JAKARTA -- BuruSergap86.Com,Geram Akibat Ulah Oknum A Kini Sejumlah organisasi Pers Atau Kewartawanan resmi melaporkan oknum Sikap A ke Polda Metro Jaya (PMJ)Laporan itu berdasarkan adanya dugaan penghinaan,pelecehan dan pencemaran profesi jurnalis melalui jejaring sosial media karena merasa terusik dengan Pernyataan dari Walikota A
Akhirnya Langkah Hukum di Tempuh Sejumlah Tim Redaksi Media dan Wartawan di Beberapa perwakilan organisasi wartawan yang mengawal pelaporan tersebut diantaranya, Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB),PWI Bekasi Raya, Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi,Media Online Indonesia(MOI)Bekasi Raya,Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia Korwil Bekasi Raya serta IWO Indonesia (IWOI).
Dalam laporan tersebut teregister Nomor:STTLP/B/4016/VI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Ketua AWIBB DPD Jawa Barat Raja Simatupang selaku Pelapor mengatakan bahwa opini yang diframing dan berkembang menjadi opini tendensius terhadap profesi jurnalis yang dilakukan Sosok inisial A
telah memicu kericuhan dan keonaran di kalangan masyarakat maupun sebagai Pejabat Publik sehingga muncul dugaan provokasi tak sehat.
“Tulisan maupun celoteh Prilaku oknum A di Media Sosial(MedSos)sudah dituangkan didalam narasi yang dibuatnya.Itu jelas sangat diluar ambang batas,berita hoaxs (berita bohong), fitnah, dan Ujaran Kebencian sangat melecehkan profesi jurnalis.“Kata Raja pasca membuat LP di Polda Metro Jaya,pada hari Senin (16/6/2025)Pagi tetap Berlanjut.
Hal senada juga disampaikan kuasa hukum pelapor Suranto.Dia mengapresiasi Polda Metro Jaya(PMJ) di Jakarta atas diterbitkannya Laporan Polisi (LP)tersebut sebagai bentuk presisi dan pelayanan publik atas aduan Sejumlah Profesi Jurnalis maupun Wartawan di Kalangan masyarakat.
Bentuk Apresiasi terhadap Kepolisian Republik Indonesia yang Presisi merujuk Tiga Hal yakni,Melayani,Mengayomi dan Melindungi Masyarakat Indonesia.
“Tadi sudah kami kawal,dan laporan di Polda Metro Jaya terkait pasal 311 KUHPidana atas terlapor A sudah terbit. A dilaporkan atas dugaan tindak pidana fitnah. Fitnah didefinisikan sebagai perbuatan menuduh seseorang melakukan kejahatan tanpa bukti yang kuat dan benar dan atau 315 KUHPidana tentang tindakan yang tidak termasuk dalam kategori pencemaran nama baik (pencemaran tertulis atau lisan yang disiarkan di tempat umum)“Jelasnya di Polda Metro Jaya.
Lebih rinci Suranto juga menyebut Kuasa Penuh yang diberikan pelapor Kepada Kantor Advokat & Konsultan Hukum Suranto,S.H. & Partners akan menjadi dasar untuk terus mengawal kasusnya.
“Ini kami lakukan demi marwah profesi wartawan. Karena sudah dijelaskan jurnalis memiliki perlindungan yang terdapat pada UU No.40/1999 tentang Pers.“Kata Suranto.
Kedepannya jelas dia,kepolisian agar dapat mencerna dan melakukan hal-hal pembuktian terlebih dahulu melalui mekanisme maupun metode jika ada sesuatu yang mengganggu profesi kejurnalistikan.
“Kami berharap kedepannya kepolisian Polres Kabuparen Bekasi agar lebih jeli dalam menerima bentuk laporan", terlebih yang dilaporkan adalah profesi jurnalis.Mengingat A itu terhitung kerap lebih dari 40 an LP dilakukannya dalam kurun waktu 2 tahun ini.
A melaporkan kawan-kawan jurnalis, advokat dan bahkan para ketua organisasi kewartawanan.“Ungkapnya.
Ramainya konflik Polres Bekasi Kabupaten dengan rekan-rekan jurnalis dan advokat atas dugaan yang dilakukan A membuat geram kalangan organisasi Pers Nasional.Tri Wulansari Pengurus FWJ Indonesia ikut menyoroti hal tersebut.
Dia menyebut Prilaku oknum A untuk Segera berhenti membuat keonaran yang diciptakannya sehingga terbentuk dugaan unsur pembenturan profesi jurnalis dengan APH yang berakibat fatal saling menuding mossie tidak percaya dan saling curiga mencurigai kerap kali terjadi di Profesi Jurnalis dan Wartawan selama menjalankan Aktivitas Tugasnya dengan Baik.
“Hubungan jurnalis dengan APH merupakan hubungan senyawa. Kami saling mengisi dan saling mendukung dengan bentuk jalinan sinergitas humanitas. Tentunya kehadiran Oknum A disinyalir dengan mudahnya membuat LP di Polres Bekasi Kabupaten tanpa didasari bukti dan fakta jelas mencoba merusak hubungan baik Mitra selama ini profesi kami dengan Kepolisian. “Ujarnya.
Wulan juga menduga adanya ancaman serta ungkapan A kepada anggota penyidik Polres Bekasi Kabupaten bahwa pelaporannya itu sebagai wujud hak warga negara untuk permulaan kepolisian melakukan proses berkelanjutan.
“Kami menduganya seperti itu, bahkan jika laporan si A ditolak atau tidak berjalan,maka penyidik akan dilaporkan ke Propam Polri. “Pungkasnya.
Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T*