Usai Kuras rekening nasabah senilai Rp7,1 Miliar,Karyawati Bank Jambi Cabang Kerinci,Regina di Tangkap Polisi

JAMBI/Kerinci -- BuruSergap86.com,Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, menyatakan penyidikan masih berlangsung dan kemungkinan penambahan tersangka masih terbuka.“Kalau memang ada keterlibatan pihak lain,tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,tergantung hasil penyidikan dan persidangan nanti,”kata Taufik melalui pesan WhatsApp,Selasa (3/6/2025)

 Ya, benar nama pelakunya Regina sebagai"Mantan Pegawai BPD Jambi Bobol 27 Rekening Nasabah Senilai Rp 7,1 Miliar, Uang Ludes untuk Judi Online", 

Akibat Kuras rekening Sejumlah nasabah Bank Jambi meraup senilai Rp7,1 Miliar,Karyawati Bank Jambi Cabang Kerinci Regina alias RS (26) di Tangkap Polisi setelah ketahuan melakukan Aksi terselubung nya berkat laporan sejumlah masyarakat dari nasabah bank Jambi tersebut, ketika Kita cek ternyata benar' ada sejumlah uang Raib dari rekening Bank Milik nasabah berjumlah 27 orang ternyata Selidik punya selidik pelakunya Regina telah mengelap kan uang nasabahnya.

Terungkap nya Bermula dari Laporan sejumlah Guru PPPK hingga Eks Bupati,Se deretan Korban bermunculan melaporkan kejadian tentang pemotongan gaji mereka yang di ambil setiap bulannya,namun Sungguh,Keji dan Luar Biasa' nya Pembobolan Rekening Bank Jambi berjumlah nilai Uang Rp.7,1Miliar Informasi berita masuk ke meja Redaksi Media Online pada hari Rabu(04/06/25)

Di Raup oleh Karyawati Bank Jambi Cabang Kerinci bernama Regina alias RS (26),Yang Akhirnya melakukan pembobolan rekening 27 orang nasabah menjadi korban nya, kerugian senilai Rp7,1 Miliar,termasuk milik guru PPPK, yayasan,dan mantan Bupati Kerinci,Adirozal.

Terungkap nya sesuai laporan polisi salah satunya dari orang dalam Bank,bahwa ada gelagat aneh jika pegawai Bank Jambi ini melakukan aksinya pada rentang September 2023 sampai Oktober 2024,Memiliki sejumlah uang yang ternyata hasil Pembobolan Rekening Bank 27 orang Korban nya.

Pelaku Regina diketahui merupakan mantan karyawati yang bertugas sebagai analis kredit di Bank Jambi di Siulak, Kerinci Kota Jambi,namun perilaku nya sangat berbeda dan penampilannya memamerkan kemewahan yang ternyata hasil Pembobolan Rekening di lakukan nya itu, adalah Tindak pidana Pengelapan sejumlah uang nasabah nya.

Usai di tangkap polisi,Keterangan resmi dari Regina bahwasanya,Dia melakukan pembobolan 27 rekening nasabah yang terdiri dari rekening perorangan dan yayasan,uang tersebut sengaja di habiskan untuk berpoya-poya dan membelikan berupa barang mewah yakni,mobil,Tanah dan rumah barang mewah lainya dalam melakukan upaya aksinya.

Kini Regina telah di Tangkap dan di amankan petugas kepolisian dan di jebloskan ke Penjara sesuai perilaku nya yang sangat berdampak merugikan Nasabah Bank daerah BPD Jambi bertanggungjawab atas ulahnya Karyawati atas perbuatannya itu,pihak bank segera bertanggung jawabkan secara hukum,dan Pelaku Regina di Jerat dengan Pasal KUHPidana Pengelapan Uang Nasabah berbunyi.

"Penggelapan uang nasabah diatur dalam Pasal 372 KUHP yang berlaku saat ini dan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 yang akan berlaku di masa depan. Pasal ini menjerat pelaku dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda."

  • Pasal 372 KUHP:
    Pasal ini mengatur tindak pidana penggelapan secara umum, termasuk penggelapan uang nasabah. Hukuman yang diancam adalah penjara maksimal 4 tahun atau denda. 

Liputan:*khusus Redaksi Media-C45T*

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000