RIAU/Tembilahan – BuruSergap86.com,Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengecam keras kebijakan sepihak dari Kutipan Siaran Pers nya yang menyampaikan pesan secara terbuka kepada pasiennya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puri Husada Tembilahan, Riau yang mengurangi jadwal hemodialisis (HD) pasien dari dua kali menjadi satu kali per minggu. Kebijakan ini dinilai sebagai ",pelanggaran serius terhadap hak pasien untuk memperoleh layanan kesehatan yang layak dan optimal,sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan".
Menurut keterangan resmi dari Ketua Umum KPCDI Tony Richard Samosir menyatakan",tindakan RSUD merupakan kelalaian sistemik dan ketidakmampuan manajerial dalam menjamin sarana dan prasarana medis,"khususnya penyediaan Barang Medis Habis Pakai (BMHP) untuk HD,yang menjadi alasan utama di balik kebijakan ini. Akibatnya, sebanyak 97 pasien yang rutin menjalani HD terdampak langsung oleh krisis ini.
“Dampak buruk dari pengurangan frekuensi HD ini sangat signifikan bagi pasien ginjal kronik, di antaranya penurunan tajam kondisi klinis, sesak napas akibat kelebihan cairan, pembengkakan tubuh, dan peningkatan risiko kematian mendadak akibat akumulasi racun dalam tubuh,”kata Tony di Jakarta,Rabu (4/6/2025)Kemarin.
Lebih lanjut, krisis pengurangan jadwal HD bermula sejak Maret 2025 di mana pihak rumah sakit memberlakukan kebijakan pengurangan jadwal HD menjadi satu kali seminggu. Kebijakan tersebut diberlakukan tanpa konsultasi medis atau persetujuan dari pasien maupun keluarga dan hingga saat ini kebijakan tersebut terus diberlakukan tanpa kejelasan batas waktu dan tanpa adanya evaluasi terbuka.
Berdasarkan laporan yang dihimpun,Ketua Umum KPCDI saat ini banyak dari pasien yang mengalami sesak napas berat hingga dirawat dan penurunan kualitas hidup akibat terjadinya penumpukan racun di dalam tubuh. Untuk mensiasatinya, banyak dari pasien menggunakan bantuan oksigen di rumah dan beberapa yang kondisi kesehatannya menurun saat ini sedang dalam perawatan intensif di rumah sakit.
Adapun dampak dari pengurangan jadwal HD ini tidaklah main-main. Di mana tekanan darah pasien menjadi tidak terkontrol dan meningkat drastis. Serta muncul risiko gagal jantung, uremia, dan penurunan kesadaran akibat toksin yang tidak terbuang.
“Akibatnya kualitas hidup pasien menurun secara signifikan dan berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan,”ujarnya.
Salah satu pasien terdampak, Muhammad Shaleh (59),yang telah menjalani HD sejak Januari 2024, menceritakan terakhir HD yang ia lakukan adalah pada 28 Mei dan seharusnya tanggal 2 Juni sudah HD lagi. Namun, sampai hari ini belum ada panggilan dari rumah sakit untuk melakukan HD
“Badan terasa sangat berat, sesak napas, dan kaki bengkak. Banyak teman sesak napas sampai harus memakai oksigen di rumah,” Ucapnya.
Menyikapi hal ini, KPCDI akan mengambil langkah-langkah seperti membuat laporan kepada Ombudsman RI, Kementerian Kesehatan, dan stakeholder terkait. Juga mengkaji kemungkinan gugatan hukum atas kelalaian rumah sakit dalam pemenuhan pelayanan dasar pasien HD sesuai standar medis.
Selain itu, KPCDI akan menyampaikan surat keberatan kolektif dari pasien untuk disampaikan kepada manajemen rumah sakit. Pun, mengupayakan jalur komunikasi untuk memungkinkan rujukan pasien ke rumah sakit terdekat jika diperlukan.
“KPCDI tidak akan tinggal diam atas kebijakan yang mengancam keselamatan pasien ginjal kronik. Hemodialisis bukanlah terapi pilihan, melainkan terapi penunjang kehidupan. Menguranginya tanpa dasar medis adalah pelanggaran hak asasi manusia dan kelalaian yang tidak dapat ditoleransi,”Tegas Tony.
Hingga berita ini disiarkan kembali sesuai Informasi di dapatkan tim Media online ini melalui Sumber Informasi terpercaya dari Narahubung sebagai Ketua Umum KPCDI Tony Richard Samosir bersama
Sekretaris Jenderal KPCDI Petrus Hariyanto.
Liputan:*Tim Investigasi & Redaksi Media-C45T*