SUMUT/Binjai -- BuruSergap86.com,Sesuai Hasil dari Informasi masyarakat yang kian Resah,Satres Narkoba Polres Binjai langsung menangkap dua orang pemuda dalam kasus peredaran narkoba dengan Barang Bukti(BB)Pil ekstasi. Kedua pemuda tersebut berinisial DRP (20) dan DP (20) keduanya ternyata berstatus Mahasiswa aktif.
Dari tangan Kedua Tersangka DRP dan DP telah diamankan petugas Satres Narkoba Polres Binjai di TKP Jalan Musholla,Kelurahan Suka Rame,Kecamatan Binjai Barat,Kota Binjai pada Jumat (13/06/25)Malam Kemarin.
Di benar'kan juga informasi Berita nya sesuai Keterangan resmi Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi kepada awak media Sabtu (14/6/2025) kemarin yang mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi dari Laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba kian meresahkan masyarakat.
Berdasarkan informasi itu dengan ciri-ciri yang yang di beritahukan sebelumnya, kedua pelaku mahasiswa berhasil di bekuk yang dipimpin Kanit 2 Satresnarkoba IPDA Eddy Supratman melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara(TKP) di maksud.
Saat dilokasi benar adanya mendapati dua pemuda dengan ciri-ciri yang sama petugas pun mengamankan dan melakukan penggeledahan di temukan berupa barang bukti Sejenis pil ekstasi.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip transparan berisikan barang haram berupa pil ekstasi sebanyak sepuluh butir dari kantong celana depan DRP,”kata AKP Junaidi.
Saat diamankan petugas kedua pemuda ini mengaku berdomisili di Kecamatan Sunggal,Kabupaten Deli Serdang, Sesuai informasi masyarakat Sekitar.
“Saat diinterogasi,pelaku mengaku Perbuatan nya dan mendapat barang haram tersebut dari seorang pria berinisial AC di Jalan Kapten Sumarsono, Kota Medan yang nantinya pil ekstasi tersebut akan diedarkan lagi,”Sebutnya.
Tim pun langsung bergarak melakukan pencarian terhadap AC sesuai dengan informasi yang didapatkan dari kedua pelaku namun belum membuahkan hasil yang mana selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti(BB) dibawa kepolres binjai untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Dari keduanya Pelaku turut disita satu platik klip transparan yang berisikan sepuluh butir pil ekstasi Narkoba dengan rincian lima butir berwarna merah muda dan lima butir berwarna kuning dengan berat bersih 3.28 gram serta Kendaraan roda dua,satu unit sepeda motor honda vario warna hitam dengan nopol BK 4209 AFA dan satu unit hp android merk Redmi”ungkapnya.
“Untuk itu pasal yang dipersangkakan berupa pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) uu RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun,”Tegas AKP Junaidi
Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T*.