Jakarta -- BuruSergap86.com,lemas mata lunglai muncul terkesan penyesalan tiada artinya,tamat sudah karier politik Sekjen PDIP ini, sebagai Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP),Hasto Kristiyanto akhirnya Sah ditahan Langsung menuju rumah tahanan (rutan) KPK menjalani Penjara selama 20 hari pertama. Hasto ditahan seusai menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka bahkan hasilnya jelas masuk Bui juga -- red.
Pemeriksaan Hasto mulai pukul 18.08 WIB,Sah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye keluar dari ruang pemeriksaan.terlihat jelas pembuktian mengarah pada nya Rasuah penyuapan itu,Kedua tangan Hasto juga diborgol sah sebagai tahanan KPK-RI di Jakarta.pada Kamis (20/2/2025)
"Ada 62 pertanyaan yang saya jawab, dari penyidik KPK juga sangat ramah, sangat kooperatif, 62 pertanyaan itu berkaitan dengan persoalan-persoalan yang sudah inkrah, sehingga tidak ada hal yang baru di dalam pertanyaan-pertanyaan, bahkan banyak juga yang mengulang pertanyaan itu," kata dia.Sebagai sekjen PDIP, Hasto siap menerima konsekuensi apa pun.
"Sejak awal saya katakan, bahwa sebagai sekjen PDI Perjuangan, saya dengan kepala tegak siap menerima konsekuensi apa pun bagi Indonsesia Raya kita, karena Indonesia dibangun dengan pengorbanan jiwa dan raga, kita adalah negeri pejuang," kata dia.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, Hasto ditahan untuk 20 hari pertama. Untuk itu, Hasto bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 11 Maret 2025.
"Guna Kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur," kata Setyo dalam jumpa pers, di Gedung KPK,Kamis (20/2/25)tadi.
Akibat mangkirnya Hasto di tetapkan Tersangka Utama sebagai Dalang Pelarian Pelaku Suap gratifikasi serta terbongkar Harun Masikun Kabur dan tak tau keberadaan nya hingga saat ini.Sampai di tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang(DPO)
Sedari Awal KPK sebenarnya memanggil Hasto pada 17 Februari 2025 lalu. Tapi saat itu Hasto terkesan menghindar untuk pemeriksaan kemarin maka ketidak hadirannya dengan alasan sudah mengajukan gugatan praperadilan lagi.
Kemudian Kehadiran Hasto ke KPK ditemani tim kuasa hukumnya, Maqdir Ismail dan Ronny Talapessy pada pukul 09.54 WIB. Sebelum ditahan Hasto menyatakan siap untuk ditahan oleh KPK apabila hal itu terjadi dalam Proses pemeriksaan terbukti nantinya.
"Mohon doanya, siap lahir batin," ucap Hasto di hadapan sejumlah wartawan Mata Hasto terlihat berkaca-kaca terasa merenungi nasibnya sendiri akibat pelarian Harun Masikun hingga saat ini menjadi DPO.
Persoalan Kasus yang menjerat Hasto berawal dari keterlibatan nama nya tersebut kala itu dalam Operasi Tangkap Tangan(OTT) pada tahun 2020 lalu. KPK menetapkan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, orang kepercayaan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful dan Harun Masiku selaku caleg PDI Perjuangan pada pemilihan legislatif tahun 2019, lalu.
Mereka tertangkap OTT diantara nya bernama Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.
Sementara itu, Harun Masiku masih menjadi buron. Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto serta pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam Kasus itu.
Awalnya Tim KPK-RI menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia. KPK menyebutkan Hasto diduga melakukan upaya permintaan ke KPU agar segera melaksanakan putusan MA berkaitan dengan PAW agar Harun Masiku bisa masuk DPR.
Sempat juga Hasto diduga menyuruh Donny melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari dapil I Sumsel. Donny juga disuruh Hasto mengantar duit suap ke Wahyu. KPK menduga sebagian uang suap ke Wahyu itu berasal dari Hasto, jelas nya.
Selanjutnya Hasto diduga berupaya merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone sebelum kabur.
Hasto juga diduga memerintahkan salah satu pegawai merendam ponselnya sebelum diperiksa KPK pada Juni 2024. KPK juga menduga Hasto meminta saksi memberi kesaksian palsu ke KPK.
Kini, muncul pertanyaan, apakah Ketua Umum PDI-P sekaligus Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri memenuhi komitmennya untuk membela Hasto yang telah ditangkap.
Ketika acara peluncuran buku “Pilpres 2024: Antara Hukum, Etika dan Pertimbangan Psikologis”, yang berlangsung pada Desember silam, Megawati pernah menegaskan dukungannya kepada Hasto.
"Saya bilang, kalau Hasto itu ditangkap, saya datang.Saya enggak bohong. Kenapa? Saya ketua umum, bertanggung jawab kepada warga saya, dia adalah Sekjen saya," ujar Megawati ketika itu.
Dalam kesempatan tersebut, Megawati juga mengajak para praktisi hukum untuk mengkritisi proses penanganan kasus Harun Masiku yang sudah berlangsung sejak 2019.
"Itu tahun 2019, coba ayo ahli hukum berani, hitung berapa semuanya yang ditahan," ujar dia.
Bahkan, Megawati menyoroti keanehan sikap dan cara berpakaian penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, saat memeriksa Hasto dan stafnya, Kusnadi.
Ia menduga Rossa menyadari bahwa tindakan yang diambilnya tidak sepenuhnya sesuai prosedur, termasuk saat menyita buku catatan dan ponsel pribadi Hasto dari tangan Kusnadi.
"Lalu saya bilang,siapa itu Rossa? Katanya ininya KPK, tapi masa pakai masker, pakai apa namanya topi sing ada depannya iku. Iya toh? Berarti dia sendiri kan takut karena dia menjalani hal yang enggak benar," ungkap Megawati.
Dukungan Megawati juga kembali diungkapkan Megawati saat pidato politiknya di acara pembukaan HUT ke-52 PDI-P di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta,Jumat (10/1/2025).
Megawati menilai KPK kurang kerjaan karena hanya menyasar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sementara masih banyak kasus hukum besar tak tersentuh.
“Belum lagi apa coba, KPK itu saya yang bikin? Mosok enggak ada kerjaan lain. Yang dituding, yang diubrek-ubrek hanya Pak Hasto, iku wae. Ayo wartawan tulis itu. Karena kan sebenarnya banyak yang malah sudah tersangka. Tapi (KPK) meneng wae (diam saja)," kata Megawati.
Katanya Intimidasi,Saat datang untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pukul 09.54 WIB, Hasto kembali menyuarakan soal intimidasi yang diterima oleh Agustiani Tio Fridelina saat diperiksa soal kasus Hasto.
Tyo disebut Hasto diintimidasi KPK karena tidak mau menyebutkan namanya saat diperiksa penyidik.
Bahkan Hasto juga mengungkit soal Tyo yang tak bisa berobat keluar negeri untuk melanjutkan pengobatan kanker yang dideritanya.
“Pertama, dari keterangan saksi yang mencoba diintimidasi, bahkan saudari Tyo (Agustiani Tio Fridelina, sudah dihukum dalam kasus Harun Masiku, red) pun tidak bisa berubah ke luar negeri melanjutkan pengobatan atas berita kanker yang dideritanya hanya karena tidak mau menyebutkan nama saya,” kata Hasto dalam pernyataan persnya di depan Gedung KPK, dilansir Kompas TV, Kamis (20/2/2025)tadi.
Hasto Geram Sehingga menyampaikan Ini Bentuk Perlawanan terhadap KPK-RI,Lebih lanjut Hasto juga menilai bukti-bukti yang disampaikan KPK dalam praperadilan kemarin didapat dengan cara yang tidak sah.
Atau didapat dengan cara yang melanggar etika serta melawan hukum, seperti yang dilakukan KPK kepada Staf Hasto, Kusnadi.
“Yang kedua, bahwa bukti-bukti yang disampaikan di dalam praperadilan ternyata diperoleh juga dengan cara-cara yang tidak sah, dengan cara-cara melanggar etika, dengan cara-cara yang melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana terjadi dengan saudara Kusnadi,” terang Hasto.
Dalam pernyataannya kepada awak media di gedung KPK, Hasto Kristiyanto menyatakan tidak menyesal.
Pada kesempatan itu dia berharap penahanannya menjadi momentum bagi KPK untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.Termasuk memeriksa keluarga Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
"Saya tidak pernah menyesal, saya akan terus berjuang dengan api semangat yang menyala-nyala. Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali, termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi," kata Hasto kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 20 Februari 2025.
Hasto mengaku sudah bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan KPK pada hari ini. Dia mengikuti seluruh proses pemeriksaan sebagai tersangka",Hasto Kristiyanto Tantang KPK Periksa Keluarga Jokowi:Saya Tidak Menyesal,Siap Menerima Konsekuensi".
Dalam jumpa pers terlihat wajah Hasto Sekjen PDI Perjuangan itu semringah.Dia kemudian dengan semangat meneriakkan kata, Merdeka!!!.
Saat dengan lantang mengucapkan kata-kata merdeka itu tangan Hasto Kristiyanto mengepal ke atas.Hasto ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10:00 WIB.
Hari ini adalah pemanggilan kedua Hasto sebagai tersangka setelah sebelumnya pada Senin (17/2/2025) Hasto tidak menghadiri pemeriksaan.
Saat itu, tim penasihat hukum Hasto menyurati penyidik agar menunda pemeriksaan karena baru saja mengajukan permohonan Praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
KPK menetapkan Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memakaikan baju orange dan memborgol Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Hasto akan ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK selama 20 hari pertama. Penahanan Sekjen PDIP itu seusai menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka.
Disisi lain,mengko Yusri Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM,Imigrasi,dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa mengintervensi apa yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut disampaikan Yusril saat menjawab pertanyaan mengenai Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto yang ditahan KPK terkait kasus Harun Masiku.
"Ya kita enggak bisa intervensi apa yang dilakukan oleh KPK. Dan kita menghormati KPK itu sebagai satu lembaga negara penegak hukum yang secara independen menegakkan hukum, termasuk juga kewenangan yang ada pada mereka untuk menahan, mencegah orang pergi ke luar negeri, dan sebagainya," ujar Yusril, di Istana, Jakarta,Kamis (20/2/2025).
Yusril mengatakan,pemerintah menghormati keputusan KPK menahan Hasto .Dia menyebut, KPK juga harus tetap menghormati hak Hasto untuk terus membela diri."Silakan dia menghubungi lawyers, pengacara untuk juga melakukan upaya-upaya hukum, supaya hukum kita itu ditegakkan dengan betul," ucap dia.
"Jadi, KPK bisa menahan orang, bisa menyatakan orang sebagai tersangka, bisa mencegah orang pergi ke luar negeri. Tapi, para lawyers yang ditunjuk oleh orang yang ditahan itu juga harus mempunyai kesempatan yang sama untuk melakukan pembelaan," sambung Yusril.
Dengan demikian, kata Yusril, maka di situlah keadilan bisa terwujud."KPK boleh melakukan ini, tapi dia juga bisa menggunakan lawyers untuk juga membela kepentingan hukumnya. Jadi kalau saya melihatnya dari segi itu," imbuh dia.
Liputan:*Redaksi Media -- C45T*