Bareskrim Masih Dalami Laporan Ridwan Kamil Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Menimpa Dirinya.

 

Jakarta – BuruSergap.com,Bareskrim Polri tengah mendalami laporan yang diajukan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.Laporan tersebut ditujukan kepada akun atas nama Lisa Mariana yang diduga menyebarkan informasi pribadi tanpa dasar hukum yang jelas dan sempat viral di dunia maya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat(Karo Penmas)Divisi Humas Polri,Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh Bareskrim dan saat ini masih dalam proses penanganan.

“Laporan sudah diterima oleh Bareskrim Polri dan saat ini masih dalam tahap pendalaman. Substansi laporan sedang dikaji oleh penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Trunoyudo,Saat Konferensi Pers Senin (21/4/2025) kemarin.

Ia menjelaskan bahwa proses pendalaman dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Jika memenuhi unsur pidana, nantinya akan ditentukan direktorat mana yang berwenang untuk menangani. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses pendalaman selesai,”tambahnya.

Polri menegaskan,Seluruh proses penanganan laporan dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Pelaku bila terbukti dapat di Jerat hukum Pasal KUHPidana Undang-undang Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Pasal 310 KUHP mengatur pencemaran nama baik yang dilakukan secara lisan atau tertulis, sedangkan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE mengatur pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik. 

Liputan:*Redaksi Media--C45T*

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000