SUMUT/Medan – BuruSergap86.com,Terjadi lagi Kabar Tak Sedap di Tubuh Institusi Jajaran(POLRI)Kepolisian Republik Indonesia,kali ini Terkait Kinerja kurang Profesional menjalankan Aktivitas profesi sebagai Tugasnya di Kepolisian,diantaranya Tugas Amanah Sebagai Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan AKP Hamzar Noldi dan Penyidik Aipda Sugeng telah dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut,pada hari Senin (2/6/2025) kemarin.
Sudah Seharusnya anak harus mendapatkan perlakuan khusus kalaupun mereka tersandung dalam proses hukum karena Faktor Usia nya.
Hal ini akan berdampak buruk bagi usia anak tersebut,pihak keluarga sebagai korban kini melaporkan Aparat Penegak Hukum(APH)ke Propam Polda Sumatera Utara,Berita nya di kirimkan ke Meja Redaksi Media Online pada hari Rabu,04 Juni 2025.
Infonya Terkini Kanit Reskrim serta penyidik terkesan tak profesional dalam menangani kasus siswa SMU kelas 10 MS (16) Asal Sumatera warga Marelan yang tersandung kasus tawuran,dan Mulai besok mereka akan di periksa oleh Propam Polda Sumut menjalani pemeriksaan sesuai laporan nya.
Dikutip dari Aturan hukum yang berlaku di negara republik Indonesia,Sesuai",prosedur hukum,Seharusnya, penyidik harus melalui tahapan penyelidikan,penyidikan,dan gelar perkara baru kemudian penetapan tersangka."
Padahal kedua orang tua MS serta lembaga DPD LSM Penjara Sumut telah berupaya melakukan upaya permohonan atas penangguhan penahanan Sesuai Prosedur hukum terhadap anak korban Tawuran namun tetap ditolak oleh pihak Polsek Medan Labuhan.
Bukan itu saja,Yang Sangat di Sayangkan Penyidik Aipda Sugeng dinilai gegabah setelah memposting data pribadi para anak-anak yang Tawuran Tersiar Share ke Medsos melalui via whatsapp Selular yang kini menjadi Tranding Topik Pemberitaan karena menyebar kan Berita tanpa Konfirmasi Terhadap pihak keluarga nya terlebih dahulu.
Kali ini untuk Laporan terhadap Kanit Reskrim dan Penyidik Polsek Medan Labuhan tersebut yang ditenggarai karena dugaan mengabaikan Penegakan Hukum melalui Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Bukan itu saja Penyidik Aipda Sugeng dinilai gegabah setelah memposting data pribadi para anak ke whatsapp.tanpa seizin pemilik.
Belum ada keterangan resmi dari Penegasan hasil laporan itu,oleh Kepala Bidang Propam Polda Sumut,Kombes Pol Julihan Muntaha,S.I.K.,kepada wartawan dalam sesi konferensi nya,Usai ada Laporan Kanit dan Penyidik POLRI tersebut,Sampai di terbitkan Berita ini.
Sementara Saiful Azhar dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan menjelaskan kemungkinan penangguhan penahanan bagi anak di bawah umur yang bukan pelaku utama, sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat 1 UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, khususnya Pasal 32 tentang penangguhan penahanan tergantung hasil Penyidikan dan penyelidikan awal kejadian itu.
Seperti termaktub di Pasal 32 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SIPP Anak) mengatur mengenai penahanan terhadap anak. Bunyinya adalah: "(1) Penahanan terhadap Anak tidak boleh dilakukan dalam hal Anak memperoleh jaminan dari orang tua/Wali dan/atau lembaga bahwa Anak tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti, dan/atau tidak akan mengulangi tindak pidana."
Hingga berita ini ditulis,Menurut keterangan resmi Narasumber MS yang tak mau di cantumkan nama lengkap nya,mereka masih dalam proses pelaporan ke Kabid Propam ke polda Sumut,kami masih menunggu hasil pemeriksaan selanjutnya.
Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T*