Rakyat Banyuwangi Apresiasi Kejagung Periksa Mafia Koruptor Golden Share Abd Azwar Anas!!!

BuruSergap86.com -- Jatim/ Banyuwangi,Rakyat Banyuwangi mendukung penuh langkah Kejagung RI,Memeriksa Eks Bupati Banyuwangi,Eks Kepala LKPP,Eks Menpan RB Abd Azwar Anas, dalam upaya pengembangan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dari Tersangka Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim atas Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.Informasi di Terima Tim Redaksi Media Cyber Nasional Online Group Pada hari Sabtu(27/09/2025).

Ketua Umum Pendopo Semar Nusantara Uny Saputra mengungkapkan Pemeriksaan Kejagung terhadap,Khususnya Abd Azwar Anas menjadi langkah progresif yang patut diacungi jempol, dikarenakan sosok Abd Azwar Anas memang diketahui sebagai sosok yang cukup licik, licin dan rapi dalam melakukan tindakan dan kebijakan yang mengarah pada perbuatan Tindak Pidana Korupsi (TPK),Hingga Tindak Pidana Pencucian (TPPU).

Viral video Warga Masyarakat Teriakin",Tangkap Segera Eks Bupati Banyuwangi Sang Koruptor",Dukung Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

"Dalam Kasus Proyek Pengadaan barang,Peran dan tanggung Kepala LKPP melekat,karna disitulah tempat pundi-pundi uang Fee Proyek ditentukan dari harga hingga kualitas barang diperdagangkan,seperti dalam kasus pengadaan laptop Chromebook Mendikbudristek," ujar Uny Saputra.(27/09/'25).

Lebih lanjut Mbah Unik mengatakan kelicikan, kelicinan Abd Azwar Anas dalam melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum demi bisa menguntungkan Pribadi dan kelompoknya,bisa kita lihat selama dia jadi Bupati Banyuwangi,yang kini diwariskan ke istri Bupati Ipuk Fiestiandani dan Wakil Bupati Mujiono dkk.

"Sebab itu,kita memberikan apresiasi penuh ketika Kejagung Memeriksa Eks Bupati Abd Azwar Anas, meskipun selain itu juga Memeriksa Eks Kepala LKPP Roni Dwi Susanto,tapi langkah Kejagung Memeriksa AAA menjadi awal dari Banyak kasus Korupsi lai yang lebih besar merugikan uang Negara,"Tandasnya.

Sementara itu Ketua Umum Kasepuhan Luhur Kedaton MH Imam Ghozali menegaskan, memang sudah selayaknya Abd Azwar Anas diperiksa,bahkan sangat bijak jika diikutkan jadi tersangka.

"Karena Perbuatan yang dilakukan Mendikbudristek Nadiem Makarim, tidak bisa dan tidak mungkin berdiri sendiri,apalagi itu jelas berkaitan dengan Pengadaan barang dalam sekala Nasional yang dikelola Eks Kepala LKPP RI Abd Azwar Anas,"cetusnya

Menurut Ketum Kasepuhan Luhur Kedaton,berdasarkan Tugas dan Fungsi Pokok LKPP RI disebutkan dengan jelas diantaranya:

- Pencegahan Korupsi:Berupaya mencegah korupsi dan kecurangan dalam proses PBJP yang melibatkan anggaran negara yang besar. 

- Menginisiasi dan mengembangkan sistem e-procurement untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi,serta mengurangi potensi korupsi. 

Begitupun berdasarkan Pasal 7 huruf f,g dan Peraturan Presiden No.46 Th 2025,Perubahan Kedua PP No.16 Th 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,disebutkan sebagai berikut:

f. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara; 

g  menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan . 

h. tidak menerima,tidak menawarkan,atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah,imbalan,komisi, rabat,dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.

"Bagi rakyat Banyuwangi dia tidak lebih dari Pejabat Mafia Golden Share yang sudah merugikan masyarakat dan merugikan Pendapatan Negara dari Korupsi Hasil Pertambangan Emas PT Bumi Suksesindo di Gunung Tumpang yang sampai sekarang masih leluasa menikmati hasil Korupsi dan belum tersentuh hukum RI yang terkesan masih lemah dan tebang pilih,"Tegasnya.

Ia juga menegaskan, atas dugaan Korupsi lain yang dilakukan Eks Bupati Abd Azwar Anas,Pihaknya selalu masyarakat Banyuwangi telah melaporkan Perihal:Petbuatan Gratifikasi,TPK dan TPPU,Serta Kebohongan Publik Bupati Banyuwangi Priode 2010-2025, Eks 

Sekda Mujiono Dkk,Terhadap 9 Aset Pemda Kab Banyuwangi dari Sektor Minerba Gunung Tumpang Pitu dan Perusahaan PT BSI,PT MSJ dan PT MDKA. 

"Laporan tersebut juga sudah mendapat respon yang positif dari Kejagung RI,sebagaimana Surat Kejagung RI Pada Maret 2025 Prihal: Tindak Lanjut Laporan Gratifikasi,TPK dan TPPU,Serta Kebohongan Publik Bupati Banyuwangi Priode 2010-2025," Ungkapnya.

"Laporan tersebut akan tetap kita kawal sampai hak masyarakat dan penerimaan negara dipulihkan, sambil kita nunggu UU Perampasan Aset disahkan dan semoga APH Kejagung RI,KPK dan bahkan Polri tidak ada yang pura-pura Gagal Faham dalam melihat dan menindaklanjuti Korupsi DPRD dan Bupati Banyuwangi dkk,atas Pengalihan IUP PT IMN ke PT BSI,alih fungsi hutan lindung.

Hingga korupsi investasi Saham Golden Share Pemda Banyuwangi, Deviden, Pajak Saham,CSR yang sangat merugikan masyarakat dan Pemerintah,dan kita semua tahu itu,"Pungkasnya.

Liputan:*Tim 786/Redaksi-C45T*

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000