Nekad Broe,Kades dan Sekdes Desa Siambul Inhu Jual Kawasan Hutan Lindung 150 Ha Seharga Rp 1,8 Miliar.

 

RIAU/Inhu -- BuruSergap86.com, Luar Biasa nekat Sekali Seorang Pejabat Desa yang Biasa di sebut pada wilayah provinsi Riau untuk status Pemimpin Desa yakni seorang Kepala Desa dan di bantu oleh Sekretaris Desa, informasi nya Desa Siambul merupakan salah satu desa yang terletak di Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau,

Setelah Viral Pemberitaan di kalangan Media Online atas peristiwa ini terjadi di desa Siambul Indragiri Hulu provinsi Riau Sungguh nekat mereka berdua pejabat Desa Berani' menjual 150 hektare di kawasan lahan hutan lindung dengan harga Rp 1,8 miliar., mengunakan jabatan yang di emban nya.

Sungguh Nilai Fantastik bagi Kedua pejabat desa' Siambul itu, Kadesnya dan Sekdes yang berani menyalah gunakan jabatan nya menjual lahan hutan lindung, menurut Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar menyebut Kades Zulkarnaen dan Sekretaris Desa Waryono mereka telah di Tangkap Pihak Kepolisian dan sekarang sedang Proses hukum berjalan bersama tiga pelaku lain. 

Diantara nya Ketiga pelaku itu adalah bernama Junaidi, Nuriman dan Usman karena mereka telah membeli Sejumlah Kawasan lahan hutan lindung Seluas 150 Ha(Hektar)dan Parahnya lagi mereka telah ikut serta menggarap kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Sebelum nya Kepala Desa(Kades)Sempat di Jabat oleh Zulkarnaen yang tercatat sebagai Kepala Desa Siambul aktif di periode 2021-2029. Sedangkan Waryono menjabat Sekretaris Desa sejak tahun 2018 lalu hingga saat ini,mereka berdua Melakukan mufakat Sengaja menjual Kawasan hutan lindung, Sebut Sejumlah warga.

Sementara, Junaidi merupakan pemborong pembuatan jalan di dalam kawasan hutan menggunakan alat berat. Adapun Nuriman dan Usman sebagai pembeli lahan seluas 150 hektare dari sang kades dan sekretaris desa,Sungguh Nekat perbuatannya tersebut.dirinya menjelaskan ke awak Media.

“Benar, ada lima orang ditangkap dan telah ditetapkan tersangka. Ini atas pengerjaan kawasan hutan lindung di desa Siambul. Ada tersangka JN, NR, ZK, US dan WR,” katanya, Kamis (06/02/25) kemarin.

Zulkarnaen tercatat sebagai Kepala Desa Siambul aktif pada periode 2021-2029. Sedangkan Waryono menjabat Sekretaris Desa sejak tahun 2018 lalu hingga saat ini.

Sementara, Junaidi merupakan pemborong pembuatan jalan di dalam kawasan hutan menggunakan alat berat. Adapun Nuriman dan Usman sebagai pembeli lahan seluas 150 hektare dari tangan keduanya sang kades dan sekretaris desa.

Kapolres mengungkap kasus itu mulai diusut sejak Maret 2024. Itu bermula dari petugas gabungan seperti KPH Indragiri, Dinas LHK Riau hingga petugas Taman Nasional Bukit Tigapuluh patroli di Desa Siambul, Batang Gansal.

Dalam patroli senyap, Sebelum nya tim Media online bersama rekan LSM telah menemukan alat berat jenis buldozer sedang membuat jalan. BetLokasinya berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas.

Kawasan yang dibuka itu rencananya akan ditanami kelapa sawit. Lahan dibeli pelaku Nuriman dan Usman kepada Waryono dan Zulkarnaen selaku pejabat di Desa Siambul Kabupaten Inhu yang di ketahui Benar masih kawasan ataupun lahan nya adalah hutan lindung milik Negara -- red.

Adapun nominal yang harus dikeluarkan keduanya total mencapai Rp 1,8 miliar. Setelah pembayaran selesai, para pelaku kemudian mulai melakukan pembukaan kawasan hutan produksi terbatas tersebut.

Dua menyebut,tersangka Waryono dan Zulkarnaen menjual lahan dengan menerbitkan sporadik sebanyak 75 persil. Perbuatan para pelaku melanggar Pasal 36 angka 19 juncto Pasal 17 UU Nomor 6 tahun 2023. Termasuk Pasal 37 angka 16 poin 1 hurif a UU Nomor 16 tahun 2023 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Awalnya pelaku US dan NR ini membayar lahan kepada Sekdes Rp 600 juta. Namun kemudian WR kabur dan dilanjutkan proses pembayaran kepada ZK Rp 1 miliar lebih atau Rp 1.050.000.000. Total keseluruhan sebenarnya Rp 1.875.000.000 karena untuk 1 hektare itu Rp 12.500.000,” kata Kapolres lnhu.

Tak hanya membuat sporadik saja, Zulkarnaen juga menerbitkan surat perintah kerja.Surat itulah yang dipakai Junaidi untuk memulai pembuatan jalan di lokasi sebelum akhirnya kasus tersebut diungkap dan kelimanya jadi tersangka melanggar hukum.

Kini mereka,Kades dan Sekdes yang terlibat Menjual lahan hutan lindung dapat di Jerat hukum dengan Pasal KUHPidana Pembuatan sporadik palsu dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP. Sporadik adalah surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah. Hukumannya adalah penjara selama-lamanya enam tahun.

Pasal 266 KUHP mengatur tentang pemalsuan surat berharga, yaitu memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Pelaku yang melanggar pasal ini dapat diancam hukuman penjara hingga 7 tahun. 

Liputan:*Tim Redaksi Media*




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000