WAJIB di Patuhi Kemendagri Tegaskan:",Ormas Dilarang Kenakan Seragam Mirip Militer TNI-Polri,"Segera Ditertibkan !!!

 

Jakarta -- BuruSergap86.Com, Instruksi Penertiban Segera ini Perkataan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak diperbolehkan mengenakan pakaian atau atribut yang menyerupai seragam milik Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), maupun lembaga pemerintahan lainnya seperti Kejaksaan.

Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri,Dr.Drs Bahtiar Baharuddin M.Si,Meminta Pemerintah Pusat dan Daerah segera Wajib laksanakan penertiban Ormas yang mencatut Atribut militer TNI -- POLRI dan institusi lainnya terkait Lambang negara yang telah Salah dalam Penerapan maupun Pengunaan nya tersebut,hal itu di sampaikan Kamendagri dalam keterangan resminya kepada Seluruh Media pada Jumat (13/6/2025) kemarin.

“Larangannya tidak boleh menggunakan pakaian-pakaian yang sama dengan pakaian TNI/Polri atau lembaga pemerintahan lainnya.Harus ditertibkan,Segera Simbol atau pun Atribut nya jangan lagi pakai pakaian seperti Kemiripan institusi kejaksaan,Kepolisian,dan atribut militer TNI,itu harus ditertibkan keseluruhan Se-Indonesia,”tegas Bahtiar.

Ia menjelaskan,Menghindari rasa ketakutan masyarakat dan juga membuat Kondusif situasi Kenyamanan dan keamanan Seluruh Rakyat Indonesia tanpa mengurangi kebebasan masyarakat untuk berserikat dan berorganisasi yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan,

Salah satunya melalui",Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang telah diperbarui menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017."Namun,di dalamnya juga terdapat batasan yang harus dipatuhi oleh setiap ormas.

Salah satu batasan itu tercantum dalam Pasal 59 Ayat 1 UU Ormas,yang melarang penggunaan atribut atau simbol yang menyerupai milik institusi negara.Larangan ini diberlakukan untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman atau potensi penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Simbol-simbol kenegaraan adalah milik resmi institusi negara.Tidak boleh ada ormas yang menyalahgunakan atribut itu untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya,”tambah Bahtiar.

Kemendagri juga meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk aktif melakukan pengawasan dan penertiban terhadap ormas yang melanggar ketentuan tersebut.

Dan Pemerintah Pusat dan Daerah baik Kabupaten atau Kota Wajib Mematuhi peraturan pemerintah dan Instruksi ini.

Penegasan ini muncul menyusul Akibat maraknya sejumlah ormas di berbagai daerah yang menggunakan pakaian mirip seragam aparat,Melakukan Tindakan Arogan dan Anarkis,Sehingga berpotensi menimbulkan keresahan di tengah Masyarakat,Tutur Bahtiar.

Kembali lagi ke Referensi Sesuai Aturan tersebut di Sampaikan nya melalui,UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas (diubah menjadi UU No. 16 Tahun 2017)

Pernyataan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.Bahtiar ini poin penting terkait perubahan tersebut.

UU No. 17 Tahun 2013:Mengatur tentang organisasi kemasyarakatan di Indonesia, mencakup pendirian,tugas, fungsi,dan tanggung jawab ormas.

Perppu No. 2 Tahun 2017:Mengubah beberapa ketentuan dalam UU No. 17 Tahun 2013, terutama terkait dengan mekanisme pembubaran ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

UU No. 16 Tahun 2017:Penetapan dari Perppu No. 2 Tahun 2017, yang secara resmi mengubah UU No. 17 Tahun 2013.

Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat peran negara dalam menjaga stabilitas dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta memberikan dasar hukum yang lebih jelas dalam mengatur keberadaan dan aktivitas organisasi kemasyarakatan.

Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T*


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000