BuruSergap86.com -- RIAU/Dumai,Aktivitas Galian C Tanah Urug Yang berlokasi Perwira tepatnya di Jalan Tuanku Tambusai,kota Dumai Patut di Pertanyakan Terkait Proses Izin Resmi nya dari Dinas Terkait ESDM Provinsi Riau.Apalagi kelayakan Usaha itu terbilang cukup besar keuntungan nya,Sampai pada kondisi Jalan tak ada di hiraukan si Pemilik Galian C Tanah Urug akibat Dampak Tumpahan Tanah Urug di Aspal jalan Umum terlihat Jelas Pada Jum'at(17/10/2025) di Lokasi Jalan umum kotor Penuh dengan Tumpahan Tanah tersebut.
Menurut Aturan Resmi,Truk pengangkut material galian C wajib menggunakan terpal berdasarkan Pasal 169 dan Pasal 307 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),yang mengatur tentang tata cara pemuatan dan daya angkut kendaraan.Kewajiban ini bertujuan untuk mencegah material tumpah di jalan, yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lain.Pelanggaran dapat dikenakan sanksi tilang, pidana kurungan paling lama 2 bulan,atau denda maksimal Rp500.000.
Doc: Lokasi Aktivitas Galian C Tanah Urug Yang berlokasi Perwira tepatnya di Jalan Tuanku Tambusai,kota Dumai.Ini Keluhan Masyarakat Sekitar,Sapri",Ya,Dam Truck Pengangkut Material Galian C wajib menggunakan Terpal untuk menutupi muatannya saat melintas di jalan raya.Kewajiban ini bertujuan untuk mencegah material jatuh ke jalan yang dapat membahayakan pengguna jalan lain,seperti menyebabkan kecelakaan lalu lintas,serta mengurangi polusi debu. Pelanggaran aturan ini dapat dikenai sanksi tilang.",Ucap nya.
Pasalnya Hal ini Memicu Reaksi Sebagian Masyarakat Kota Dumai,Ada Apakah Gerangan Aktivitas Galian C Tanah Urug Yang kuat Dugaan Tak mengantongi izin Lengkap nya,Bisa beroperasi kembali Sangat Luar Biasa Ada bekingan Oknum -Oknum Tertentu,Terkesan Kebal Hukum?
Sesuai Hasil Penelusuran Tim Media Cyber Nasional Online Group Sempat mencari Data Lengkap Atas nama Perusahaan nya.Sempat mewawancarai Seorang Sopir Truck Dam yang tak mau di sebut namanya,Itu punya haji Eri,Silahkan Temui beliau pak, Ujarnya,kepada Awak Media.Disisi lain,Menurut Beberapa Narasumber yang di Temui Awak Media Cyber Nasional Online Group ini,Menyatakan ada Tahapan Proses Prosedur legalitas nya untuk Lokasi Galian C Tanah Urug Secara resmi di Urus dan mengantongi izin dari Pihak instansi pemerintah terkait termasuk Dinas ESDM Provinsi Riau.
Namun,Dugaan lokasi yang tak berizin lengkap masih terus menerus di selidiki oleh awak media,terhadap keanehan tanpa plank papan nama dan juga kondisi banyaknya Armada pengangkutan Tanah urug galian C yang tak mengunakan Terpal hal ini menjadi Sorotan Tajam Publik.
Mendesak Kapolres Dumai,AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K,S.H dan Reskrim Polres Dumai untuk Melakukan Pengecekan Terkait izin Tambang galian C Tanah Urug di lokasi tersebut.Agar melakukan upaya Penertiban bagi Pengusaha yang di duga tak memiliki Izin Resmi lokasi Galian C dan juga Siapakah Oknum Pembecking nya?Sesuai Aturan Hukum dalam bentuk Penambangan tanah urug atau galian C ilegal tanpa Izin Resmi nya dapat dipidana sesuai Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.
Selain itu,pihak yang membeli atau menggunakan material dari galian ilegal ini dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadah hasil kejahatan,yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Hingga Berita ini di Terbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola lokasi Galian C Tanah Urug Yang di Sebut-Sebut nama Haji Eri muncul di lokasi tersebut,hanya Para pekerja nya saja.
Tentunya hal ini memicu Respon Cepat Sorotan Tajam Publik terhadap lokasi Galian C Tanah Urug itu yang dugaan nya Ilegal tanpa Dokumen resmi.dan juga seperti sudah bermain mata sama oknum Pembecking nya?.
Ini Menanggapi Viral keluhan Masyarakat Dumai dengan Alasan dan uraian sanksi,untuk Armada Galian C Tanah Urug di Jalan Raya(Umum),Mereka hanya memikirkan Keuntungan Pribadi tidak mementingkan kepentingan masyarakat pengguna jalan umum.
Kuat Dugaannya,Tak adanya kepedulian Oknum Aparat Penegak Hukum (APH) di Wilayah Hukum Polres Dumai, dari pihak Satlantas polres Dumai,untuk melakukan Pemantauan bagi Pengendara Armada Dam Truck
Keselamatan Pengguna Jalan: Material yang tidak tertutup dapat jatuh ke jalan dan membahayakan pengendara lain,terutama pengendara sepeda motor.
Pencegahan Polusi:
Terpal mencegah debu beterbangan,yang dapat mengganggu pengguna jalan dan mencemari lingkungan sekitar.
Penegakan Hukum:
Pihak kepolisian dan dinas perhubungan di berbagai daerah telah menegaskan kewajiban ini dan akan menindak tegas pelanggar dengan tilang.
Tindakan Tegas:
Selain tilang,terkadang truk yang melanggar dapat diamankan sementara untuk sosialisasi dan penegakan aturan
Sesuai Aturan Resmi nya,Pasal 307 UU LLAJ: Menentukan sanksi bagi pelanggar ketentuan pada Pasal 169,yaitu pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Alasan kewajiban terpal,yakni: Mencegah kecelakaan: Material yang tumpah dari truk dapat menyebabkan kecelakaan bagi pengendara lain, terutama pengendara roda dua,serta pejalan kaki.
Menjaga kebersihan jalan: Material yang jatuh dapat mengotori jalan dan lingkungan sekitar.
Melindungi pengendara lain: Menjaga agar debu atau material tidak beterbangan dan mengganggu pengendara di belakang truk.
Liputan:* Tim Redaksi Media-C45T*