BuruSergap86.com -- Landak/KalBar,Kajian Hukum Apakah Benar dugaan nya Seperti Pribahasa,"Hukum di Indonesia,Tajam ke Bawah namun Tumpul ke Atas,Hal ini bagi oknum yang memiliki Uang Banyak bisa mengatur Segala nya,termasuk proses hukum,kisah nyata di Wilayah hukum Polres Landak dan Pengadilan Negeri ngabang Kalimantan Barat(Kalbar) Pada Sidang Terdakwa Bony di vonis Kasus Perkara Pembunuhan hanya menjadi 7 Tahun Penjara.
Akhirnya,Publik menyoroti tentang bagaimana kinerja Hukum berjalan di Negeri ini,Ada Apakah Gerangan kuat Dugaan Pengadilan Negeri(PN)Ngabang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara Terhadap Pelaku yang berstatus sebagai Terdakwa Lex Bony Andespa Barus alias Bony (31),seorang warga Dusun Karuh, Desa Amboyo Inti,Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak,di Provinsi Kalimantan Barat.
Kian Santer Menjadi Sorotan Tajam Publik Terhadap Oknum Majelis Hakim PN Ngabang yang menyatakan Bony jelas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap Korban inisial YJB,berstatus informasi nya masih Saudara sekaligus mantan karyawannya pada hari Rabu (15/10/2025).
Dikutip dari Pernyataan Majelis Hakim “Menyatakan Terdakwa Lex Bony Andespa Barus Alias Bony Anak Calon Barus tersebut di atas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan yang mengakibatkan mati” sebagaimana dakwaan Penuntut Umum,” ucap Majelis Hakim saat membacakan amar Putusan No. 75/Pid.B/2025/PN Nba.
Kasus tersebut bermula dari dugaan pencurian buah sawit oleh Yori di RAM (tempat pengumpulan TBS) milik Terdakwa. Pada Jumat, (30/05/2025), Bony mengetahui keberadaan Korban di rumah kakak Wira Suprianto di Desa Raja Simpang 3. Sampai melakukan Penyiksaan Mulai di bawa hingga di sekap di salah satu gudang Penampungan Sawit(RAM)milik Bony.
Sebelum nya Bony Sempat,Mengumbar kalimat atau Ucapan bila dapat,"Akan Kumatikan YJB(Korban)kala itu,di Saksikan Sejumlah Masyarakat dan Sempat Terekam kamera Ponsel Saksi Kunci.
Berawal dari kronologi menjemput Korban(YJB) dapat di sebuah rumah, berlanjut korban langsung di pukuli dan
mengikatkan tangan serta kakinya dengan seutas tali rapia dan nilon Sungguh Keji.
Setelah itu Pelaku Bony berulang kali ada melakukan Penganiayaan Berujung hingga korban mati di tangan pelaku Boni CS, lalu membawanya menggunakan mobil pick-up milik Angga Hakiki di Aniaya sepanjang jalan sampai mengunakan benda kayu serta besi menurut keterangan resmi Narasumber -- Red.
Dalam perjalanan menuju RAM (tempat pengumpulan TBS) milik Terdakwa Bony, dirinya menganiaya Korban dengan menginjak dan menendang kepala korban berulang kali,sekitar 10 kali di dalam bak mobil dan juga Mengunakan Benda besi berikut kayu.
Saat tiba di lokasi,kondisi Tragis Si Korban(Yori)sudah kritis,wajah lebam,mulut berdarah,Kondisi mengenaskan Kejang-kejang di lantai salah satu Polsek atau polres dan Korban YJB di biarkan tergeletak di lantai tidak sadarkan diri.Alibinya Pelaku Sempat membawa Korban YJB,Meski sempat dibawa ke Polres Landak dan kemudian ke RSUD Landak,Yoris dinyatakan meninggal dunia pada pukul 20.48 WIB, kuat dugaan Akibat Penganiayaan Sadis tanpa pertolongan pertama.
Kemudian berlanjut sampai pada,Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Albon Damanik didampingi Para Hakim Anggota Rini Masythah dan Rio Rinaldi Silalahi ini telah menarik perhatian masyarakat Kab. Landak, karena majelis hakim tetap menyatakan Terdakwa bersalah meskipun tidak ada otopsi atau pemeriksaan forensik lengkap terhadap jenazah korban kuat dugaan bahwa ada apakah Oknum majelis hakim Sidang di PN Ngabang tersebut.
Kuat Dugaan,Perkara kematian YJB,Terjadi Rekayasa Kasus Perkara Pusaran permainan Keluarga Bony CS kepada para Oknum Penyidik kepolisian polres landak di Kalimantan Barat yang Kian menjadi Sorotan Tajam Publik, Alibinya Hal ini disebabkan Keluarga Korban menolak dilakukannya autopsi, sebagaimana diungkap dalam pertimbangan hukum putusan, Sungguh Miris Status kematian Yori(YJB).
Jangalnya Hukum,Seperti Kutipan dalam PerSidangan PN Ngabang antara lain“Menimbang, bahwa tidak dilakukan Autopsi terhadap Korban setelah Korban dinyatakan meninggal dunia sehingga penyebab meninggalnya Korban tidak dapat dipastikan,sementara untuk menentukan suatu perbuatan dapat mengakibatkan kematian diperlukan uji lebih lanjut mengenai korelasi antara bestanddelen delik atau perbuatan inti oleh mana dalam unsur ini adalah penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan akibat yang ditimbulkan atas perbuatan
dapat mengakibatkan kematian diperlukan uji lebih lanjut mengenai korelasi antara bestanddelen delik atau perbuatan inti oleh mana dalam unsur ini adalah penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan akibat yang ditimbulkan atas perbuatan tersebut yaitu matinya korban,”Ungkap Majelis Hakim.
Namun majelis hakim menyatakan bahwa meskipun penyebab pasti kematian tidak dapat dipastikan secara medis akibat tidak adanya otopsi, hubungan sebab-akibat antara penganiayaan dan kematian korban tetap dapat dibuktikan melalui teori kausalitas. Perbuatan Yori yang sengaja memiting, mengikat, dan menginjak kepala korban menyebabkan korban tidak dapat membela diri dan membuat kondisinya kritis.
Sorotan Tajam Publik mengarah pada Putusan Sidang Vonis terdakwa Bony Pelaku pembunuhan hingga kematian Yori(YJB) Kondisi korban Sangat Luar Biasa memprihatinkan, bahkan putusan pengadilan PN Ngabang saat Sidang menjadi tanda tanya besar Masyarakat beserta Publik tentunya juga menyentil prosedur penyidikan.
Sementara itu,ada Oknum Penyidik kepolisian yang bertugas berlaku Janggal,ini juga menjadi Sorotan Tajam bagi Majelis hakim di Sidang PN Ngabang yang menyoroti bahwa penyidik tidak Profesional menjalankan tugas nya sebagai Mestinya,seharusnya tidak langsung menghormati penolakan keluarga terhadap autopsi,melainkan wajib menjelaskan secara rinci pentingnya pemeriksaan tersebut demi kepentingan pembuktian,berdasarkan sebagaimana diatur dalam Pasal 134 ayat (1) dan (2) KUHAP.
",Dalam hal Sangat di Perlukan dimana, untuk keperluan Pembuktian Bedah mayat(Otopsi) tidak mungkin di hindari,penyidik Wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada keluarga korban,"
Seharusnya Status Penganiayaan hingga kematian bisa di Jerat Hukum Pelaku Bony Dengan pasal Pembunuhan Berencana hingga berujung Kematian Sebab akibat korban Yoris(YJB)Tewas Terbunuh dapat di Jerat Hukum pasal 338 KUHPidana Pembunuhan hukuman vonis Maks 15 Tahun Penjara.
Atau Pasal KUHPidana 340 untuk Pembunuhan Berencana(Pidana Mati, Seumur hidup atau 20 tahun Penjara) bahkan Pelaku nya yang berstatus terdakwa bisa di Jerat Hukum KUHPidana Pasal berencana 459.Hal ini Penyidik kepolisian polres landak tidak satupun meletakkan pasal tersebut hingga menjadi Sorotan Tajam Publik ada apakah gerangan Penyidik dan Kapolres landak?
Lebih lanjut,Sangat di sayangkan penyidik berasumsi lain,ada apakah gerangan Penyidik kepolisian polres landak? Langsung menyatakan lain Namun,meski bukti medis tidak lengkap, konsistensi keterangan saksi, pengakuan terdakwa, dan surat visum cukup membentuk keyakinan hakim bahwa penganiayaan yang dilakukan terdakwa secara langsung menyebabkan kematian korban.
Kejanggalan terakhir menyayat hati dalam bentuk melalui proses hukum kasus perkara Kematian Yoris(YJB),Anehnya Vonis terdakwa hanya 7 Tahun,Atas putusan yang dibacakan tersebut Terdakwa Bony dan Penuntut Umum diberikan kesempatan waktu untuk pikir-pikir atau menolak dengan mengajukan banding atas putusan pengadilan Sidang PN Ngabang yang menjadi Sorotan Tajam Publik terlalu Ringan hingga menyebabkan kematian Yoris.
Hingga Berita ini di Terbitkan Tim Media Cyber Nasional Online Group Jakarta,tetap akan memburu oknum dugaan Praktik suap ada permainan hukum yang berlaku di bagian Penyidik dari oknum polisi Polres Landak dalam perkara hukum pembunuhan Yori(korban)yang di lakukan Pelaku yang mengaku saat di Persidangan yang Kini telah berstatus sebagai terdakwa Bony dalam persidangan di pengadilan negeri (PN) Ngabang sampai menyita perhatian dan Sorotan Tajam Serius Publik dan Masyarakat Kalimantan Barat.
Liputan:*F.Marsudi -- Tim Redaksi Media-C45T*







