RIAU/MERANTI -- BuruSergap86.com,Keberhasilan Tim gabungan Polres Kepulauan Meranti telah mengungkap adanya Aktivitas mencurigakan terkait Pembalakan liar hutan (ilegal logging) di perairan Sungai Dedap,Kecamatan Tasik Putri Puyu,Kabupaten Kepulauan Meranti, Kepolisian telah menerima sejumlah nama Oknum pelaku Ilegal logging,hasil rangkuman dari sejumlah Tim investigasi Media mendapatkan informasi Berita nya masuk ke Meja Redaksi Media Online pada,Rabu(04/06/25)
Aparat penegak hukum gabungan TNI-POLRI dalam operasi tersebut, Petugas berhasil menemukan sejumlah Barang Bukti(BB)Kayu ilegal logging berkisar 40 Rakit kayu Hasil olahan hutan yang diperkirakan 500 keping kayu atau sekitar 20 ton.untuk Oknum pelaku Pembalakan liar hutan nya(Ilegal logging)sudah di ketahui pada Ahad (1/6/2025) kemarin.
Dari Kegiatan penyelidikan pihak kepolisian dimulai setelah tim gabungan menerima informasi adanya pengeluaran kayu olahan hasil hutan secara ilegal di Sungai Dedap.langsung meluncur ke TKP di maksud dan dipimpin IPDA Sabar Bernard Alexander Sebagai Kanit Patroli Sat Polairud, Berlanjut Tim yang terdiri dari Anggota Sat Polairud dan Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti berangkat dari Pos Patroli Polairud menggunakan kapal patroli dan kapal kayu (pompong) pada pukul 17.00 WIB.
Sekitar pukul 22.50 WIB, tim tiba di lokasi dan melakukan penyisiran di sepanjang Sungai Dedap hingga ke anak sungai. Sekitar pukul 00.05 WIB, tim mendapati dua orang yang tengah mengikat kayu di pinggir sungai. Namun, saat akan diamankan, kedua orang tersebut melarikan diri dengan terjun ke sungai dan masuk ke hutan,memanfaatkan kondisi gelap malam.
Meski pelaku berhasil melarikan diri, tim berhasil mengamankan kayu olahan yang telah dirakit menjadi balak tim. Selanjutnya, sekitar pukul 00.30 WIB, tim menarik rakit kayu tersebut ke muara sungai, dan pada pukul 08.30 WIB tiba di Pos Polairud Desa Bandul untuk mengamankan dan mengikat kayu agar tidak hanyut terbawa arus. Tim kemudian melanjutkan perjalanan menuju Pos Patroli Sat Polairud Polres Kepulauan Meranti, dengan perkiraan tiba pada Selasa (3/6/2025) pukul 05.00 WIB.
Menurut keterangan resmi dari DirReskrumsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menyebutkan bahwa pemilik kayu olahan tersebut masih dalam penyelidikan. Pihak Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti terus melakukan pengumpulan bahan keterangan, dan melakukan pengejaran pemilik Aktivitas olahan kayu ilegal logging tersebut.
Pihak Penegak Hukum dari Tim gabungan TNI-POLRI tetap melakukan Kegiatan patroli dan penyelidikan Perkara Ilegal logging di kepulauan Meranti desa Dadap terus menerus berlanjut,ini merupakan upaya kepolisian dalam memberantas praktik ilegal logging yang dapat merusak ekosistem hutan dan lingkungan di wilayah perairan Kepulauan Meranti.
Pelakunya Dapat di Jerat Undang-Undang,"Pelanggaran terkait illegal logging dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, khususnya Pasal 12 huruf d Jo. Pasal 82. Orang yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon di hutan tanpa izin dapat dipidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2.500.000.000."
Walaupun pelaku pembalakan liar hutan telah kabur,kita akan terus memburu pelaku nya dan kita sudah mengantongi sejumlah nama Pelaku dari keterangan masyarakat sekitar,tentunya akan kita proses hukum sesuai undang-undang,Tutup nya.Ade Kuncoro.
Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T*