Modus Rasuah Walkot Semarang Hevearita Minta Uang Rp2,4 Miliar ke Pegawai Bapenda Unsur jelas Pemerasan.


Jakarta -- Buru Sergap 86.com,Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita terseret tiga kasus, salah satunya pemotongan dana di Bapenda Semarang. Dia mendapatkan uang miliaran rupiah sejak April 2023 sampai Desember 2023.

“Bahwa atas permintaan dari HGR (Hevearita Gunaryanti Rahayu), pada periode bulan April sampai dengan Desember 2023, IIN (orang kepercayaan Hevearita, Indriyasari) memberikan uang sekurang-kurangnya, Rp.2.400.000.000,”Milyar kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,Kamis(10/2/25). 

Keterangan resmi Ibnu mengatakan,uang Rp.2,4 milyar itu diterima Mbak Ita setelah adanya perintah ke Indriyasari untuk mengkaji ulang jumlah tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN). Dia berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk menuruti kemauan Hevearita berpoya-poya hambur kan Uang hasil Rasuah tersebut.

Dalam permintaan itu,Mbak Ita meminta tambahan atas jumlah uang yang diterima ASN dari TPP yang diberikan ke Suaminya, Alwin Basri juga kecipratan dana itu mereka berdua Pelaku utama Suami-istri bukan hanya gratifikasi melainkan Pemerasan tindakan Rasuah nya ke Pegawai ASN Bawahannya.

Hasil Uang itu dari “Yang dipotong dari iuran sukarela pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP triwulan satu sampai dengan empat 2023,” ujar Ibnu.

Dalam kasus ini, Mbak Ita dan Alwin terseret dalam tiga dugaan rasuah dan sudah ditetapkan tersangka. Kasus itu terkait pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang, pengaturan pada proyek penunjukkan langsung, dan pemotongan uang kepada Bapenda Semarang.

Mbak Ita dan Alwin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Aias Undang-UnGung Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (P-4)

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita)yang terjerat kasus korupsi. Bersama Suaminya Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri kini telah mendekam di tahanan KPK-RI Jakarta.Guna proses hukum atas perbuatannya.

Liputan:*Tim Redaksi-C45T* 



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000