BuruSergap86.com -- Jakarta,Laksda TNI (Purn) Ir.Leonardi,MSc telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan KORUPSI pengadaan SATELIT Slot Orbit 123°Bujur Timur(BT)di Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang terjadi dalam rentang waktu 2012-2021(dengan fokus pada tahun 2016).
Pada saat dugaan Tindak Pidana itu terjadi,Leonardi menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan(Kabaranahan) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemhan.Informasi di Terima Tim Media Cyber Nasional Online Group Pada hari Sabtu(4/10/2025).
Peran dan Dugaan Korupsi Laksda Leonardi,Berikut adalah poin-poin utama terkait peran dan tuduhan yang dialamatkan kepada Leonardi dalam pusaran kasus yang merugikan negara hingga sekitar Rp500 miliar ini:
Penandatanganan Kontrak Tanpa Prosedur Sah:Leonardi diduga telah meneken kontrak penyediaan jasa dan peralatan untuk pengadaan satelit (User Terminal) senilai sekitar USD 29,9 juta dengan perusahaan asing,Navayo International AG,tanpa melalui prosedur pengadaan barang dan jasa yang sah.
Seharusnya ini Bukan Tugasnya,Bagi Kinerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK):Sebagai PPK,ia dituduh bertindak melawan hukum dengan menandatangani kontrak tersebut,Termasuk menyetujui empat Sertifikat Kinerja (Certificate of Performance - CoP) untuk memuluskan klaim pekerjaan oleh Navayo.
Penetapan Tersangka Lain:Selain Leonardi,Kejagung juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Anthony Thomas Van Der Hayden (mantan tenaga ahli satelit Kemhan) dan Gabor Kuti Szilard (CEO Navayo International AG).
Pembelaan Untuk Klien nya Pihak Leonardi.Menurut,Kuasa hukum Leonardi mengajukan pembelaan keras dan bahkan mengajukan gugatan praperadilan yang kemudian ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Ini Poin-poin pembelaannya antara lain:
Bukan Penentu Kebijakan: Leonardi berargumen bahwa ia hanya melaksanakan tugas administratif Sebagai PPK dan bukan penentu kebijakan atau pengguna anggaran.
Menurut keterangan nya,"Siapakah yang Merasa di Rugikan Secara Potensial,"Kian Bukan Nyata:Pihak Leonardi menyoroti bahwa kerugian negara yang dihitung BPKP(sekitar Rp500 miliar) adalah kerugian yang bersifat potensial (potential loss),bukan kerugian nyata(actual loss),karena Kemenhan tidak pernah membayar tagihan(invoice)yang diajukan oleh Navayo.
Dirinya,mengKliem Tidak Ada Keuntungan Pribadi:Kuasa hukum menegaskan Leonardi tidak menerima keuntungan finansial pribadi dari transaksi tersebut.
Hakim Tidak Menerima Praperadilan Tersangka Korupsi Satelit Kemenhan Laksda Purnawirawan Leonardi membahas upaya hukum yang diajukan oleh Leonardi untuk melawan status tersangkanya dalam kasus korupsi satelit Kemenhan ini.
Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T*