ASAHAN/Kisaran --- BuruSergap86.com,Sungguh Malang Nasib Sutiana Br Siagian berusia(48)bersama Rekannya Juniar Br Tampubolon warga Desa Hutapadang Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan,mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Security PT BSP(Bakrie Sumatera Plantations Tbk)yang di ketahui berinisial PM.
Pelaku Security di informasikan telah melakukan upaya penganiayaan kepada Sutiana Br Siagian yang mengalami luka berat dan ringan,hingga akhirnya korban tersebut harus di opname di Rumah Sakit Umum Haji Abdul Manan Simatupang (RSU HAMS) Kisaran kabupaten Asahan Sumut.
Informasi yang di terima Tim Media Online ini,Kejadian Security PT.BSP(Bakrie Sumatera Plantations Tbk)inisial PM menganiaya korban nya Sutiana dalam Peristiwa tindak pidana penganiayaan terhadap korban mengalami Cedera.
Imbas Penganiayaan Pelakunya Security inisial PM Pada tubuh Wanita Korban Sutiana Siagian mengalami Cedera dan juga Trauma mendalam terjadi pada hari Minggu (20/4/2025) kemarin sekira pukul 21.30 WIB di lokasi Desa Mekar Sari Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan,atau tepatnya di depan PT Fairco.
Dalam Pengakuannya Korban,Peristiwa berawal Pas Saat itu,Korban Sutiana bersama temannya Juniar Br Tampubolon duduk di kursi depan truk canter diesel membawa getah karet dari lahan milik mereka di Desa Sei Kopas. Begitu tiba di depan PT Fairco, kendaraan mereka dihentikan Secara tiba-tiba oleh puluhan orang yang diduga security dari PT BSP Aek Silabat.
Menurut Korban,Sutiana Br Siagian Yang bersama Rekan nya Juniar Menyampaikan Kepada Awak Media Online ini,Lebih lanjut Yang menjadi kejanggalan lagi Kami Spontan dituding mencuri,karena mereka dihentikan di jalan yang jaraknya 30 Km dari lokasi PT BSP. Berdasarkan pengakuan security, penghentian kendaraan mereka di dampingi pihak Polres Asahan.
Seperti ada sesuatu yang Ganjil “Terkesan dirampok kami,karena diancam senjata laras panjang dan dianiaya. Untung ada mantan Camat BP Mandoge,bapak Muliadong lewat sehingga kami bisa aman,”ujarnya kepada wartawan,Rabu(23/04/2025)Siang
Kemudian Keterangan resmi,Juniar setelah itu mereka dengan kendaraan beserta getah karet dibawa ke Mapolres Asahan. Dalam proses penggerebekan, security PT BSP(Bakrie Sumatera Plantations Tbk)mereka yang mengaku di dampingi pihak Polres Asahan terdapat keganjilan Oleh Korban yang sempat ada Penganiayaan terhadap dirinya,Aneh tidak ada Surat perintah Pengeledahan dan Surat resmi Penangkapan secara Sah layak nya Prosedur hukum yang berlaku.
Aneh tapi nyata,Kecurigaan rekan Korban penganiayaan Juniar Br Tampubolon menambahkan,tidak ada yang ditahan dalam proses penghentian oleh Polres Asahan,hanya kendaraan diamankan,entah apa motif mereka itu,Sebut Juniar berulang ulang,kita tidak salah dan tak tau persoalan apa Dirinya bingung langsung di Aniaya,tanpa alasan yang jelas.“Saat ini kendaraan truk Canter berisi getah karet,milik nya sedang diamankan di Mapolres Asahan,”katanya.
Terkait penganiayaan yang dialami rekannya,Juniar mengatakan telah dilaporkan ke Polres Asahan.Bahkan,untuk penguatan laporan telah dilakukan visum di RSU HAMS Kisaran.
Akhirnya Buka Suara,Korban bersama Advokat Hendri Tampubolon S.H.MH bersama rekannya,selaku kuasa hukum Sutiana Siagian membenarkan adanya pelaporan tindak pidana penganiayaan yang dialami kliennya,Kami akan Usut tuntas perkara ini mendampingi korban Seorang wanita yang masih terbaring opname di rumah sakit.
“Pelaporan oleh Surya Irawan Sitorus, anak kandung Sutiana Siagian yang tak bisa melapor karena sedang opname di rumah sakit akibat penganiayaan tersebut,”ungkap Hendri,dalam konferensi pers,usai pelaporan di Polres Asahan,Selasa (22/4/2025) kemarin
Dijelaskan Hendri,terkait penganiayaan pihaknya telah melaporkan pihak terlapor security inisial PM dan kawan-kawan, dengan pelanggaran Pasal 352 UU Nomor 1 Tahun 1946. Pelaporan telah terigester di SPKT Polres Asahan dengan nomor: STTLP/295/IV/2025/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA,kami percayakan kepada pihak polres dalam penanganan kasus serius ini.
“Saya berharap pelaku tindak pidana kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan PM dan kawan-kawan secepatnya diproses hukum,karena ini menyangkut dengan kekerasan terhadap perempuan yang notabene seharusnya kita melindungi harkat dan martabat perempuan,”kata Hendri.
Di tempat Terpisah Saat di konfirmasi ulang ke Polres Asahan Pada Penyidik Jatanras Satreskrim Polres Asahan yang menangani laporan PT BSP(Bakrie Sumatera Plantations Tbk)Aiptu D Simamora,Menyatakan kepada wartawan,Rabu (23/4/2025) Dirinya membenarkan Yang menangani kasus laporan PT BSP(Bakrie Sumatera Plantations Tbk)Atas dugaan Pencurian Getah Karet di Areal perkebunan Milik nya,namun masih Proses Pemeriksaan berlanjut dan Penyidikan.
Di konfirmasi ke Penyidik Polres Asahan tentang kebenaran yang ditanya,apakah dalam penghentian truk Canter melibatkan personil Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan?Terkait ini, Simamora memastikan tidak ada,bagian Reskrim polres Asahan turun lapangan kala itu,"Artinya Sejumlah Security PT BSP(Bakrie Sumatera Plantations Tbk)merekayasa ada pihak Polres Turut Serta dalam Penyetopan Mobil Milik korban.".
“Menyangkut laporan,kami hanya menerima penyerahan dari PT BSP(Bakrie Sumatera Plantations Tbk),”tentunya ini menjadi pertanyaan besar Publik dan Rekan Media Online meng konfirmasi kami juga,Aiptu D Simamora,Membenarkan pihak nya tidak ada keterlibatan penyetopan mobil milik Korban Wanita Sutiana br Siagian Tegasnya,Penyidik.
Bila terbukti Sejumlah Security PT.BSP menganiaya korban nya Sutiana Br Siagian bersama rekan nya Julinar dapat dijerat,Pasal KUHPIDANA Penganiayaan dalam KUHP diatur dalam beberapa pasal yaitu,Pasal 351 hingga 356 KUHP. Pasal 351 mengatur penganiayaan biasa,Sedangkan Pasal 352 mengatur penganiayaan ringan. Penganiayaan berat diatur dalam Pasal 354 dan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana diatur dalam Pasal 353.
Pasal 351 KUHP:Mengatur penganiayaan biasa, yang tidak termasuk penganiayaan berat atau ringan.
Pasal 352 KUHP:Mengatur penganiayaan ringan, dengan ancaman maksimal hukuman penjara 3 bulan jika tidak masuk ke dalam rumusan Pasal 353 dan 356.
Pasal 353 KUHP:Mengatur penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun.
Pasal 354 KUHP:Mengatur penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun.
Pasal 355 KUHP:Mengatur penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Pasal 356 KUHP:Mengatur penganiayaan yang dilakukan terhadap pejabat negara yang sedang menjalankan tugasnya atau dengan cara memberikan bahan berbahaya.
Atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Barang bukti seperti kendaraan
Liputan:Tim Redaksi Media--C45T