Sorotan Tajam Publik,"JPU Kupang Terlalu Ringan Vonis Terdakwa Pencabulan dan Child Trafficking,"Ke AKBP Fajar WLS dan Stefani RD,Ada apakah Gerangan!!!

BuruSergap86.com -- NTT/Kupang,Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang menjatuhkan vonis 19 tahun penjara terhadap Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja,mantan Kepala Polres Ngada,Nusa Tenggara Timur,pada Selasa (21/10/2025)Kemarin.

Vonis 19 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar yang dijatuhkan kepadanya dinilai oleh banyak pihak sebagai vonis yang kurang adil,terutama oleh aktivis pembela hak perempuan dan anak di daerah tersebut.

Sementara,sang perempuan, Stefani Rehi Doko alias Fani,yang menyediakan tiga bocah untuk dicabuli AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja,divonis 11 tahun penjara Terlalu Ringan.Seperti di kutip Akun X media massa Sosial (MedSos)pada Kamis(23/10/2025)Malam.

Kasus ini bermula dari penangkapan AKBP Fajar oleh petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada 20 Februari 2025,setelah adanya laporan dari otoritas Australia yang menemukan video tidak senonoh terhadap anak di bawah umur di salah satu situs porno.

Penangkapan ini membuka tabir gelap praktik kekerasan seksual yang melibatkan Fajar dan tiga anak di bawah umur.

Fajar didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak yang direkrut oleh Stefani Rehi Doko alias Fani,seorang mahasiswi yang juga terlibat dalam kasus ini dan telah divonis 11 tahun penjara.

Fani berperan sebagai perekrut dan pengantar anak-anak tersebut kepada Fajar,dengan imbalan uang.

Sidang pembacaan putusan yang berlangsung terbuka di ruang Cakra PN Kupang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gde Agung Parnata bersama dua hakim anggota,Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Fajar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dengan tipu muslihat.

Fajar dijatuhi hukuman 19 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 4 bulan.

Selain itu,Fajar diwajibkan membayar restitusi kepada tiga korban dengan total lebih dari Rp 359 juta.

Sementara itu,Fani divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar,dengan ketentuan pengganti penjara jika denda tidak dibayar selama satu tahun. Vonis ini lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara.

Vonis Dinilai Terlalu Ringan.

Aktivis pembela hak perempuan dan anak di NTT,Seperti Sarah Lery Mboeik, menyatakan ketidakpuasan mereka atas vonis yang dianggap terlalu ringan.

Mereka menilai vonis maksimal berupa pidana seumur hidup seharusnya dijatuhkan kepada Fajar mengingat posisinya sebagai penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat,bukan menjadi pelaku kejahatan.

"Kami menilai hakim tidak berpihak kepada korban,yang adalah anak di bawah umur,"ujar Sarah.

Pernyataan ini mencerminkan kekecewaan mendalam atas putusan yang dianggap tidak mencerminkan keadilan bagi para korban.

Fajar didakwa dengan berbagai pasal,termasuk Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 65 KUHP, Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE,dan Pasal 6 juncto Pasal 15 UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sementara Fani didakwa dengan Pasal 81 Ayat (2) UU Perlindungan Anak dan Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kronologi Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada

Awal Kasus dan Penangkapan,Pada Kamis,20 Februari 2025,AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja,mantan Kepala Polres Ngada di Nusa Tenggara Timur,ditangkap oleh petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Penangkapan ini berawal dari laporan otoritas Australia yang menemukan video tidak senonoh terhadap anak di bawah umur di salah satu situs porno.Kasus ini kemudian menjadi perhatian publik luas di NTT dan Indonesia.

Peran Terdakwa dan Rekrutan.

Fajar didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.Anak-anak tersebut direkrut oleh Stefani Rehi Doko alias Fani,seorang mahasiswi yang kemudian juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Fani berperan menyediakan dan mengantar anak-anak untuk dicabuli oleh Fajar.

Salah satu korban berusia 6 tahun berinisial IBS,yang dibawa oleh Fani ke Hotel Kristal pada 11 Juni 2024 atas permintaan Fajar.

Fani menerima imbalan Rp 3 juta dari Fajar dan memberikan Rp 100 ribu kepada korban.

Proses Persidangan.

Sidang kasus ini berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang dengan majelis hakim yang dipimpin oleh Anak Agung Gde Agung Parnata,didampingi dua hakim anggota Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.

Sidang pembacaan putusan berlangsung terbuka untuk umum di ruang Cakra PN Kupang pada Selasa,21 Oktober 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang yang menangani kasus ini adalah Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu,dan Sunoto.

Vonis terhadap Terdakwa Keduanya menjadi Sorotan Tajam Publik.

Majelis hakim menyatakan Fajar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dengan tipu muslihat.

Fajar dijatuhi hukuman 19 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar,dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 4 bulan.

Selain itu,Fajar diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 359.152.000 kepada tiga korban.

Sementara itu,Stefani Rehi Doko alias Fani divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, dengan ketentuan pengganti penjara selama satu tahun jika denda tidak dibayar.

Fani dinyatakan terbukti melakukan perekrutan dan eksploitasi anak untuk tujuan persetubuhan.

Tuntutan Jaksa JPU.

Jaksa menuntut Fajar dengan hukuman 20 tahun penjara, namun majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan satu tahun.Sedangkan Fani dituntut 12 tahun penjara,namun divonis 11 tahun Penuh Kejanggalan dan menjadi Sorotan Tajam Publik.

Aktivis pembela hak perempuan dan anak di NTT mengecam vonis tersebut dan menilai hakim tidak berpihak kepada korban yang masih anak di bawah umur. 

Mereka menilai hukuman maksimal seharusnya dijatuhkan, mengingat pelaku adalah penegak hukum.

Hak Banding terdakwa Fajar.

Kedua terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan.

Kuasa hukum Fajar dan JPU menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Namun,Para Nitizen'S di Media Sosial (MedSos)Menjadi,Trending Topik di kalangan Masyarakat Topik perbincangan hangat, akhirnya menjadi Sorotan Tajam Publik,"JPU Kupang Terlalu Ringan Vonis Terdakwa Pencabulan dan Child Trafficking,"Ke Pelaku Utama nya Seorang Anggota Kepolisian Sebagai Penegak Hukum,AKBP Fajar WLS dan Stefani RD seorang mahasiswi,Ada apakah Gerangan.

Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T*

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000