Mobil Truck dan Trailer Tangki Muatan CPO Masuk Ke gudang Mafia Penampungan di Bagan besar Terkesan Kebal Hukum.

 

RIAU/Dumai -- BuruSergap86.com,Sejumlah Truck Tangki dan Trailer Bermuatan CPO(Crude Palm Oil)minyak kelapa sawit mentah.tanpa ada yang perdulikan kian meresahkan warga masyarakat di kelurahan Bagan Besar arah menuju jalan bukit Timah bermacam ragam memasuki salah satu gudang mafia penampungan CPO yang jelas tak memiliki izin tetap beroperasi di lokasi itu dan terkesan kebal Hukum.

Pantauan Tim Wartawan yang sedang melintas tanpa sengaja pada hari Rabu(16/04/25) Kemarin,terlihat jelas secara langsung dari pinggir jalan diduga adanya Aktivitas Bongkar muatan, tentunya ada dugaan campur tangan oknum kuat yang berada di lokasi itu, informasi yang berhasil di himpun Tim Media Online ini pada Narasumber Warga Masyarakat Sekitar pemilik gudang penampungan CPO(Crude Palm Oil) bernama Romel bersama rekannya.

Kian meresahkan para pengguna jalan Umum akibat sempat macet kendaraan yang sedang melintas dan juga kebisingan alat pompa di gudang mafia penampungan CPO,Kini Sejumlah Warga Masyarakat merasa keberatan atas adanya aktivitas gudang mafia penampungan CPO(Crude Palm Oil) apalagi tanpa Izin karena sering Macet lajur lalu lintas jalan di wilayah tersebut.

Sempat di abadikan Foto oleh tim Media Online Saat adanya' Aktivitas Gudang Mafia Penampungan CPO(Crude Palm Oil)Terdapat Sejumlah Mobil Tangki warna Hijau berjenis Tuck tangki trailer dan mobil tangki yang telah memasuki Salah satu gudang Mafia penampungan CPO(Crude Palm Oil)",mereka Tampak sedang bongkar Muatan CPO tersebut,pak.".Sebut Narasumber warga masyarakat sekitar yang tak mau di sebut namanya.

Gudang Mafia Penampungan CPO(Crude Palm Oil) tepatnya berLokasi di kelurahan bagan besar pas arah tekongan jalan perwira ujung,masih di wilayah kelurahan bagan besar Kota Dumai hingga kini tanpa ada Tindakan Tegas tak di hirauankan,

Seharusnya dengan adanya kejelasan Izin resmi Dinas maupun pihak terkait terutama dari pihak aparat penegak hukum(APH) Polres Dumai Wajib menegur atau melakukan Tindakan tegas Namun yang terkesan menutup mata dan Kebal Hukum bagi Pemilik gudang penampungan CPO itu Bebas beraktivitas-- red.

Di harapkan Kapolres Kota Dumai AKBP.Hardi Dinata H,S.I.K.M.M untuk melakukan upaya tindakan hukum bersama jajarannya untuk memberantas sejumlah kegiatan gudang ilegal CPO yang kian Marak nya di sepanjang jalan bagan besar gudang penampungan CPO(Crude Palm Oil)Tersebut.

Hingga berita ini ditulis belum ada jawaban pasti nya dari pihak Polres Kota Dumai terkait tindakan tegas terhadap ",Aktivitas Gudang Mafia Penampungan CPO(Crude Palm Oil) Yang Kian Menjamur dan meresahkan warga masyarakat sekitar nya,Apalagi ada komentar warga masyarakat menyebutkan ,"mereka adanya' terkesan Kebal Hukum,So Pasti ada bekingan serta Setoran kepada Oknum". Pungkas Warga Masyarakat.

Pasal yang mengatur tindak pidana penadahan adalah ",Pasal 591 Undang-Undang (UU) 1/2023. Tindak pidana penadahan adalah perbuatan membeli, menjual,menyewa,menukarkan,atau menerima barang yang diketahui berasal dari tindak kejahatan.dan juga bisa di Sanksi pidana penadahan". Dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500 juta. Dipidana penjara seumur hidup untuk penadahan sebagai kebiasaan.

Contoh perbuatan penadahan. Membeli,menyimpan,atau menerima barang hasil kejahatan, seperti pencurian

Menjual,menyewakan, menukarkan,menggadaikan, mengangkut,menyimpan, atau menyembunyikan benda yang diduga atau diketahui berasal dari tindak pidana

Menarik keuntungan dari hasil benda yang diduga Praktek ilegal atau diketahui berasal dari tindak pidana.kuat dugaan bahwa gudang mafia CPO milik Romel terdapat oknum Pembecking yang merasa kebal hukum.

Liputan:*Redaksi Media--C45T*

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000