BuruSergap86.com --Jakarta,Bukan sekedar gertak sambal, hari ini resmi Rudiyanto Tjen anggota DPR RI Komisi I Fraksi PDIP dilaporkan ke KPK oleh Sekretaris Jenderal CIC DJ Sembiring dan ketua organisasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Pejuang Tempatan Bangka Belitung (Babel), Budiyono SH Selasa (2/9/2025).
",Masalah korupsi telah menjadi penyakit kronis yang menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia."
Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Commiittee (CIC) menduga,praktik kotor dan culas ini telah merajalela di berbagai sektor, mulai dari pemerintahan, peradilan, bisnis, hingga pendidikan. Dampaknya pun sangat amat terasa mulai dari menghambat pembangunan, merusak kepercayaan publik, dan memperlebar kesenjangan sosial.
Menurut keterangan Resmi Ketua Umum CIC R.Bambang.SS yang didampingi Sekretaris Jenderal DPP CIC DJ Sembiring menegaskan,"Modus operandinya pun semakin beragam dan canggih, mulai dari penyuapan, gratifikasi, penggelapan uang negara, hingga penyalahgunaan wewenang dan dana reses. Tapi jauh dari itu,lembaga anti rasuah (KPK) dan Polri serta Kejagung tersebut masih banyak dibanjiri kritik oleh masyarakat ,dimana banyak oknum anggota DPR RI yang terlibat melakukan korupsi sedikit yang tersentuh,pada hal masih banyak oknum anggota DPR RI berkeliaran bebas,seperti Rudiyanto Tjen," tegas R.Bambang.SS kepada wartawan Selasa (2/9/2025).
R.Bambang.SS,menambahkan,upaya Pemberantasan Korupsi di Pemerintah Indonesia harus melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk melakukan berbagai upaya memberantas korupsi di negeri ini. CIC meminta tegas kepada APH harus berani mengedepankan upaya pemberantasan korupsi.Jangan jadi " Macan Opong" atau tembang pilih dalam proses pelaku korupsi.
Sekretaris Jenderal DPP CIC DJ Sembiring mengatakan,"Namun, upaya pemberantasan korupsi masih menghadapi banyak tantangan dan kendala. Salah satu tantangan terbesar adalah masih lemahnya sistem penegakan hukum dalam mengungkap pelaku korupsi,
Padahal banyak laporan yang masuk ke KPK,Polri dan Kejagung dari berbagai kalangan,hal itu tidak langsung ditanggapi,bahkan ada indikasi pihak APH melakukan " Kong Kali Kong" atau "Main Mata" Dengan para pelaku korupsi itu sendiri. Buktinya salah satunya Rudiyanto Tjen Anggota DPR RI Komisi I Fraksi PDIP yang melakukan korupsi bebas berkeliaran,bahkan ada dugaan kuat pihak Kejagung,Polri tidak bernyali untuk menangkap dan menyelidiki Rudiyanto Tjen,untuk itu CIC meminta tegas kepada KPK segera periksa dan Usut tuntas Rudiyanto Tjen," ungkap DJ Sembiring.
CIC menilai,banyak kasus korupsi yang mandek di tingkat penyidikan atau penuntutan, atau bahkan tidak tersentuh sama sekali karena adanya intervensi politik atau jaringan mafia,oligarki yang berlindung di balik "Baju Seragam".R.Bambang.SS mengungkapkan,"Selain itu, budaya korupsi yang masih mengakar kuat di masyarakat juga menjadi hambatan serius dalam pemberantasan korupsi.Untuk mencapai visi tersebut,diperlukan langkah-langkah strategis dan terpadu yang melibatkan semua elemen masyarakat.
Pemerintah harus memperkuat sistem penegakan hukum,meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta membangun sistem pencegahan korupsi yang efektif. Masyarakat sipil juga harus berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan, melaporkan indikasi korupsi, dan menuntut pertanggungjawaban dari para pejabat publik, yang jelas,Budaya antikorupsi harus menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan kerja, bisnis, maupun sosial," papar Ketua Umum CIC.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi pilar utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih.
DPP CIC Setuju Koruptor Dihukum Mati Dan Perampasan Aset bagi para Koruptor Indonesia.
Ketua Umum CIC,R.Bambang.SS, setuju bila koruptor dihukum mati,dan melakukan perampasan Aset Koruptor.
Sekjen DPD CIC DJ Sembiring memaparkan,"Segenap insan CIC seluruh anak bangsa mungkin sepakat bahwa para pelaku korupsi itu harus dihukum mati. Namun, UU Nomor 31/1999, dari 30 bentuk dan jenis tindak pidana korupsi, hanya satu hanya tindak pidana korupsi yang bisa diancam dengan hukuman mati, dan yang paling penting pemerintah segera.mengesahkan UU perampasan aset para koruptor, Hukuman mati untuk koruptor diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,tetapi hanya dalam kondisi tertentu seperti penanggulangan bencana, krisis ekonomi, untuk itu CIC Minta KPK segera "Tangkap dan Penjarakan"Rudiyanto Tjen," pungkas DJ Sembiring.
Sumber,DPP CIC Jakarta.
Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T -Endi*