WOW,Sorotan Tajam PUBLIK",Ada Apakah APH SP3 Tanpa Alasan: Korupsi Dana BOK di PKM Parai Biak Disulap Hilang?”

 

Biak,Papua – BuruSergap86.com.Sungguh Luar Biasa Pertunjukan Pelayanan Oknum Aparat Penegak Hukum(APH)Kepolisian di Wilayah Biak Numfor terkesan menutupi kejadian yang real nyata Sebuah kasus dugaan korupsi dana kesehatan kembali menambah daftar panjang ironi penegakan hukum di Papua. Puskesmas Parai di Kabupaten Biak Numfor menjadi Sorotan tajam Publik,Setelah aparat kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penyalahgunaan Dana Operasional Kesehatan (BOK) yang sebelumnya telah masuk tahap penyidikan, informasi yang menarik di terima Tim Redaksi Media Online ini pada Sabtu(12/07/25)Pagi.

Padahal,Temuan dari Inspektorat Kabupaten Biak Numfor dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)Secara eksplisit menyatakan adanya penyimpangan anggaran dan potensi kerugian negara.Namun tanpa penjelasan ke publik,kasus yang sebelumnya dianggap “Serius”tiba-tiba dinyatakan selesai.Mengejutkan Secara Fantastik Hening.Hilang begitu saja.

Dana BOK yang Harusnya Menolong,Malah Dikorupsi,Dana BOK adalah harapan masyarakat kecil.Sesuai Permenkes RI No.4 Tahun 2019, dana ini diberikan agar puskesmas dapat menjangkau pelayanan dasar di daerah terpencil seperti Parai.Namun ironisnya,dana yang seharusnya digunakan untuk posyandu, imunisasi,pelayanan ibu dan anak,serta kunjungan rumah sakit keliling,justru dilaporkan sebagian besar tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Laporan Inspektorat menyebutkan adanya:Bukti Otentik kuitansi fiktif,Masih di Pegang oleh Narasumber Terkait",Belanja yang tidak sesuai standar kompetensi atau dalam Sebutan rekayasa dalam Kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan namun,dibayarkan penuh Pemda".dengan dilema Munculnya Audit BPK memperkuat temuan tersebut dengan mencantumkan nilai potensi kerugian yang mencapai ratusan juta rupiah cenderung terkesan hampir tertutupi dari kalangan Wartawan tak ada ke Transparanan ke PUBLIK.

Dinaikkan ke Penyidikan,Tapi SP3 Secara Misterius Sungguh Luar Biasa President terburuk Penegakan Hukum yang tidak memihak kepada masyarakat, tentang pentingnya Penegakan hukum tak sesuai harapan masyarakat Papua terkait Penyelewengan Dana BOK seluruh PKM di Biak Numfor,Papua menyita perhatian Serius PUBLIK.

Dokumen dan saksi-saksi telah dikumpulkan.Pelapor telah diperiksa.Beberapa staf Puskesmas bahkan mengakui adanya perintah verbal “memanipulasi laporan.”Proses ini kemudian ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, menunjukkan keyakinan awal aparat bahwa ada unsur pidana.

Namun pada bulan Juni 2025, pelapor mendapat kabar mengejutkan: kasus ini telah di-SP3. Tanpa pemberitahuan resmi. Tanpa konferensi pers.Tanpa satu pun dokumen yang menjelaskan alasan yuridis dihentikannya penyidikan.

Lebih mencurigakan lagi,tidak ada proses damai antara pelapor dan terlapor.Padahal dalam Perpol No. 8 Tahun 2021,penghentian kasus melalui Kejanggalan terjadi di Perkara kasus Penyelewengan Dana BOK seluruh PKM di Biak Numfor,Papua akibat Ulahnya restorative justice hanya bisa dilakukan jika:

1. Tindak pidana ringan.

2. Ada kesepakatan damai.

3. Tidak menimbulkan kerugian negara.

“Ketiganya tidak terpenuhi di sini. Tapi SP3 diterbitkan.Itu artinya, ada kekuatan yang lebih besar bekerja di balik kasus ini,”ungkap Demianus Wakman,SH.MH,Ketua LSM TAMPERAK Papua.

Penegakan hukum di Papua Muncul President Buruk mengapa",Pembuktian Real mandeknya Proses Penegakan Hukum Kasus Perkara Penyelewengan Dana BOK seluruh PKM di Biak Numfor,"Papua Contoh Jelas Regulasi yang Dilanggar kian Nyata :

UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor)

➤ Pasal 4: Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana.

Pasal 109 ayat (2) KUHAP:

➤ SP3 hanya sah jika: tidak cukup bukti, bukan tindak pidana,atau hukum tak berlaku.

Perpol No. 8 Tahun 2021:

➤ Restoratif Justice tidak berlaku untuk kasus korupsi dan kerugian negara.

Dugaan Intervensi,Siapa yang Diuntungkan? Oknum Kepolisian sebagai Penegakan Hukum atau ada Unsur kesengajaan Jelas oknum memperkaya diri nya Sendiri serta Segelintir kelompok Oknum dan kepentingan segolongan orang saja, Parahnya mengabaikan hak-hak Masyarakat.

Menurut keterangan NaraSumber internal menyebut adanya “perintah dari atas ?”agar kasus ini tidak dilanjutkan.Meski tidak menyebut nama,arah tudingan mengarah ke Oknum pejabat tertentu yang punya hubungan dengan pihak pengelola dana Kesehatan kalau di Puskesmas. Jika benar ada Penyelewengan Anggaran Terkesan Tutup Mata Dan Tutup Telinga tanpa Terproses Sesuai Prosedur Penegakan Hukum,

Terbukti Contoh Kongkrit Kasus Perkara ",Dana BOK seluruh PKM di Biak Numfor",maka ini adalah bukti bahwa hukum di Biak Numfor bukan berdiri di atas keadilan,tapi berada di bawah bayang-bayang kekuasaan.

Tuntutan LSM dan Masyarakat LSM TAMPERAK Papua bersama tokoh masyarakat menyampaikan beragam tuntutan Menyuarakan keadilan dan kebenaran untuk mendapatkan Penegakan Kepastian hukum Sesungguhnya sebagai berikut:

1. KPK dan Kejaksaan Tinggi Papua harus mengambil alih kasus ini ?

2. Audit ulang Dana BOK seluruh PKM di Biak Numfor ?

3. Kapolres Biak Numfor wajib menjelaskan dasar hukum SP3 kepada publik.?

4. Pemkab Biak Numfor tidak boleh tutup mata terhadap dugaan manipulasi sistematis.

5. Kuasa hukum Kyadaun Biak Numfor Sebagai PH dari kasus BOK Parai Memberikan Klarifikasi terkait BOK Parai tak Sesuai Logika Prosedur hukum ?

Suara Rakyat.“Kalau Pelaku Oknum puskesmas saja bisa bebas dari Jeratan hukum,Yang Jelas Setelah Salah pakai uang rakyat,lalu siapa yang akan melindungi hak-hak orang kecil?”Itu Penyelewengan Alokasi dana kesehatan untuk kepentingan masyarakat bukan kepentingan pribadi,kenapa bisa Perkara kasus nya,gampang di SP3 ini,Sesuai Kesaksian ini di Sampaikan oleh Deki Wakum,warga Kampung Parai terkait dengan Dana BOK seluruh PKM di Biak Numfor Salah satunya.

 “Kami tidak akan berhenti terus Menyuarakan Kebenaran.Ini bukan hanya soal uang,tapi soal martabat hukum di mata masyarakat Papua mulai Pudar kepercayaan Penegakan Hukum sesungguhnya yang tidak benar ada Proses hukum berjalan Sesuai Prosedur Hukum.Sebut”Demianus Wakman,Ketua TAMPERAK Papua".

Di tengah Masyarakat yang wilayahnya keterisolasian pelayanan kesehatan di Papua, kasus ini adalah cermin telanjang bahwa korupsi tak hanya soal gedung besar,tapi juga soal nyawa yang seharusnya tertolong di pelosok kampung.namun Realita nya berbanding terbalik,Jika aparat kepolisian tak berani menegakkan hukum untuk rakyat,maka rakyat harus bicara lebih keras demi Menyuarakan keadilan dan kebenaran.

(Bersambung)......

Liputan*Henrry Morin -- Tim Redaksi Media-C45T*.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000