Rakyat Aceh Serukan,Siap Adu Data Kongkrit Empat Pulau milik Rakyat Aceh Sesuai PETA Lokasi Tempo Doeloe

 


Aceh/Banda Aceh -- BuruSergap86.Com,Akhirnya Sengketa Empat Pulau di Aceh terbuka Jelas'Pemilik nya Siapa,Hal ini Sesuai hasil Data yang di miliki Rakyat Aceh Nangroe Darussalam berbekal PETA lokasi Tempoe Doeloe Aslinya

Hal ini,Patut di ketahui Siapa yang Wajib mengelola",kepemilikan Data Validasi Kuat atas Empat Pulau dari tanah dan lahan batasan PETA Tanpal Batas Yang dahulu di Sebut Sebut WATAS,bahasa Jaman Dahulu di Aceh dengan kalimat kata bahasa Indonesia nya WATAS antara Aceh dan Sumatera Utara yang selama ini di perebutkan atas pengelolaan dari lahan Empat Pulau tersebut.

Terkuak Aceh Wajib atas Empat Pulau kepemilikan Asli Wilayah Hukum batas (WATAS) tanahnya terungkap jelas misteri keabsahan data file Aslinya Milik Rakyat Aceh yang kini sudah Sah terbukti,Uniknya lagi Rakyat Aceh masih memiliki Data kuat PETA tahun 1927 dan 1928 dari museum Belanda ya

dalam Perbatasan Aceh dan Sumatera Utara terdapat tata letak wilayah masing-masing yakni munculnya pembuktian Secara Administrasi Surat Resmi Aceh Tampilkan Peta 1927,Desak Sumut Kembalikan Empat Pulau Sengketa.

Terbukti dapat di lihat dari Akun resmi bercentang biru @Aceh memposting peta tahun 1927 dan 1928 dari museum Belanda yang menunjukkan wilayah Aceh meliputi hingga perbatasan Keresidenan Makanya ketika tawaran Bobby untuk Gagasan agar Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek,Lipan,dan Panjang dikelola secara bersama oleh Pemerintah Aceh dan Sumatera Utara dinilai tidak realistis,

ini harga diri rakyat Aceh dalam pengelolaan lahan wilayah sendiri terang mualem yang di dukung juga ucapan disampaikan juga oleh Jusuf Kalla.

Mantan Wakil Presiden itu menegaskan bahwa keempat pulau tersebut secara hukum dan sejarah merupakan bagian dari wilayah Provinsi Aceh hal ini juga di sampaikan ke gubernur Aceh Muzakir Manaf(Mualem).

Anehnya mengapa ada Pihak yang bukan wilayah perbatasan nya ,minta untuk di kelola oleh nya,Ia menyebut tawaran Gubernur Sumut Bobby Nasution kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf tidak menyelesaikan masalah mendasar.

“Setahu saya, tidak ada pulau atau daerah yang dikelola bersama.Tidak ada,”ujar JK di kediamannya di Jakarta.

Menurutnya,pengelolaan bersama oleh dua daerah hanya akan menimbulkan kebingungan dan Polemik baru,JK menilai situasi seperti itu dapat menimbulkan dualisme kewenangan dalam pelayanan publik dan perpajakan.

"Tidak bisa.Masak dua bupatinya. dan Dua orang gubernur memantau hasil Alam nya,ini aneh sekali,Masak dua duanya bayar pajak,ke mana?"ucapnya.

Wapres ke-10 dan ke-12 itu menyatakan bahwa solusi terbaik adalah mengembalikan status pulau-pulau itu ke pemilik yang sahnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.Ia menekankan pentingnya menilik kembali sejarah serta dasar hukum posisi mengenai keempat pulau tersebut.

di lihat dari data file Aslinya,Jusuf Kalla(JK)mengacu pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara sebagai acuan utama.

Menurutnya,dalam UU tersebut keempat pulau itu termasuk dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil.Ia juga mengingatkan bahwa perjanjian damai antara Indonesia dan GAM pada tahun 2005 di Helsinki Merujuk pada batas wilayah sebagaimana ditetapkan dalam UU 24/1956.

Di dalam Perjanjian Helsinki ada klausul yang menyebutkan bahwa batas wilayah Aceh mengacu pada UU 24/1956,” jelas JK.Sebagai tokoh utama dalam perundingan damai dengan GAM, JK memahami secara rinci isi perjanjian tersebut.

Ia menambahkan alasan pemindahan wilayah pulau ke Sumatera Utara.tidak mendasar dalam data file aslinya kepemilikan tanah leluhur aslinya adalah milik Aceh."Pulaunya kan tidak terlalu besar",Tetapi Bagi Aceh itu harga diri,kenapa diambil?”katanya.

Jusuf Kalla(JK)khawatir jika masalah ini tidak diselesaikan dengan bijak,bisa menimbulkan Polemik baru dan krisis ketidakpercayaan dari rakyat Aceh terhadap pemerintah pusat yang selama ini tetap harmonis jangan mencederai prinsip dasar Kepercayaan Rakyat Aceh.

Jk menegaskan,tidak ada alasan substansial untuk memperpanjang polemik mengenai status empat pulau itu,mari mengacu ke konstitusionalitas dan catatan sejarah menunjukkan bahwa keempat pulau memang bagian dari Aceh.

Pendapat Jusuf Kalla(JK),di harapkan Tito Karnavian jangan sampai melakukan kesalahan mendalam ini Persoalan mencuat setelah terbitnya Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 harusnya ada alasan Subtansional bukan berarti menjadi bumerang untuk kinerja Pemerintah Pusat dengan Daerah Aceh meruncing Krisis Kepercayaan Rakyat Aceh.

Akibat Dampak dari Keputusan itu diterbitkan pada tanggal 25 April 2025 dan mengatur kode wilayah administrasi serta pemutakhiran pulau-pulau memicu kemarahan Seluruh Rakyat Aceh

Dalam dokumen tersebut,keempat pulau yang sebelumnya masuk wilayah Aceh dimasukkan ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah,Sumatera Utara, tentunya akan menjadi Krisis kepercayaan Rakyat dan Masyarakat Aceh tak percaya Pemerintah.

Tito Karnavian melakukan hal Kebijakan itu langsung menuai penolakan keras dari Pemerintah Aceh dan masyarakat Aceh di wilayah tersebut,harapan Jusuf Kalla(JK) jangan ada Perpecahan akibat polemik Tampal batas(WATAS) Wilayah Aceh dan Wilayah Sumatera Utara berbuntut panjang,ini Saran JK ke Instansi Kemendagri RI.

Dalam peta tersebut,empat pulau di Singkil yang kini disengketakan dinyatakan sebagai bagian dari Aceh, termasuk Pulau Kampai, Pulau Sembilan,wilayah Besitang, hingga Tanjung Pura sesuai yang di sampaikan gubernur Aceh Muzakir Manaf yang sering di sapa Mualem dengan data valid otentik jelas.

"Seluruh kawasan ini harus dikembalikan ke Rakyat Aceh yakni 4 pulau di Singkil,Pulau Kampai,Pulau Sembilan Besitang sampai Tanjung Pura adalah milik Aceh sesuai instruksi Gubernur Jenderal Belanda saat itu,"tulis akun tersebut.

Disebutkan pula bahwa pada tahun 1947 sampai 1952,wilayah Aceh dikenal sebagai Rais Ad Daulah atau Gubernur Jenderal Militer Aceh Langkat dan Tanah Karo,yang membentang dari Tanjung Pura sampai Pelabuhan Barus.

"Banyak data Aceh di Belanda.Jika dibawa ke forum internasional soal perbatasan empat pulau ini, Aceh akan menang.Sumut harus kembalikan semua tanah endatu kami,"lanjut akun itu.

Pernyataan tersebut mengaitkan sejarah Aceh sebagai pusat perlawanan penjajah yang kemudian melahirkan Republik Indonesia.dan kedaulatan rakyat Aceh mengikuti dan mematuhi peraturan itu.

Sebelumnya,Jusuf Kalla(JK) juga memberikan pandangannya terkait Soal perebutan Pulau Lipan,Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar dan Pulau Mangkir Kecil jangan mengacu keputusan Kemendagri namun harus mengacu Undang undang Negara Indonesia dan menghargai Data File Valid kepemilikan tanah leluhurnya Rakyat Aceh.

Menurut JK,Sesuai keterangan resmi jya dan data file Validasi Kebenaran terungkap Status keempat pulau itu secara historis berada dalam wilayah Aceh,merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 yang menjadi dasar pemisahan Wilayah Batas Aceh dari Wilayah Sumatera Utara (Sumut)

"Dulu Aceh itu bagian dari Sumatera Utara,banyak residen,Kemudian Presiden Soekarno,karena adanya pemberontakan DI/TII, menjadikan Aceh provinsi dengan otonomi khusus,"kata Untuk menjalankan Aktivitas Roda Pemerintahan di wilayah Aceh.

Ia menjelaskan bahwa undang-undang tersebut menjadi referensi dasar dalam kesepakatan damai Helsinki antara pemerintah Indonesia dan GAM pada tahun 2005,Silam.

Di buktikan Data Asli File ada Peta Wilayah Batas(WATAS)“Perbatasan Aceh merujuk pada batas wilayah 1 Juli 1956. Itu tercantum dalam poin 1.1.4 MoU Helsinki,”tegasnya.

Jusuf Kalla juga menambahkan bahwa kedekatan geografis dengan Sumatera Utara bukan alasan untuk memindahkan kewenangan wilayah,itu tidak ada dasar hukum nya, jangan kliem wilayah milik daerah batasan orang lain,itu jelas bertentangan dengan peraturan hukum.

Salah satu contoh nyata"Letaknya dekat Sumatera Utara itu biasa. Di Sulawesi Selatan juga ada pulau dekat NTT, tapi tetap masuk Sulawesi Selatan,"tidak bisa Asal Asalan memgkliem Wilayah Batas Tanah,Milik Orang lain,pungkasnya.

Informasi Berita terkininya,Sempat ada pertemuan kedua gubernur Antara Gubernur Sumatera Utara,Gubernur Sumut Bobby Nasution sempat bertemu dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf untuk membahas status keempat pulau itu.

Namun,Muzakir(Mualem)tidak tertarik membahasnya karena menganggap pulau-pulau tersebut merupakan bagian dari Aceh sesuai data file validasi sejak dulu nya.

Bobby menyatakan bahwa keputusan itu tidak bersedia membatalkan melainkan berdasarkan dokumen resmi dari Kemendagri,ini menjadi pertanyaan besar Publik terlalu di paksakan hanya gara-gara terbit surat kamendagri memicu Pemanasan kedua Wilayah itu.

Gubernur Aceh Muzakir manaf (Mualem),juga mengingatkan ke Bobby bahwa perjanjian damai antara Indonesia dan GAM pada tahun 2005 di Helsinki Merujuk pada batas wilayah sebagaimana ditetapkan dalam UU 24/1956.

Patut di ketahui Tempo Doeloe, wilayah Besitang dan tanjung pura itu batasan Wilayah Aceh yang sebenarnya jadi jangan sampai berbanding terbalik kami Rakyat Aceh meminta kembali hak batas wilayah tanah leluhurnya sesuai data Tempoe Doeloe.

Kami tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan,budaya dan agama sebagai prinsip dasar kepercayaan menjaga kedaulatan Rakyat Aceh“Di dalam Perjanjian Helsinki ada klausul yang Wajib di jaga Marwah Rakyat Aceh,ia menyebutkan bahwa batas wilayah Aceh mengacu pada UU 24/1956,Secara tegas tanpa tawaran apapun ini Prinsip dasar Rakyat Aceh.

Bobby Sangat berharap,penawaran Kelolaan Empat Pulau tetap ada tanggapan atas kehadiran nya ke bumi serambi Mekah,dirinya menghadap ke gubernur Aceh Mualem mari bergandengan tangan.

“Kita ingin sama-sama potensinya dikolaborasikan. Artinya kalaupun ada sumber daya alam,ada potensi pariwisata,Semuanya diharapkan bisa dikelola bersama-sama,”ucap Bobby,namun Secara tegas di tolak gubernur Aceh tak mau gubris hal penawaran itu,bahkan gubernur Aceh secara tegas tak menanggapi hal tersebut.

Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T.*


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000