Jakarta/Palmerah -- BuruSergap86.com,Polsek Palmerah berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang terjadi di Jalan Anggrek Cendrawasih, Kemanggisan, Jakarta Barat, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam.Seorang perempuan berinisial KAD (29) diamankan polisi karena diduga sebagai pelaku pembuangan bayi perempuan yang merupakan anak kandungnya sendiri.
Kapolsek Palmerah Kompol Dr. Eko Adi Setiawan SH.S.I.K menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang menemukan bayi tergeletak di gang kecil pada Selasa pagi (24/6/2025). Tim Reskrim segera melakukan olah TKP, mengumpulkan saksi, serta menelusuri lokasi bersama bukti Nyata Rekaman CCTV.
“,Dari hasil rekaman CCTV terlihat pelaku membawa tas biru ke arah gang sekitar pukul 00.31 WIB. Beberapa saat kemudian,dia keluar tanpa tas dan dengan tangan berlumur darah,”ujar Kapolsek.Respon cepat petugas kepolisian SatReskrim Polsek Palmerah akhirnya menangkap pelaku di rumahnya pukul 17.30 WIB di hari yang sama. Dalam pemeriksaan,pelaku mengaku, benar dirinya membuang bayinya karena malu dan takut diketahui keluarga, sebab bayi itu merupakan hasil hubungan gelap dan terlarang di luar nikah dengan rekan sekantor yang telah berkeluarga memiliki isteri.
Kini Pelaku perempuan inisial KAD(29) Tahun dijerat hukum dengan Pasal 76B jo 77B UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 305 KUHP.
Kepada Awak Media Online ini, Kapolsek Palmerah Kompol Dr Eko Adi Setiawan SH.S.I.K menerangkan bahwa Pelakunya akan di Tindak Tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami tegaskan bahwa setiap tindak kekerasan atau penelantaran terhadap anak akan kami tindak tegas. Ini komitmen POLRI kami Tetap melindungi generasi bangsa,” Tegas Kompol Eko.
Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T*.