SUMUT/Binjai -- BuruSergap86.com,Satres Narkoba Polres Binjai,Polda Sumatera Utara, kembali menggagalkan peredaran Narkoba jenis ekstasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang ibu rumah tangga sebagai pelaku AC (43) di TKP, Desa Emplasmen Desa Kwala Mencirim Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat,Provinsi Sumatera Utara,Pada hari selasa (17/6/2025) Sekitar Jam.10.00 Wib pagi
Berawal informasi dari Masyarakat,Pihak Kepolisian Satnarkoba Polres Binjai langsung terjun kelapangan dan berhasil menangkap IRT inisial AC,Setelah selesai melaksanakan Apel Pagi,kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri,SE,MH,menerima telepon dari Seorang Tokoh Masyarakat serta memberitahukan bahwa di Desanya sedang adanya Transaksi jual' beli Narkoba.
Menyikapi informasi berita tersebut,Akp Syamsul memerintahkan Anggota nya Kanit-1 Iptu Alex Parasibu,SH, bersama anggotanya langsung meluncur ke TKP untuk melakukan penyelidikan, kemudian menemukan seorang perempuan dengan gambar tato di tangan sebelah kiri sesuai dengan informasi awal, Langsung di Tangkap dan di gelandang ke Mako polres Binjai.
Sebelum nya,Dalam Pemeriksaan interograsi terhadap tersangka inisial AC seorang ibu rumah tangga(IRT) ternyata Seorang Bandar Narkoba,Saat itu juga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Pelakunya.
sehingga ditemukan Barang Bukti (BB)berupa,8 butir diduga pil ekstasi yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat bruto 2,72 gram serta 1 (satu) buah tas warna hitam.
“Setelah di interograsi berlanjut oleh petugas kepolisian terhadap Pelaku /tersangka Perempuan inisial AC,dirinya mengaku tinggal di jalan Rambutan Gang.Buntu Kelurahan Bandar Sinembah Kecamatan Binjai Barat serta narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di Desa Kwala Mencirim,”Katanya.
Seorang Pelaku/Tersangka AC Seorang ibu Rumah Tangga kini beserta Barang Buktinya sudah diamankan di Polres Binjai serta Pelaku AC(43),Selanjutnya Pelaku Narkoba tersebut diJerat hukum Pasal KUHPidana yang dipersangkakan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun, terang Kasat Narkoba.
Lebih lanjut,Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C.Utomo, SH,S.I.K,M.Si, Membenarkan adanya penangkapan IRT inisial AC(43)melalui kasi humas AKP Junaidi mengatakan“Polres Binjai akan Aikat habis para bandar narkoba serta mohon dukungan dari masyarakat,”Ujar Kasi humas.
Liputan:*TIM-Redaksi Media--C45T*