoba diperbatasan tepat nya berlokasi Dermaga Tradisional Haji Putri,Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan,Kalimantan Utara,pada Sabtu(12/07/2025).
Menurut keterangan resmi Seorang warga bernama Amir mengaku terkejut melihat Kasat Narkoba Polres Nunukan,Iptu Sony Dwi Hermawan SH,sudah dalam kondisi tangan diborgol bersama tiga polisi lainnya.
Cukup Gawat kan Polisi tangkap Polisi,ungkap Amir,"Seorang petugas Kepolisian yang menangkap dan memborgol polisi berstatus sebagai kasat ResNarkoba yang terlibat Narkoba juga yang di Ketahui oleh Sejumlah warga masyarakat Sekitarnya menyaksikan telah di tangkap oleh rekannya sendiri yang berasal dari Mabes Polri dan bahkan langsung dikawal oleh seorang Irjen pol," berpangkat jenderal berbintang dua,Jelas Nya.
Seluruh warga masyarakat heboh, terjadi peristiwa Penangkapan itu yang dilakukan di kawasan perbatasan antara Negara Indonesia dan Negara Malaysia yang selama ini dikenal rawan peredaran narkotika dan penyelundupan beragam jenis tindakan kriminal.
Hingga berita ini ditulis,di Benar kan juga keterangan Sumber Resmi Melalui Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,Brigjen Eko Hadi Santoso,"membenarkan adanya empat polisi yang ditangkap dalam kasus penyelundupan narkoba.",
Lanjut nya Eko,Ia menepis kabar awal yang menyebut ada tujuh orang yang telah diamankan.
Menurut nya,"namun dalam penangkapan kali ini,tidak ada pihak sipil yang terlibat dalam penangkapan tersebut,"terang Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,Brigjen Eko Hadi Santoso.
Kasus ini tengah dikembangkan oleh tim gabungan dari Mabes Polri dan Divisi Propam,"Iptu Sony sebelumnya dikenal sebagai perwira yang meniti karier cukup baik di lingkungan Polres Nunukan."dalam bentuk pendalaman berlanjut.
Sebelumnya,Ia,Iptu Sony juga pernah menjabat sebagai Kanit Pidum dan kemudian menjadi Kapolsek Nunukan Kota sebelum dipercaya sebagai KasatResNarkoba.
Terakhir,ia di percaya menjabat Kasat Narkoba menggantikan Iptu M Ibnu Robanni dalam prosesi sertijab yang dipimpin Kapolres saat itu,masa jabatan AKBP Taufik Nurmandia.S.I.K.SH.
Kini,karier Iptu Sony berada di ujung tanduk setelah terseret dalam kasus yang mencoreng institusi kepolisian.Dengan pangkat Inspektur Polisi Satu dan gelar Sarjana Hukum,langkah hukumnya kini menjadi sorotan tajam masyarakat bahkan Publik.
Apa sanksi hukum bagi seseorang yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba di Indonesia?
Hukuman:",Undang-Undang Narkotika memberikan sanksi yang sangat keras terhadap pelanggaran terkait narkotika. Sanksi ini termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara jangka panjang dan denda yang tinggi."
Pasal 127 UU Narkotika mengatur ketentuan pidana bagi penyalahguna, sehingga penyalahgunaan narkotika masih dianggap merupakan tindak pidana.
mereka juga berlaku ketentuan Peraturan Disiplin dan Kode Etik Profesi. Peraturan Disiplin Polri diatur dalam PP No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.Sedangkan, kode etik kepolisian diatur dalam Perkapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Oknum polisi yang menggunakan narkotika berarti telah melanggar aturan disiplin dan kode etik karena setiap anggota polri wajib menjaga tegaknya hukum serta menjaga kehormatan,reputasi,dan martabat Kepolisian Republik Indonesia (lihat Pasal 5 huruf a PP 2/2003 jo. Pasal 6 dan Pasal 7 Perkapolri 14/2011).
Pelanggaran terhadap aturan disiplin dan kode etik akan diperiksa dan bila terbukti akan dijatuhi sanksi. Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan (Pasal 12 ayat [1] PP 2/2003 jo.Pasal 28 ayat [2] Perkapolri 14/2011). Oleh karena itu, oknum polisi yang menggunakan narkotika tetap akan diproses hukum acara pidana walaupun telah menjalani sanksi disiplin dan sanksi pelanggaran kode etik.
Proses Hukum Anggota Polri yang Melakukan Tindak Pidana,Pasal 29 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyatakan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tunduk pada kekuasaan peradilan umum.
Pasal 113 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) mengatur tentang kejahatan terhadap keamanan negara, khususnya mengenai perbuatan yang membahayakan keamanan negara dalam masa perang,serta pelanggaran terhadap aturan yang dikeluarkan pemerintah untuk mempertahankan kenetralan negara.Pasal ini menjatuhkan pidana penjara paling lama tujuh tahun bagi pelanggaran tersebut.
Liputan:*Marsudi -- Tim Redaksi Media-C45T*