BuruSergap86.com -- Jakarta,Menjelang HUT RI ke-80 Presiden RI Ke-8 H Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada narapidana hal ini sesuai terbitan Surat Presiden(Surpres)bernomor R42/PRES/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025,Usai DPR Setujui Amnesti tersebut demi rasa kemanusiaan di negeri ini.
Sebanyak Narapidana yang di berikan Amnesti berjumlah 1.116 orang terpidana Kasus Korupsi Indonesia secara resmi menerima amnesti usai Persetujuan Rapat bersama DPR RI maka terbit nya Surat Presiden(Surpres) yang mengabulkan permintaan ke DPR RI maka terbitannya itu menjadi dasar usulan secara jelas dan Resmi apalagi menjelang HUT RI ke-80 pada bulan Agustus mendatang,
Informasi Berita di tulis keterangan resmi dari presiden RI H Prabowo Subianto Menyatakan secara Tegas Kebenaran Terkait terbitnya Surat Presiden(Surpres)bernomor R42/PRES/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025,kemarin Surat terbit itu menjadi dasar persetujuan bersama presiden RI dan juga usulan DPR RI,di Jakarta,1 Agustus 2025.
Keterangan Sebelumnya,Dasco mengumumkan bahwa DPR menyetujui usulan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto terhadap ribuan terpidana korupsi Indonesia,termasuk adanya nama pengurus partai PDIP Hasto Kristiyanto yang di berikan juga Amnesti menjelang HUT RI ke-80 persetujuan bersama presiden RI dan juga usulan DPR RI.Hal senada juga di sampaikan Wakil Ketua DPR RI yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad yang Sempat mengunggah foto pertemuannya dengan Ketua Umum PDI Perjuangan,Megawati Soekarnoputri,di kutip dari akun Instagram pribadinya @sufmi_dasco pada Kamis malam (31/7/2025). Foto tersebut diunggah hanya beberapa saat setelah DPR menyetujui pemberian amnesti kepada 1.116 orang, termasuk di antaranya Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.Jakarta,(1/08/2025)
Dalam foto yang dibagikan,Dasco tampak mengenakan kemeja putih didampingi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi,sedangkan Megawati hadir bersama dua putranya yang juga menjabat sebagai Ketua DPP PDI-P,Puan Maharani dan Prananda Prabowo. "Merajut Tali Kebangsaan dan Persaudaraan,"tulis Dasco dalam unggahannya pada Lokasi pertemuan tersebut belum diketahui secara pasti.
",Dengan Memberikan“Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana,diberikan amnesti termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,”ujar Dasco sempat mengadu konferensi pers di Kompleks Parlemen,Jakarta, Kamis (31/7/2025)kemarin.Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengonfirmasi bahwa usulan amnesti terhadap Hasto disampaikan secara resmi oleh kementeriannya kepada Presiden Prabowo.Ia menyatakan,pengajuan itu dilakukan dengan pertimbangan luas untuk kepentingan nasional dan dalam rangka memperingati HUT ke-80 RI.
“Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa,”kata Supratman yang juga politikus dari Partai Gerindra.
Sebagai informasi,Hasto Kristiyanto sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam kasus suap dan perintangan penyidikan terkait perkara Harun Masiku.
Patut di ketahui sebelum nya,Vonis Hasto itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang sebenarnya menuntut 7 tahun penjara.Hakim menyatakan bahwa perbuatan Hasto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan turut merusak citra lembaga penyelenggara pemilu.
Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T*