Propam Sangsi Tegas,Proses Pemecatan Aiptu Rudi,Anggota Unit Patwal SatLantas Polrestabes Medan Viral Pungli Masyarakat

Sumut/Medan -- BuruSergap86.com,Demi menjaga Marwah Kepolisian Indonesia serta Tegakkan Hukum Aturan Disiplin institusi POLRI dan juga Amanah dari Bapak KAPOLRI Jenderal Pol.Listyo Sigit Prabowo M.Si, Sebagai Komitmen Transparan serta Akuntabelity  Kepolisian Republik Indonesia yang Presisi Sejati nya,tetap berkomitmen Melindungi,Melayani Serta Mengayomi Masyarakat Indonesia tentunya di tegakkan sesuai prosedur hukum.

Hal ini di buktikan sendiri untuk Taat Aturan komitmen tersebut dan dapat memperbaiki kualitas dan kuantitas Kepolisian Indonesia sebagai Abdi Negara dalam Tugasnya dan tanggungjawab terutama bagian Divisi Profesi dan Pengamanan(Propam) POLRI agar menjalankan tugas nya bagi Pelanggar Aturan Disiplin serta kode etik profesi Polri

Kali ini terbukti dengan jelas dalam menindak tegas terhadap Pelaku Anggota Polri yang telah melanggar aturan akan di berikan Sanksi tegas.

Termasuk salah satu nya Anggota Kepolisian Polrestabes Medan sebagai Pelanggar Aturan Disiplin serta kode etik profesi Polri maka Penerapan hukum aturan di buktikan dengan Transparan

Salah satunya di buktikan Seorang Anggota Sat Lantas Polrestabes Medan yang telah melakukan pungli di Jalan Palang Merah,Kecamatan Medan Kota hasil keterangan resmi sejumlah masyarakat dan Usai Sidang Etik Profesi Polri terbukti bersalah dari hasil pemeriksaan berikut Saksi-saksi,Maka Sesuai Sidang Etik profesi polri akhirnya diberikan Sangsi tegas oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes.

Tindakan tegas ditunjukkan Propam Polrestabes Medan usai viralnya sebuah video di media sosial yang menampilkan  pungutan liar (pungli) oleh Oknum Anggota Sat Lantas Polrestabes Medan,bernama Aiptu Rudi Hartono,Anggota Unit Patwal Sat Lantas Polrestabes Medan

Video yang diunggah akun Facebook Sunggal Kampung Halaman memperlihatkan seorang Personel Sat Lantas Polrestabes Medan, terlihat Aiptu Rudi Hartono,Anggota Unit Patwal Sat Lantas Polrestabes Medan yang jelas mengambil sejumlah uang dari seorang pelanggar lalu lintas tanpa prosedur Aturan hukum yang sah,Laporan Masyarakat itu ternyata berulang kali di lakukan Aiptu Rudi hingga membuat Pengguna jalan resah masyarakat nya.

Menanggapi hal tersebut,Kasi Propam Polrestabes Medan,AKP Suharmono,SH,langsung merespons dan bergerak cepat melakukan penelusuran internal terhadap video tersebut.AlHasil investigasi Propam Polrestabes Medan memastikan bahwa oknum polisi dalam Video rekaman headphone seluler itu hingga di unggah ke media Sosial(Medsos)yang dimaksud adalah Benar,adanya Pelaku Pungli nya Aiptu Rudi Hartono,Anggota Unit Patwal Sat Lantas Polrestabes Medan.

Diketahui,Hasil Penyidikan dan Penyelidikan dari Peristiwa itu terjadi tepat nya pada hari Rabu,25 Juni 2025 Sekitar pukul' 09.30 WIB di muka Umum persis nya lokasi Jalan Palang Merah,Kecamatan Medan Kota,Dalam insiden tersebut,Aiptu Rudi memberhentikan seorang pengendara sepeda motor yang melawan arus, namun tidak memberikan sanksi tilang sebagaimana mestinya,"tetapi Prilaku sikapnya Aiptu Rudi malah Sebaliknya,ia justru mengambil uang atau Pungli ke pengendara Sepeda Motor(SepMor) tersebut berkisar Uang Rp.100.000 (Seratus ribu)langsung dari dompet pelanggar.

Menyikapi temuan tersebut, AKP Suharmono menegaskan bahwa tindakan Aiptu Rudi Hartono adalah bentuk nyata penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kode etik profesi Polri. Ia memastikan bahwa Propam Polrestabes Medan tidak akan menutup mata terhadap pelanggaran internal,Sekecil apa pun yang di lakukan pihak kepolisian karena ini merupakan presidensi Citra Buruk POLRI' di Mata Masyarakat Indonesia.

Tentunya Wajib di tempuh dengan cara Tegak nya Penerapan Aturan disiplin sesuai prosedur hukum dan keadilan sesuai kode etik profesi kepolisian,dari tindakan prilaku buruk Aiptu Rudi Hartono,Sebagai Anggota Unit Patwal Sat Lantas Polrestabes Medan, melanggar Aturan tersebut.

Tugasnya,Propam Polrestabes“Kami,Kepolisian Indonesia melalui polda Sumut dan Polrestabes Medan merespon cepat keluhan Masyarakat dan turun ke lapangan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat dan di mata Publik agar bertindak cepat setelah video itu viral di Akun Facebook tersiar kabar Viral Sikap Pungli yang di lakukan Aiptu Rudi.

Dari hasil pemeriksaan Awalnya sudah sangat jelas terjadi pelanggaran prosedur dan etika sebagai petugas kepolisian Oleh karena itu, kami langsung merekomendasikan agar Aiptu Rudi Hartono,Anggota Unit Patwal Sat Lantas Polrestabes Medan dimutasi ke jabatan Bintara Evaluasi,diamankan ditempat khusus Sel Penjara dan diproses sesuai ketentuan kedisiplinan POLRI,” Ucap AKP Suharmono, SH.

Lebih lanjut Menurutnya,Propam Polrestabes Medan memiliki komitmen kuat untuk menjaga marwah nama baik Institusi Polri, dan tidak akan membiarkan segelintir Oknum Kepolisian Medan,Sumatera Utara dapat Mencoreng Citra ataupun merusak kepercayaan masyarakat yang telah dibangun selama ini dengan cara susah payah selama ini, tentunya itu bagian Tugas Propam Polda Sumut dan juga tugas nya Propam Polrestabes Medan,kami akan Sikat pelakunya,tanpa pandang bulu,Tegas nya,KaPropam AKP Suharmono, SH.

Kini Penindakan Saksi Tegas terhadap perilaku ulah Nakal nya Aiptu Rudi Hartono,sebagai Anggota Unit Patwal Sat Lantas Polrestabes Medan,penerapan Sangsi bentuk penegakan aturan kedisiplinan,maka Propam Polrestabes Medan juga telah Merekomendasikan Tiga(3)langkah lanjutan SOLUSI nya Penyampaian Secara resmi ke Masyarakat Indonesia dan juga PUBLIK.:

1).Pemeriksaan mendalam terhadap prilaku buruk Aiptu Rudi Hartono sebagai anggota kepolisian di lakukan oleh Unit Wabprof.

2). menanggapi Prilaku Aiptu Rudi Hartono,Anggota Unit Patwal Sat Lantas Polrestabes Medan,akibat Viral Video nya atau Penayangan video agar segera dapat di klasifikasi oleh Kasat Lantas permohonan maaf atas kesalahan dari Prilaku Buruk Tindakan Anggota nya dan di bantu juga bagian Humas Polrestabes Medan Menyiarkan berita kemasyarakatan Melalui Konfrensi Pers sebagai bentuk transparansi kepada publik.

3).Peringatan keras kepada seluruh Anggota Sat Lantas agar menjalankan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kode etik profesi Polri,ini bentuk nyata Prilaku sikap tak terpuji dan juga tak patut di contoh, Semoga tidak terulang kembali,ini bisa merusak Citra Institusi POLRI.

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa Propam Polrestabes Medan hadir untuk memastikan setiap Anggota Polri bertindak profesional dan tidak melanggar hukum serta menyalahgunakan kewenangannya.Siapa pun yang melanggar,pasti kami tindak lanjuti secara tegas.Tidak ada tempat bagi pelanggar Aturan ditubuh POLRI,"Terang AKP Suharmono SH.

Ini Sebagai Bukti Fakta Nyata Langkah cepat dan tegas yang diambil Propam Polrestabes Medan ini sebagai upaya menjaga kredibilitas dan kepercayaan Publik terhadap Institusi Polri, terutama ditengah tuntutan masyarakat akan penegakan hukum yang adil dan transparan tanpa mencederai Rakyat Indonesia.

Patut di ingat Kepolisian Republik Indonesia(POLRI) berpegang teguh pada Prinsip Dasar Tugasnya yakni, Melayani,Mengayomi dan Melindungi Masyarakat Indonesia kemudian jangan melanggar

Kode etik dan Tribrata prinsip kerja Aturan hukum sebagai Tugas dari Institusi POLRI PRESISI,Tutup Propam.Suharmono.

Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T*.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000