SatReskrim Polres Bangka Barat Meringkus “BU” Wanita Muda Pelaku Modus Penggelapan Uang Arisan.

 

Bangka Barat -- BuruSergap86.com,Aneh tapi nyata yang di lakukan seorang Wanita muda Inisial BU yang berusia 18 tahun merupakan Pelaku dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Pengelapan sejumlah Uang Setoran Arisan di ketahui Sesuai hasil laporan polisi para Korban nya,BU(18) tahun Melakukan Aktivitas Aksi nya sebagai Operandi dengan cara menipu para korban Wanita dengan menjalankan bisnis Setoran tunai sejumlah Uang Arisan, Via transfer bank informasi yang di himpun tim Media online ini,pada Jum'at (07/02/25)

Kini seorang Wanita muda inisial BU(18)tahun sebagai pelaku yang telah di ringkus dan juga diamankan SatReskrim Polres Bangka barat dengan sejumlah barang bukti(BB)penggelapan Dana Uang Setoran bank korban berbentuk Arisan yang kuat Dugaan nya Arisan Bodong -- red.

Berbekal Laporan Masyarakat,Kini Satreskrim Polres Bangka Barat telah menciduk Pelaku seorang Wanita muda Berinisial BU(18)tahun berdasarkan dari laporan informasi Pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 kemarin 

Info nya BU telah mendekam di tahanan Polres Bangka Barat,atas laporan korban ke Unit I Pidum dengan mendapat laporan dari masyarakat bahwa Wanita muda Berinisial (BU)telah melakukan Aksi Modus nya metode Arisan Bodong dan Setelah di ketahui keberadaan Pelakunya itu,akan melarikan diri tim Buser polres Bangka Barat menuju lokasi dan membekuk pelaku Wanita muda inisial BU(18)tahun.

",Pelakunya wanita muda inisial BU(18) tahun di tangkap di Pelabuhan Tanjung Kalian diduga inisial BU akan Segera melarikan diri ke Provinsi Sumatera Selatan, langsung di Ciduk dan diamankan Tim Opsnal Macan Putih Polres Bangka Barat ",

Ini kronologi Wanita muda Inisial BU(18)tahun yang telah melakukan Tindak Pidana Penipuan dan Pengelapan Uang Arisan Pasca melarikan diri, begitu mendapat kan informasi Akurat dari Masyarakat,Kemudian Tim Opsnal Macan Putih bergerak menuju ke Pelabuhan Tanjung Kalian untuk mengamankan (BU) beserta barang bukti nya.

Setelah Tim tiba di Pelabuhan Tanjung kalian (BU) tersebut sudah diamankan oleh pihak Pelabuhan yang kemudian (BU) langsung dibawa ke Mapolres Bangka Barat, lalu Tim melakukan interogasi terhadap Pelaku BU(18) tahun yang mana mengakui telah menggelapkan Sejumlah Uang Arisan milik orang lain.

Hal senada juga hasil dari beberapa korban dalam keterangan narasumber pemilik Uang Arisan 06 Februari 2025, kemudian Tim melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan mendapat kan sejumlah Bukti bukti berupa Resi hasil Transfer yang di duga proses dalam terjadinya tindak pidana penipuan dan atau penggelapan oleh pelaku Wanita muda yang di sebutkan inisial BU(18) tahun -- red.

Berbekal alat Bukti,Lalu Penyidik Unit I Pidum dan Penyidik pembantu melaksanakan gelar perkara terkait Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Yang Kemudian di Kuat kan Alat Bukti Hukum termasuk Seluruh Peserta gelar setuju melaporkan Wanita muda inisial BU(18) tahun bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana karena terpenuhi Unsur-unsur sesuai Laporan korban dan juga sejumlah 2 alat Bukti Hukum.

Menurut Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fajar Riansyah membenarkan atas tindakan seorang wanita muda inisial BU(18)tahun ,pihak kepolisian menindaklanjuti Sesuai Laporannya dari Masyarakat bahkan sudah kita Tangkap dan di amankan ke Polres Bangka Barat,Jelas nya Fajar.

”saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Bangka barat”kita tetap menjalankan tugas sebagai upaya penegakan hukum".

Hal senada juga diungkapkan nya,Telah di dapatkan dari tangan Pelaku inisial BU tentang tindak pidana Penipuan dan Pengelapan sejumlah Uang Tunai dan juga barang bukti berupa Bukti transfer resi hasil kejahatannya,

yang di transper bank oleh Korban nya bervariasi nominal uang yakni Sebesar Rp. 3.200.000,Bukti transfer Sebesar Rp. 2.950.000,Bukti transfer Sebesar Rp. 1.000.000,Bukti transfer Sebesar Rp. 2.000.000, bersama 1 buah flashdisk yang berisikan bukti screenshot Via phone selular Wassupp antara korban dengan pelaku Penipuan dan Pengelapan Sejumlah Uang Arisan Pelaku nya oleh seorang Wanita muda Berinisial BU.

Wanita muda itu BU(18)tahun di Jerat Hukum dengan Pasal 372 KUHP mengatur tindak pidana penggelapan, sedangkan Pasal 378 KUHP mengatur tindak pidana penipuan. 

Termaktub dalam KUHPidana,Ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 372 KUHP adalah penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penggelapan. berikut juga ancaman Pasal 378 KUHPidana penjara paling lama empat tahun enam bulan. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penipuan. 

Pasal 378 KUHP mengatur tentang tindak pidana penipuan dalam hukum pidana Indonesia. Penipuan adalah tindakan yang dilakukan dengan cara menipu seseorang untuk mendapatkan keuntungan secara tidak sah. 

Liputan :*Tim Redaksi Media*


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000