BuruSergap86.com -- KalBar/Godang Damar,WOW Koperasi Mayam hadir Karena Simsalabim aba kadabra,Sungguh mirisnya,Munculnya Koperasi Produsen Mayam Kuala Siayae di Desa Godang Damar Tabrak aturan hukum dan Aturan Koperasi Tak sesuai Mekanisme pelaksanan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang Kalbar,terkait hadirnya koperasi Tabrak aturan hukum Seolah-olah Kades Deni Lesmana terkesan Kebal Hukum Awal Dasar nya Terbongkar Akibat mengabaikan Aturan sistem Online Single Submission(OSS).
Pasalnya,Pengakuan Deni Lesmana seorang Kades memiliki Koperasi Produsen Mayam Kuala Siayae yang jelas Awalnya tanpa terdaftar di OSS data file Instansi Dinas Koperasi,transmigrasi dan tenaga kerja di kabupaten Bekayang,hal ini Jelas Nyata membuat kerugian bagi Koperasi Produsen Barege Bukit Dado yang berdomisili di Desa Godang Damar dalam Pengelolaan Lahan Plasma Petaninya.Ungkap ketua koperasi,Pada hari Minggu(7/09/2025).
DiSisi Lain Adanya keterlibatan oknum Dinas terkait berinisial IDM sering di sebut -Sebut ada peranan penting terkait keberadaan koperasi produsen mayam kuala Siayae, Siapakah dia...? dugaannya berspekulasi membuat koperasi yang di ciptakan sang Kades Godang Damar tersebut,apakah Gerangan kepala Dinas koperasi, Transmigrasi dan ketenagakerjaan kabupaten Bekayang mengetahui nya? informasi hasil keterangan resmi para petani plasma.Ada Cuplikan Keterangan resmi Inisial PLS Pemilik Koperasi Suka Maju Yang di Ketahui telah Bubar dan tidak Aktif lagi Koperasi nya berhenti,Namun di ubah dan di manipulasi Data File Koperasi nya tanpa seizin Pemiliknya Yang konon Informasi keterangan resmi PLS,"Saya Akan Tuntut Bilamana memalsukan data file Koperasi kami,Saya akan Melaporkan Pelakunya Ke polisi pada hari Esok,Sebut PLS yang BerJanji kepada masyarakat Desa Godang Damar Kala itu,Sempat merekam video dari Ucapan dan Perkataan nya PLS tersebut.
Atas Kejadian itu,di jelaskan Sumber Masyarakat Data Koperasi Suka Maju telah di Manipulasi perubahan Akte tanpa izin Pemilik koperasi Suka Maju menjadi Koperasi Mayam Kuala Siayae berbekal Simsalabim Abra kadabra oleh pelaku dugaan di lakukan Sang Kades Desa Godang Damar bersama Rekannya.
Berlanjut kepada Kades Godang Damar Deni Lesmana yang diduga telah Membuat kegaduhan dan memicu Amarah Geram Seluruh masyarakat nya karena adanya' kemunculan Koperasi Sulap milik Kades Deni,Tentunya banyak Reaksi Masyarakat yang Merasa di rugikan,itupun di ungkapkan oleh Adus dan Rekannya kepada Awak Media Online Cyber Nasional group.Selain Pupusnya Kepercayaan masyarakat Desa Godang Damar ke pemimpin pemerintahan nya maupun Menciptakan Ujaran kebencian Seolah-olah Melaga Masyarakat dengan Masyarakat nya,termasuk dalam KePengurusan Koperasi Produsen Barege Bukit Dado yang jelas Awalnya mengelola Perkebunan Kelapa sawit Plasma di tujukan Antara PT Agrinas Palma Nusantara(APN)ke Masyarakat Setempat Desa Godang Damar,Kini Akibat Ada Ulah Kades yang coba Melakukan upaya perSaingan Koperasi Sulap yang di Klaim milik Deni,hal ini menjadi Sorotan Tajam PUBLIK.
Sebelumnya sempat ada Keterangan resmi dari pihak kadis instansi koperasi,transmigrasi dan ketenagakerjaan kabupaten Bakayang bernama Markus Delon,Saat di Temui Masyarakat dan Wartawan kala itu, Menyatakan secara Tegas dan menjelaskan Koperasi Produsen Mayam Kuala Siayae tak terdaftar pada Aturan sistem Online Single Submission (OSS).
dan tidak Sah, Ujar Delon Kadis Dinas Koperasi,transmigrasi dan tenaga kerja di kabupaten Bekayang,hal itu karena tidak ada pengajuan ke Dinas atas Terdaftarnya Koperasi Sulap yang di maksud Koperasi Mayam Kuala Siayae tersebut.
Tambahnya lagi Menurut Delon,Ia Menilai itu Koperasi Produsen Mayam Kuala Siayae tidak jelas Asal usul Status nya,dan tidak ada dalam daftar masuk ke Dinas kami,Dirinya menyatakan secara Tegas.
Membuat Koperasi Tentunya harus melakukan Tahapan dalam Penyiapan Admintrasi yang Terdaftar Legalitas Koperasinya dan juga Ia secara jelas menyatakan tak Sesuai Aturan Prosedur Hukum seperti Aturan pada Pasal yang telah di tentukan Pemerintah Pusat berdasarkan Aturan Hukum.Ungkap Kadis Komindag tersebut.
Ini Tugasnya Pendirian Koperasi Wajib mengikuti prosedur Ada Tahapan nya bukan menabrak Aturan hukum dan Undang-undang Koperasi sesuai
Mekanisme dan pendaftaran koperasi diatur secara Jelas dan Resmi oleh beberapa undang-undang,terutama Mematuhi.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023) dan peraturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Koperasi dan UKM.
Prosedur utamanya meliputi pengajuan akta pendirian secara elektronik ke Menteri Koperasi dan UKM,yang kemudian akan menerbitkan pengesahan,diikuti dengan pengajuan izin usaha melalui sistem OSS sesuai dengan PP No. 5 Tahun 2021.
Termasuk Ketrasparan Informasi Publik Undang-undang No 14 tahun 2008,hal itu terdapat dugaan adanya Skenario Oknum permainan Yang terlibat bisa juga ada pihak Dinas dan juga oknum pihak lain nya,berdasarkan Fakta hukum Undang-undang nya Wajib mengingat pada Aturan Pasal dengan Dasar Hukum Meliputi:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian: dan perubahannya,termasuk yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021: tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM: terkait,Seperti Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2019.
Tahapan Mekanisme dan Pendaftaran:
1. Pengajuan Akta Pendirian:
Pendiri mengajukan akta pendirian koperasi secara elektronik kepada Menteri Koperasi dan UKM,yang meliputi berita acara rapat pendirian, bukti penyetoran modal, dan rencana awal kegiatan.
2. Penerbitan Pengesahan:
Jika permohonan disetujui, Menteri akan menerbitkan keputusan pengesahan akta pendirian koperasi.
3. Pengajuan Izin Usaha:
Setelah pengesahan, koperasi harus mengajukan izin berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai dengan PP No. 5 Tahun 2021.
4. Perizinan Berusaha:
Sistem OSS akan mengintegrasikan proses perizinan berusaha berdasarkan risiko,yang mencakup berbagai persyaratan dan standar sesuai kategori risikonya.
Penting untuk Diperhatikan:
Proses pendaftaran koperasi diatur oleh dasar hukum yang ada dan terus mengalami penyesuaian melalui peraturan turunan seperti yang tercantum dalam UU Cipta Kerja.
Tetapi Untuk koperasi simpan pinjam atau yang bergerak dalam simpan pinjam,terdapat persyaratan tambahan,seperti rencana kerja minimal tiga tahun dan rincian administrasi serta pembukuan yang lengkap.
Dari Uraian kesimpulan keluhan Warga nya,bahwa Masyarakat Desa' Godang Damar Sepakat tidak akan tinggal Diam dan akan mengusut Tuntas Oknum Pejabat pelaku Pemalsuan Data File Koperasi Mayam Kuala Siayae yang dugaan nya tanpa Prosedur legalitas hukum alias Koperasi Sulap Abal-abal Milik Kades Deni Lesmana Hingga Tuntas proses secara prosedur.hukum yang berlaku di NKRI.
Lebih lanjut,Adus Fransius sebagai Ketua Koperasi Produsen Barege Bukit Dado dan Seluruh Masyarakat yang tergabung dalam Pengurusan koperasi Bukit Dado Akan Bongkar Kebusukan Prilaku sikapnya Deni Lesmana sebagai kades Desa Godang Damar yang banyak dugaan telah mempermainkan Rekayasa memanipulasi Data kebenaran Terhadap masyarakat Desa Godang Damar baik' Prihal Koperasi Simsalabim Fiktif dan Juga Pengelolaan Anggaran Dana Desa Godang Damar Selama ini.
",Kami,Seluruh Warga Masyarakat Sepakat Merasa Malu di Pimpin,Orang yang tidak bisa membela Kepentingan Warga Masyarakat Desa'Godang Damar dan malah melakukan tindakan Adu domba Sesama masyarakat",Kemudian mengingat Anggaran Pembangunan Desa tidak Pernah Transparan Selama ini kepada pihak BUMDES dan juga Warga Masyarakat Godang Damar,Jelasnya.
Kita Sepakat Seluruh Warga Masyarakat akan MemBongkar Rekayasanya dalam Penyalahgunaan Wewenang Jabatan Kades yang Acap kali di Salah gunakan Deni Lesmana terhadap Masyarakat nya di Desa Godang Damar.
Bersambung...!!!
Liputan:*Tim Media Marsudi -- AKG*