Oknum ASN Kades Miliki ID Card KTA Profesi Wartawan,"Parah nya Masih Aktif ",dugaan Tameng Hindari Audit Anggaran Desa!!!

 

BuruSergap86.com -- JABAR/Karawang – Dunia pemerintahan desa di Kabupaten Karawang kembali diguncang kabar mengejutkan.Beredar sebuah ID Card KTA wartawan atas nama Kepala Desa Tanjung,Kecamatan Banyusari,Kerawang Jabar yang berinisial NT,di ketahui kini masih menjabat sebagai(kades) Kepala Desa aktif. Memiliki Kartu identitas wartawan tersebut tertera berlaku hingga 25 Desember 2025,sehingga memunculkan dugaan kuat bahwa sang kades nyaris merangkap jabatan atau kah hanya tameng belaka ngaku sebagai Profesi wartawan di sebuah media online.info di terima Tim Media pada hari Sabtu(27/02025).

Akibat Dampak Temuan ini sontak memantik tanda tanya dan Sorotan Tajam publik,apakah kades masih serius mengemban tugas utama sebagai pelayan masyarakat desa,atau justru menjadikan atribut pers sebagai tameng untuk menghalau kontrol sosial pembangunan di desanya?

Kabar ini mencuat ketika sejumlah awak media melakukan konfirmasi soal pemanfaatan dana desa(DD),namun Kades inisial NT justru kerap menunjukkan kartu pers yang dimilikinya."Saya juga Media,"Sikap itu menimbulkan dugaan,apakah jabatan wartawan hanya dijadikan “benteng”untuk menghindari sorotan awak media dan masyarakat Terkait Anggaran Desa dan juga Saat konfirmasi tentang Pembangunan Infrastruktur Desa tersebut ?

Apakah Kades NT faham akan Tindakan nya dalam Proses posisi nya yang terkesan menyalah gunakan wewenang jabatan nya apalagi bisa merangkap Jabatan,ini jelas Tabu Bagi Perangkat Desa Tersebut.

Saat di konfirmasi kepada nya Kades insial NT,Tak Faham dan tidak mengerti bahkan tidak Bisa menjawab apa Artinya Tugas pokok dan Fungsi Jurnalis atau Wartawan dalam Pasal Undang-undang PERS No 40 Tahun 1999.bila mana menghalangi Tugas PERS atau Wartawan.

Padahal,regulasi sudah sangat jelas.Termaktub di",Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas melarang perangkat desa merangkap jabatan di luar tugasnya,termasuk menjadi wartawan.Pasal 29 huruf (e) menyebutkan perangkat desa wajib mengabdikan diri sepenuhnya kepada masyarakat, sehingga profesi ganda dinilai berpotensi mengganggu fokus, integritas, serta menimbulkan konflik kepentingan.

Larangan ini bukan tanpa alasan:

• Fokus & Profesionalisme:beban ganda dapat mengganggu kinerja pelayanan masyarakat.

• Integritas: menghindari penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi.

• Sanksi Tegas:mulai dari teguran, pemberhentian sementara, hingga pencopotan jabatan bila terbukti melanggar.

Publik Bertanya:Tunduk ke UU Desa atau UU Pers?

Fenomena kades rangkap jabatan ini menimbulkan tanda tanya besar. Jika dihadapkan pada agenda penting,misalnya undangan resmi Bupati atau kegiatan mendesak di Pemkab, namun bersamaan ada undangan liputan dari Dewan Pers, aturan mana yang akan diprioritaskan NT,Undang-Undang Desa atau Undang-Undang Pers?

Saatnya Bupati Karawang Bertindak

Dugaan rangkap jabatan ini kini menjadi sorotan.Dengan asas praduga tak bersalah, publik mendesak agar Bupati Karawang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) segera turun tangan.Pemanggilan kades untuk klarifikasi dan evaluasi dianggap penting demi menjaga marwah pemerintahan desa.

Jika benar terbukti masih menjalankan aktivitas sebagai wartawan,NT berpotensi diganjar sanksi administratif hingga pemberhentian sementara,sesuai amanat UU Desa Pasal 29 huruf (i).

Kasus ini bukan hanya soal kartu pers di tangan seorang kades, melainkan juga menyangkut integritas dan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa.

Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T*

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000