BuruSergap86.com -- Jepara,Terbongkar Kedok Kebusukan Prilaku BUMD Kota Jepara, ternyata ada unsur kepentingan oknum pelaku Kongkalikong mengunakan tehnik kredit fiktif di tubuh BUMD Jepara akhirnya terbongkar.informasi Masuk ke Meja Redaksi Sabtu(20/09/2025)Pagi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima petinggi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) setelah kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha fiktif merugikan negara hingga Rp 254 miliar.
Kelima tersangka yakni:
Jhendik Handoko (JH),Direktur Utama.
Iwan Nursetyo (IN), Direktur Bisnis dan Operasional
Ahmad Nasir (AN),Kepala Divisi Bisnis, Literasi,dan Inklusi Keuangan
Ariyanto Sulistiyono (AS),Kepala Bagian Kredit
Mohammad Ibrahim Al’asyari (MIA), Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang (BMG)
"Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan 20 hari pertama, terhitung sejak 18 September hingga 7 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK,"ujar Plt Deputi Penindakan KPK,Asep Guntur Rahayu, Kamis (18/9/2025) malam.
Kredit Fiktif Tutupi Kredit Macet.
Kasus bermula pada 2022, saat Direktur Utama BPR Jepara Artha, Jhendik Handoko,mencari cara menutup kredit macet sekitar Rp 130 miliar.Solusi yang dipilih: kredit fiktif bekerja sama dengan MIA.
Dalam periode April 2022–Juli 2023, 40 kredit fiktif senilai Rp 263,5 miliar dicairkan. Debitur yang digunakan hanyalah "boneka" pedagang kecil,buruh, hingga ojek online yang namanya dipinjam dengan iming-iming fee Rp 100 juta per orang.
Manajemen BPR memproses pencairan tanpa analisis sehat, bahkan dokumen usaha dimanipulasi.Nilai agunan pun di-mark up hingga 10 kali lipat oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Dana hasil kredit fiktif mengalir ke berbagai kantong:
Rp 95,2 miliar untuk menutup kredit macet dan kepentingan pribadi JH, termasuk beli Honda Civic Turbo.
Rp 150,4 miliar masuk ke MIA untuk beli tanah,bayar angsuran, dan kebutuhan pribadi.
Para pejabat BPR juga kecipratan: JH Rp 2,6 miliar,IN Rp 793 juta,AN Rp 637 juta,AS Rp 282 juta,plus paket umrah Rp 300 juta untuk JH, IN,dan AN.
Barang Bukti Disita.Dalam rangka pemulihan aset, KPK menyita:
136 bidang tanah/bangunan senilai Rp 60 miliar
Uang tunai Rp 1,3 miliar,4 mobil, dan 2 bidang tanah milik JH
Uang tunai Rp 11,5 miliar,rumah, dan mobil milik MIA
Para tersangka dijerat UU Tipikor Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T*