Muchtar karindu,Pengusaha penambangan liar di papua terkesan kebal hukum,Polda papua diminta jangan tutup mata

 

Jayapura papua,--- BuruSergap86.com - MARAK nya aktifitas penambangan liar di tanah papua,bukan Lagi hal baru. Tetapi ini Sangat Parah terkesan mereka para Pelaku nya merasa Kebal Hukum termasuk  pengusaha penambangan emas liar(PETI)di papua,kian meresahkan masyarakat terlihat jelas semakin brutal dalam aksi penambangannya di lokasi tersebut,berita terupdate ini di kirimkan ke Meja Redaksi Media Online pada hari Rabu(04/06/25)Siang.

Pasalnya,para pengusaha-pengusaha penambangan ilegal di papua tidak lagi menggunakan sekop dan pikuel, namun mereka menggunakan alat berat (ekscavator) dengan Cara menggarap dan menghancurkan hutan di papua, lebih tepatnya di Lokasi kampung mamili, Distrik Airu,Kabupaten Jayapura,Provinsi Papua, demi meraup keuntungan pribadi Semata.

Sungguh memilukan Saat ini,Masyarakat adat papua sudah sering teriak minta keadilan kepada negara terkait hutan mereka yang sering digarap oleh para pengusaha tambang ilegal (PETI) namum mereka juga sering diteror oleh kaki tangan para pengusaha pertambangan tersebut.

Beberapa masyarakat adat kampung mamili,distrik airu, kabupaten Jayapura, provinsi Papua,tak terima ulah Muktar karindu,dengan cara mengintimidasi,menteror dan melakukan upaya penekanan terhadap Masyarakat sekitar wilayah tambang emas ilegal beroperasi.

Menurut keterangan resmi sejumlah narasumber,"menyebutkan nama salah satu pengusaha penambang ilegal terdeteksi pelakunya,Muchtar karindu Kian meresahkan masyarakat sekitar dengan cara  intimidasi ke sejumlah masyarakat dan terjadi juga Penekanan dalam bentuk membungkam bagi siapa saja yang menyampaikan ke aparat penegak hukum(APH)Akan di Tindas nya,Demi aktivitas nya biar berjalan mulus dan lancar,Ujar Sumber,di kesempatan itu kepada Tim investigasi media online ini,pada senin (2/06/25)

Selanjutnya,Kemarin di seputaran kota Sentani masyarakat kian resah dan meminta kepada pemerintah daerah dan aparat kepolisian untuk mengusut tuntas peristiwa yang di alami masyarakat selama ini, Teriakan Masyarakat meminta "Mereka Sempat Merasa Kebal Hukum Muchtar karindu, Sebagai Penambang ilegal PETI Bebas Beraktivitas, kemanakah Polda Papua hanya Diam Terpaku",

Sumber mengatakan,",mereka sebenarnya menolak keras tidak mau ada pengusaha yang masuk ke wilayah mereka dengan mengunakan alat berat Beko(Escavator) yang telah merusak habitat lingkungan selama ini,bukan nya Menjaga dan merawat kelestarian lingkungan, sungguh semakin gawat,

karena mereka juga takut hutan dan hak ulayat mereka kelak sama persis seperti tambang Freeport Indonesia Semakin Rusak parah tanpa ada memikirkan kepentingan Masyarakat Papua,Namun mereka juga takut jika ditekan atau intimidasi dan diancam oleh kaki tangan para lengusaha tambang ilegal kemakah harusnya mengadu Nasib Warga Masyarakat tersebut.

Harapan masyarakat Papua,"Kami selaku masyarakat adat sebenarnya tidak menyetujui adanya alat berat yang dimasukan ke dalam lokasi penambangan Emas ilegal tanpa izin resmi' nya,"kami hanya ingin mendulang dengan wajan dan menggunakan sekop,"Pinta Warga inisial nama nya di rahasiakan.

namun Apa daya nya,kami juga takut kepada Bos Muchtar karena sudah banyak kali kami diteror,"intimidasi dan penekanan oleh anak buah bos Muchtar karindu", jelas mereka Sumber masyarakat.

Lebih Lanjut,Menurut Narasumber"sebenarnya kami takut jika kemudian hari nanti, hutan dan hak ulayat kami habis dalam aktivitas sehari-hari tambang emas ilegal berjalan' terus menjadi kerusakan lingkungan,maka akan hal itu sama persis seperti tambang pura saat ini",tutur mereka.

Secara Tegas,masyarakat adat dan tokoh agama,juga tokoh pemuda dan perempuan di papua berharap, Ketegasan seorang kapolda papua yang bisa mengatasi persoalan yang dihadapi masyarakat,sesegera mungkin mengarahkan anggotanya untuk menangkap dan memproses para pelaku Mafia penambang liar ilegal emas(PETI) di distrik airu dan kampung mamili,kabupaten jayapura,provinsi papua di dalangi oleh Muktar karindu CS.

Sebelum,ada tindakan tegas dari masyarakat yang kian resah dengan kerusakan habitat aslinya hutan dan lingkungan area' tempat masyarakat bernaung selama ini, kemudian masyarakat mulai Jenuh atas perilaku Muchtar karindu sebagai Pengusaha penambangan liar Ilegal menduduki posisi beraktivitas tanpa tersentuh Aparat Penegak Hukum(APH)di papua terkesan kebal hukum,kemanakah bapak kaPolda papua yang di harapkan bisa mengayomi masyarakat,melayani dan melindungi masyarakat Papua,makq dari itu,kami minta jangan tutup mata.

Hasil investigasi lapangan,Tim Media Online mendapatkan informasi terkait keluhan masyarakat Papua terutama di daerah kampung mamili,Distrik Airu,Kabupaten Jayapura,Provinsi Papua,demi meraup keuntungan pribadi Semata

Parahnya,kian Kerusakan lingkungan habitat asli Alam akibat adanya Dampak Penambang emas ilegal selama Beroperasi di lokasi daerah kampung mamili,Distrik Airu, terlihat jelas semakin parah tanpa ada kontribusi sedikitpun terhadap masyarakat penduduk sekitarnya.

Hal ini diSebabkan sudah sangat jelas bahwa,ada oknum yang berpihak yang coba melindungi Muchtar karindu,makanya bebas beraktivitas penambang emas ilegal(PETI) berjalan dengan mulus dan lancar tersebut.

",Kita,Tim Investigasi dan Tim Redaksi Media sudah mengantongi sejumlah Nama Oknum yang menteror dan intimidasi terhadap masyarakat.

Padahal sudah jelas di atur oleh Undang-undang yang mengatur tentang ilegal mining (penambangan tanpa izin),yaitu ",Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 UU ini mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar."

Sementara itu,"Mereka dari Kalangan Masyarakat kampung mamili, Distrik Airu,Kabupaten Jayapura,Provinsi Papua,

juga meminta kepada kapolda agar tidak menutup mata terhadap legiatan ilegal tersebut, sebab Penambangan tanpa izin atau illegal mining, seringkali menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan, seperti kerusakan lahan, pencemaran air,dan hilangnya habitat. Selain itu, kegiatan ini juga dapat menimbulkan dampak sosial dan ekonomi,Seperti konflik antar masyarakat dan hilangnya kesempatan kerja yang legal.

Hingga berita ini di terbitkan,Sejumlah Masyarakat Adat papua meminta kepada Kapolda Papua agar segera menghentikan maupun menutup segera  Penambangan emas ilegal terbesar yang di koordinir kelompok Muchtar karindu

dan juga Segera menangkap muchtar karindu, beserta Cs Rekan nya, Sebagai Bentuk Atensi Cepat dari Pihak Kepolisian sebagai Aparat Penegak Hukum(APH)yang  Selalu melindungi masyarakat bukan Sebaliknya hanya melindungi penambang ilegal.

Kami sebagai masyarakat Asli Daerah Papua terutama di daerah kampung mamili,Distrik Airu,Kabupaten Jayapura,Provinsi Papua,",Kami Masyarakat Menolak Keras keberadaan muchtar karindu beserta Cs Rekan nya yang hanya demi meraup keuntungan pribadi Semata", Segera diproses hukum, agar dapat memberi efek jera bagi Penambangan emas (PETI) Ilegal yang tidak memiliki izin nya termasuk Penambangan ilegal lainnya.

Sebab,muchtar karindu telah mengabaikan tugas nya untuk berkontribusi terhadap masyarakat sekitarnya dan telah merusak lingkungan alam di lokasi pertambangan emas ilegal tersebut,Tegas Masyarakat.

Tim investigasi lapangan Media dan Redaksi Media,Masih menuggu Tindak lanjut jawaban dan tindakan tegas pihak Aparat kepolisian Polda Papua.

 (Bersambung...)

Liputan:*Tim Investigasi Redaksi Media-- Fian*.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000